Senin, 29 September 2025
Banten Raya
  • Daerah
  • NasionalNew
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal
No Result
View All Result
Banten Raya
  • Daerah
  • NasionalNew
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal
Senin, 29 September 2025
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Banten Raya
  • Daerah
  • Nasional
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal

Pajak Hiburan Naik 40-75 Persen, PHRI Provinsi Banten: Sekalian Saja 100 Persen Biar Tutup

Tim Banten Raya 02 Oleh: Tim Banten Raya 02
14 Januari 2024 | 16:39
Pajak Hiburan Naik 40-75 Persen, PHRI Provinsi Banten: Sekalian Saja 100 Persen Biar Tutup

Ketua PHRI Provinsi Banten GS Ashok Kumar. Raden Warna/Bantenraya.com

Bagikan Ke WhatsAppBagikan Ke FacebookBagikan Ke TwitterBagikan Ke Telegram

BANTENRAYA.COM – Pengenaan pajak hiburan sebesar 45 sampai 75 persen pada tahun 2024, masih menjadi polemik bagi kalangan pengusaha, karena dinilai terlalu tinggi.

Ketua Persatuan Hotel dan Restoran Indonesia atau PHRI Provinsi Banten GS Ashok Kumar bilang, apabila pemerintah daerah menetapkan pajak hiburan 40 sampai 75 persen akan memberatkan para pelaku usaha yang bergerak di bidang tersebut.

“Kalau pajak hiburan paling rendah dikenakan 40 persen dan paling tinggi 70 persen, kenapa tidak sekalian saja 100 persen biar tutup,” kata Ashok saat dikonfirmasi Banten Raya melalui telepon seluler, Minggu, 14 Januari 2024.

Sebagai informasi, besaran pajak hiburan tersebut mengacu pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022  tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.

 Baca Juga: KLIK DISINI! Tiga Cara Bersihkan BI Cheking Supaya Mudah Ajukan Kredit ke Bank

UU tersebut menetapkan pajak barang dan jasa tertentu atau PBJT seperti makanan dan minuman, jasa perhotelan, dan jasa kesenian paling tinggi 10 persen.

BacaJuga

MA

Kasasi JPU Ditolak, Warga Waringinkurung yang Perkosa Anak Kandung Kini Bebas

29 September 2025 | 19:13
TNI

TNI Grebek Judi Sabung Ayam di Lebak Wangi, Barang Bukti Dilepas Liarkan

29 September 2025 | 18:41
haji

Daftar Haji 2025 Baru Berangkat 2052, Masa Tunggu Haji di Banten Capai Puluhan Tahun

29 September 2025 | 18:19
Pembebasan lahan JLU Kota Cilegon

Pemkot Cilegon Kejar Target Urus Pembebasan Lahan Untuk JLU 14,7 Hektar

29 September 2025 | 17:20

Khusus tarif PBJT atas jasa hiburan diskotik, karaoke, kelab malam, bar, dan mandi uap atau spa, pajaknya ditetapkan paling rendah 40 persen dan paling tinggi 75 persen.

Ashok melanjutkan, kenaikan pajak hiburan juga dinilai tidak mengakomodir pihak terkait, yaitu melibatkan pihak asosiasi, akademisi dan komunitas sehingga terkesan memaksakan.

“Padahal dibuat tahun 2022 kenapa baru ramai sekarang, kalau memang naiknya satu atau dua persen masih oke sementara ini terlalu tinggi, harusnya dilakukan sosialisasi terlebih dahulu,” lanjut Ashok.

 Baca Juga: Menangi Derbi London, Chelsea Mulai Jajaki Zona Eropa

Selain itu, Ashok juga mempertanyakan skema perhitungan yang dikenakan pajak tersebut yang tidak sesuai, dan perlu dikaji ulang agar menyesuaikan dengan pendapatan pelaku usaha.

“Sah-sah saja kalau mau menaikan pajak, namun dengan parameter yang jelas, orang juga punya profil margin,” imbuhnya.

Meski demikian, Ashok mengajak para stakeholder pemerintahan untuk sama-sama membahas terkait pajak hiburan tersebut, karena penerapan pajak hiburan merupakan kewenangan dari pemerintah daerah.

“Bukan berarti kami anti dengan hal tersebut, namun kami mengajak para legislatif dan pemerintah untuk sama-sama membahas hal ini, semua undang-undah dan peraturan pemerintah bisa di amandemen kecuali Al-Qur’an,” papar Ashok.

 Baca Juga: Lima Saham Dengan Dividen Yield Paling Tinggi Tahun 2024

Sementara itu berdasarkan data Kementerian Keuangan, terjadi kenaikan signifikan atas pajak hiburan di tahun 2023 sebagai bagian dari penerimaan pemerintah daerah.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyampaikan, penerimaan pajak hiburan hingga November 2023 meningkat 41,5 persen dibandingkan periode yang sama tahun 2022.

