BANTENRAYA.COM – Dinas Sosial atau Dinsos Kota Cilegon bakal mengucurkan dana Jaminan Sosial Cilegon Bermartabat atau JSCB sebanyak Rp 1,4 miliar.
Dana JSCB Rp 1,4 miliar ini akan diberikan kepada 1.444 warga Cilegon yang berstatus lansia dan disabilitas, di mana masing-masing akan menerima sebesar Rp 1 juta.
Hal tersebut dibenarkan oleh Kepala Dinsos Kota Cilegon Damanhuri yang menyampaikan, bantuan tersebut merupakan program tahunan yang memang mesti diberikan kepada keluarga penerima manfaat atau kpm.
“Jadi besaran yang diterima masih sama dengan tahun kemarin, rencana bakal kita cairkan pada Mei (Setelah Lebaran) nanti,” kata dia kepada wartawan saat ditemui di ruangannya, Selasa, 23 Januari 2024.
Baca Juga: Apa Itu Buraq? Kendaraan yang Dipakai Nabi Muhammad SAW saat Peristiwa Isra Miraj
Damanhuri menjelaskan, tahun sebelumnya penerima dana JSCB itu ada 780 orang yang memang sesuai dengan ketentuan dari Dinsos.
Tahun ini, paparnya, jumlah KPM meningkat karena mengacu pada data yang masuk ke Data Terpadu Kesejahteraan Sosial atau DTKS.
“Ada peningkatan untuk kpm tahun ini, artinya jumlah lansia dan disabilitas di Cilegon juga mengalami kenaikan,” ungkapnya.
Ia menuturkan, dana bantuan tersebut hanya diberikan sekali dalam setahun, pihaknya mengakui hal tersebut masih belum cukup membantu warga Cilegon.
Baca Juga: Cak Imin Sindir Soal Etika: Sebut Jangan Ugal-ugalan, Ngangkangi Aturan dan Jangan Sembrono
Meskipu demikian, Damanhuri berharap, ke depannya dana bantuan bisa ditambah, bahkan tidak hanya satu kali dalam setahun tapi bisa dicairkan perbulan atau per tiga bulan.
“Kita inginnya dana JSCB itu bisa dicairkan tiap bulan, tetapi kan ini terbatas oleh anggaran yang ada. Tapi di luar itu, juga ada bantuan dalam bentuk lainnya,” tegasnya.
Senada dengan Damanhuri, Kepala Bidang Perlindungan dan Jaminan Sosial Intini Ahmad menyampaikan, besaran dana JSCB yang akan diterima KPM masih sama dengan tahun sebelumnya.
Intini mengatakan, untuk jumlah KPM bertambah dibanding dengan tahun sebelumnya yaitu sebanyak 1.444 KPM.
Baca Juga: Banjir Rob Ancam Pandeglang Selatan, Warga Pesisir Pantai Pantai Diimbau Lakukan Ini
“Tahun ini KPM nya bertambah 50 persen dari tahun sebelumnya, dari 780 menjadi 1.444,” ujar dia
Menurutnya, yang berhak untuk menerima bantuan dari Dinsos tersebut yang sudah masuk di data DTKS.
Di samping itu, sambung Intini, penerima juga dinyatakan tidak mampu secara finansial.
“Kriteria paramaternya ya tidak mampu, KTP dari Cilegon dan masuk di data DTKS. Adapun yang melakukan verifikasi adalah para pendamping dengan satu pendamping bisa memegang 2 sampai 3 kelurahan,” ucapnya.
Baca Juga: Kapan Drakor LTNS Episode 3 dan 4 Tayang? Simak Jadwal Tayang Hingga Tamat
“Dana yang akan dicairkan itu akan dikirimkan ke rekening masing-masing melalui Bank BJB, jadi mereka yang tidak punya rekening BJB, Dinsos membantu membuatkan hal tersebut,” pungkasnya.***















