BANTENRAYA.COM – Dijanjikan keuntungan dari hasil jual beli scrap, Matruji Franki Efendi tertipu oleh dua warga Kota Cilegon sebesar Rp1.015.000.000.
Kedua tersangka yaitu AS (50) warga Kec Jombang, Kota Cilegon, dan AD (45) warga Kec. Cibeber, Kota Cilegon.
Kasubdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Banten Kompol Akbar Baskoro mengatakan terbongkarnya kasus dugaan penipuan ini, bermula dari laporan korban pada 11 Januari 2023 ke Polda Banten.
“Kedua tersangka AS dan AD dilaporkan tindak pidana penipuan dan atau penggelapan, Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP,” katanya kepada awak media, Jumat 12 Januari 2024.
Baca Juga: Santer Soal Pelantikan Rotasi dan Mutasi, Helldy Agustian Bilang Tergantung Tuhan
Akbar menjelaskan pada awalnya di bulan Oktober 2022, kedua tersangka AS dan AD mengajak korban untuk bekerjasama membiayai moda usaha 5 paket pekerjaan pembelian scrap.
“Membiayai modal pembelian timah putih, paket logam alumunium, paket logam alumunium II, paket besi scrap 50 ton, dan paket timah putih II, dengan nilai Rp.1.015.000.000,” jelasnya.
Akbar mengungkapkan kedua tersangka menjanjikan uang modal akan dikembalikan, dalam waktu dua pekan.
“Korban juga dijanjikan mendapat keuntungan sebesar Rp86 juta,” ungkapnya.
Baca Juga: HMI Pertanyakan Kasus Hilangnya 15 Badak Jawa, Balai TNUK Diminta Tanggung Jawab
Akbar menerangkan uang Rp1.015.000.000 juta itu diserahkan kepada tersangka AD, dan AS. Masing-masing AD sebesar Rp895 juta, dan AS sebesar Rp120 juta.
“Akan tetapi setelah tanggal jatuh tempo, kedua tersangka tidak mengembalikan uang dan keuntungan yang dijanjikan,” terangnya.
Akbar manambahkan dari serangkaian peristiwa itu, kepolisian sempat memanggil kedua tersangka pada April 2023, namun selalu mangkir.
“Pada 11 November 2023 dilakukan penangkapan terhadap AS di wilayah Ciwaduk, Kota Cilegon, dan tanggal 17 Desember 2023 terhadap tersangka AD di daerah Citra Maja Lebak,” tambahnya.
Baca Juga: Dewan Pengawas KPK Ungkap Skandal Pungli di Rutan KPK, 93 Pegawai Terlibat
Akbar menegaskan dalam kasus ini kepolisian mengamankan sejumlah barang bukti surat penawaran paket pekerjaan pembelian logam timah, alumunium, dan besi scrap.
Kemudian, surat perjanjian kerja sama usaha, 1 surat pernyataan mutlak, rekening koran korban Matruji Franki, bukti transfer, lembar kwitansi.
Dokumentasi penandatanganan surat perjanjian kerja sama, buku tabungan tersangka AD, dan 5 lembar rekening koran Bank tersangka AD.
“Modus kedua tersangka menawarkan beberapa paket pekerjaan kepada korban dan motif untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain,” terangnya. ***