BANTENRAYA.COM – Seorang petugas salah satu Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum atau SPBU di Bumi Serpong Damai atau BSD City berhasil menggagalkan upaya penyelewengan BBM bersubsidi.
Penggagalan penyelewangan BBM bersubsidi dilakukan petugas SPBU 34.153.16 di Jalan Subiyanto Joyohadikusumo Kav 2A BSD City, Kota Tangerang Selatan pada hari Minggu, 14 Januari 2024, pukul 10.00 WIB.
Penyelewangan BBM bersubsidi yang dilakukan dengan menggunakan mobil box yang telah dimodifikasi dan berulang-ulang berusaha mengisi BBM di SPBU yang sama dengan berganti-ganti plat nomor mobil untuk mengelabui petugas.
Usai mencurigasi aksi kendaraan yang hendak menyelewengkan BBM bersubsidi, kemudian petugas SPBU menelpon Polsek Serpong.
Baca Juga: Forum Mahasiswa Cilegon Bakal Gelar Jambore Pemilu Damai
Atas aksi heroik tersebut, petugas SPBU di BSD City tersebut mendapatkan penghargaan dari Executive General Manager Pertamina Patra Niaga RJBB Deny Djukardi kepada petugas bernama Bambang Riyanto.
Penghargaan diserahkan oleh Sales Area Manajer Retail Banten Sindhu Priyo Windoko yang disaksikan juga oleh Wakapolsek Serpong AKP James Herizanto, pemilik SPBU dan pengurus Hiswana Migas DPC Tangerang pada Rabu, 17 Januari 2024.
Pertamina juga mengapresiasi aparat kepolisian yang dengan cepat menindaklanjuti laporan indikasi penyelewengan BBM Subsidi dari SPBU Pertamina.
Sindhu menyatakan, pada saat kejadian, petugas SPBU mencurigai sebuah mobil box yang berulang kali datang dengan plat nomor mobil yang berbeda untuk mengisi BBM Solar subsidi walaupun telah ditolak oleh Petugas SPBU.
Baca Juga: Pajak Hiburan Naik 40-75 Persen, Meski Diprotes Hotman Paris dan Inul, Aturan Tetap Berlaku
Kemudian Pengawas SPBU tersebut menanyai sopir dan mobil box yang telah dimodifikasi memiliki tangki besar didalamnya tersebut lalu melaporkan ke Polsek Serpong.
”Pertamina mengucapkan terima kasih dan memberikan penghargaan kepada seluruh Petugas SPBU Pertamina yang telah menjalankan tugasnya dengan baik terutama dalam memberikan pelayanan kepada pelanggan dan menjaga agar distribusi BBM Bersubsidi tepat sasaran,” kata Sindhu.
Pjs Area Manager Communication, Relations and CSR Pertamina Patra Niaga RJBB Joevan Yudha Achmad menyampaikan apresiasi kepada seluruh Petugas SPBU terutama Pengawas SPBU 34.153.16 BSD City yang telah berhasil mencegah penyelewengan BBM subsidi.
Hal ini merupakan bukti nyata dari semangat kerja keras dan komitmen untuk memberikan pelayanan terbaik kepada nasyarakat, diantaranya dengan menjaga agar BBM bersubsidi disalurkan tepat sasaran.
Baca Juga: Cak Imin Janji Naikkan Anggaran Dana Desa Minimal Rp 5 Miliar, Biar Rakyat Tak Terjebak Rentenir
”Pertamina Patra Niaga Regional Jawa Bagian Barat terus meningkatkan layanan penjualan BBM dengan memberikan pelatihan bagi Pengawas dan Operator SPBU Pertamina yang meliputi aspek standar pelayanan, aspek keamanan, keselamatan dan kesehatan lingkungan kerja serta pengetahuan mengenai regulasi penyaluran BBM dan pelanggaran hukum dalam pendistribusian BBM di SPBU”, ungkap Joevan.
“Kami mengingatkan kepada seluruh masyarakat bahwa terdapat sanksi pidana atas penyalahgunaan BBM subsidi yang tertera pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 Tentang Minyak dan Gas Bumi dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling tinggi Rp.60 miliyar,” tegasnya.
Pertamina mengimbau, apabila masyarakat menemukan dan mencurigai adanya praktik – praktik kecurangan di lapangan, dapat melaporkan kepada aparat yang berwenang atau melaporkan ke Pertamina Call Center 135.
Sselain itu, apabila masyarakat membutuhkan informasi seputar produk, layanan dan program Subsidi Tepat, masyarakat dapat menghubungi Pertamina Call Center 135.***

