“Kontribusi ekonomi daerah seperti hotel, restoran mengalami pertumbuhan yang cukup tinggi hingga November 2023 dibandingkan tahun 2022. Pajak hiburan naik 41 persen mencapai lebih dari Rp2 triliun, pajakhotel tumbuh 46 persen mencapai Rp8,5 triliun, restoran tumbuh 20 persen mencapai 13,6 triliun,” kata Sri Mulyani.***

Tags: naikPajak HiburanPHRI Provinsi Banten

Related Posts

MA
Daerah

Kasasi JPU Ditolak, Warga Waringinkurung yang Perkosa Anak Kandung Kini Bebas

29 September 2025 | 19:13
TNI
Daerah

TNI Grebek Judi Sabung Ayam di Lebak Wangi, Barang Bukti Dilepas Liarkan

29 September 2025 | 18:41
haji
Daerah

Daftar Haji 2025 Baru Berangkat 2052, Masa Tunggu Haji di Banten Capai Puluhan Tahun

29 September 2025 | 18:19
Pembebasan lahan JLU Kota Cilegon
Daerah

Pemkot Cilegon Kejar Target Urus Pembebasan Lahan Untuk JLU 14,7 Hektar

29 September 2025 | 17:20
Jamkrida Banten
Daerah

Jamkrida Banten Terancam Dispensasi, Jika Ekuitas Tak Sampai Rp100 Miliar

29 September 2025 | 17:13
Rapat KUA-PPAS Kota Cilegon
Daerah

Deadline Rapat KUA-PPAS Kota Cilegon Pekan Depan, Pinjaman Rp200 Miliar Masih Buntu

29 September 2025 | 17:07
Load More
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Mbanking BCA atau BCA Mobile eror

Mbanking BCA Eror Kah, Nasabah Keluhkan Sulitnya Akses Transaksi

29 September 2025 | 07:34
dosen Untirta dukung urban farming

Dosen UNTIRTA Dorong Urban Farming di Kota Serang Baru Lewat Pengelolaan Lahan Tidur dan Pemanfaatan Magot

28 September 2025 | 23:04
Erafone

Erafone Ahmad Yani Serang Hadir dengan Tampilan Baru yang Lebih Lengkap

28 September 2025 | 14:31
Agus Suparmanto

Sebut Agus Suparmanto Ketua yang Sah, SM Hartono: Tidak Ada Dualisme Kepemimpinan PPP

29 September 2025 | 12:29
Manufaktur Fauwzi

Algoritma, Buruh, dan Ketimpangan Baru

23 September 2025 | 17:12
hut banten

Ini Rangkaian HUT Banten ke-25, Ada Festival Makanan hingga Fun Run

26 September 2025 | 20:15
dlh

DLH Cilegon Gandeng 15 Sekolah Luncurkan Kolase Tahap 2

29 September 2025 | 08:47
MA

Kasasi JPU Ditolak, Warga Waringinkurung yang Perkosa Anak Kandung Kini Bebas

Polres Serang

Polres Serang Tangani 155 Kasus Kriminal Pada 2025, Asusila Mendominasi

TNI

TNI Grebek Judi Sabung Ayam di Lebak Wangi, Barang Bukti Dilepas Liarkan

Hotel

Jawara Making Bed Class Season 2 Horison Altama Pandeglang Dikuasai SMKN 1 Anyer

haji

Daftar Haji 2025 Baru Berangkat 2052, Masa Tunggu Haji di Banten Capai Puluhan Tahun

Faperta Untirta

Mau Masuk Faperta Untirta Jalur SNBP? Cek Daya Tampung dan Peminatnya Tahun 2025

Pembebasan lahan JLU Kota Cilegon

Pemkot Cilegon Kejar Target Urus Pembebasan Lahan Untuk JLU 14,7 Hektar

MA

Kasasi JPU Ditolak, Warga Waringinkurung yang Perkosa Anak Kandung Kini Bebas

29 September 2025 | 19:13
Polres Serang

Polres Serang Tangani 155 Kasus Kriminal Pada 2025, Asusila Mendominasi

29 September 2025 | 18:52
TNI

TNI Grebek Judi Sabung Ayam di Lebak Wangi, Barang Bukti Dilepas Liarkan

29 September 2025 | 18:41
Hotel

Jawara Making Bed Class Season 2 Horison Altama Pandeglang Dikuasai SMKN 1 Anyer

29 September 2025 | 18:29
haji

Daftar Haji 2025 Baru Berangkat 2052, Masa Tunggu Haji di Banten Capai Puluhan Tahun

29 September 2025 | 18:19
Faperta Untirta

Mau Masuk Faperta Untirta Jalur SNBP? Cek Daya Tampung dan Peminatnya Tahun 2025

29 September 2025 | 17:27
Pembebasan lahan JLU Kota Cilegon

Pemkot Cilegon Kejar Target Urus Pembebasan Lahan Untuk JLU 14,7 Hektar

29 September 2025 | 17:20

Recent News

MA

Kasasi JPU Ditolak, Warga Waringinkurung yang Perkosa Anak Kandung Kini Bebas

29 September 2025 | 19:13
Polres Serang

Polres Serang Tangani 155 Kasus Kriminal Pada 2025, Asusila Mendominasi

29 September 2025 | 18:52
TNI

TNI Grebek Judi Sabung Ayam di Lebak Wangi, Barang Bukti Dilepas Liarkan

29 September 2025 | 18:41
Hotel

Jawara Making Bed Class Season 2 Horison Altama Pandeglang Dikuasai SMKN 1 Anyer

29 September 2025 | 18:29
Banten Raya

© 2025 Banten Raya - Berkualitas dan Berbeda

Nomor ID Pers : 26666 | Status Pendataan : Terverifikasi Faktual | Sertifikat : 1393/DP-Verifikasi/K/VIII/2025

  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi

Ikuti Kami

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

  • Daerah
  • Nasional
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal

© 2025 Banten Raya - Berkualitas dan Berbeda

// Popup Cookie Notice Modern & Rapi function br_cookie_modal() { ?>

Kebijakan Cookie 🍪

Kami menggunakan cookie untuk meningkatkan pengalaman pengguna.
Dengan melanjutkan, Anda setuju dengan Kebijakan Privasi.

} add_action('wp_footer', 'br_cookie_modal');