Banten Raya
Advertisement
  • Daerah
  • Nasional
  • Teknologi
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis
  • Olah Raga
  • Entertainment
  • Hukum & Kriminal
  • Opini
  • Advetorial
No Result
View All Result
  • Daerah
  • Nasional
  • Teknologi
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis
  • Olah Raga
  • Entertainment
  • Hukum & Kriminal
  • Opini
  • Advetorial
No Result
View All Result
Banten Raya
No Result
View All Result
Home Daerah

Dijanjikan Keuntungan Jual Beli Scrap, Dua Warga Cilegon Tipu Pengusaha Rp1 Miliar

Darjat Nuryadin by Darjat Nuryadin
Januari 12, 2024
in Daerah, Pemprov Banten
0
Dijanjikan Keuntungan Jual Beli Scrap, Dua Warga Cilegon Tipu Pengusaha Rp1 Miliar

Polda Banten mengungkap kasus penipuan jual beli scrap, Jumat 12 Januari 2024. DARJAT NURYADIN / BANTEN RAYA

0
SHARES
0
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

BANTENRAYA.COM – Dijanjikan keuntungan dari hasil jual beli scrap, Matruji Franki Efendi tertipu oleh dua warga Kota Cilegon sebesar Rp1.015.000.000.

Kedua tersangka yaitu AS (50) warga Kec Jombang, Kota Cilegon, dan AD (45) warga Kec. Cibeber, Kota Cilegon.

Kasubdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Banten Kompol Akbar Baskoro mengatakan terbongkarnya kasus dugaan penipuan ini, bermula dari laporan korban pada 11 Januari 2023 ke Polda Banten.

“Kedua tersangka AS dan AD dilaporkan tindak pidana penipuan dan atau penggelapan, Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP,” katanya kepada awak media, Jumat 12 Januari 2024.

Baca Juga: Santer Soal Pelantikan Rotasi dan Mutasi, Helldy Agustian Bilang Tergantung Tuhan

Akbar menjelaskan pada awalnya di bulan Oktober 2022, kedua tersangka AS dan AD mengajak korban untuk bekerjasama membiayai moda usaha 5 paket pekerjaan pembelian scrap.

“Membiayai modal pembelian timah putih, paket logam alumunium, paket logam alumunium II, paket besi scrap 50 ton, dan paket timah putih II, dengan nilai Rp.1.015.000.000,” jelasnya.

Akbar mengungkapkan kedua tersangka menjanjikan uang modal akan dikembalikan, dalam waktu dua pekan.

“Korban juga dijanjikan mendapat keuntungan sebesar Rp86 juta,” ungkapnya.

Baca Juga: HMI Pertanyakan Kasus Hilangnya 15 Badak Jawa, Balai TNUK Diminta Tanggung Jawab

Akbar menerangkan uang Rp1.015.000.000 juta itu diserahkan kepada tersangka AD, dan AS. Masing-masing AD sebesar Rp895 juta, dan AS sebesar Rp120 juta.

“Akan tetapi setelah tanggal jatuh tempo, kedua tersangka tidak mengembalikan uang dan keuntungan yang dijanjikan,” terangnya.

Akbar manambahkan dari serangkaian peristiwa itu, kepolisian sempat memanggil kedua tersangka pada April 2023, namun selalu mangkir.

“Pada 11 November 2023 dilakukan penangkapan terhadap AS di wilayah Ciwaduk, Kota Cilegon, dan tanggal 17 Desember 2023 terhadap tersangka AD di daerah Citra Maja Lebak,” tambahnya.

Baca Juga: Dewan Pengawas KPK Ungkap Skandal Pungli di Rutan KPK, 93 Pegawai Terlibat

Akbar menegaskan dalam kasus ini kepolisian mengamankan sejumlah barang bukti surat penawaran paket pekerjaan pembelian logam timah, alumunium, dan besi scrap.

Kemudian, surat perjanjian kerja sama usaha, 1 surat pernyataan mutlak, rekening koran korban Matruji Franki, bukti transfer, lembar kwitansi.

Dokumentasi penandatanganan surat perjanjian kerja sama, buku tabungan tersangka AD, dan 5 lembar rekening koran Bank tersangka AD.

“Modus kedua tersangka menawarkan beberapa paket pekerjaan kepada korban dan motif untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain,” terangnya. ***

 

Tags: BantenKota Cilegonkriminalpenipuan
Darjat Nuryadin

Darjat Nuryadin

Stay Connected test

  • 23.9k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Gol A Gong Kunjungi Sekolah Terpadu Al Qudwah Lebak: Membawa Inspirasi Literasi dan Kreativitas

Gol A Gong Kunjungi Sekolah Terpadu Al Qudwah Lebak: Membawa Inspirasi Literasi dan Kreativitas

September 3, 2025
Rayakan Kapasitas 200 MW, Sun Energy Pasok Listrik Panel Surya ke Lamipak Cikande

Rayakan Kapasitas 200 MW, Sun Energy Pasok Listrik Panel Surya ke Lamipak Cikande

September 3, 2025
Lakukan Evaluasi, Ombudsman RI Periksa Dapur MBG Serdang

Lakukan Evaluasi, Ombudsman RI Periksa Dapur MBG Serdang

September 4, 2025
Siswa SMPN 22 Kota Serang Belajar Pilah Sampah

Siswa SMPN 22 Kota Serang Belajar Pilah Sampah

September 3, 2025

Dukung Pemulihan Ekonomi Nasional, Bjb Backup Total Pembiayaan UMKM

0

Asooooy… Kepala Desa akan Diajak Studi Banding ke Korea dan China

0

Seluruh Ospek di Kampus Diputuskan Digelar Online, Termasuk di Banten

0

Mudik Resmi Dilarang, Efektif 24 April

0
Sekda Kota Serang

Sekda Kota Serang Langsung Tantang Kepala Dindikbud yang Baru, Sukseskan Serang Cerdas

September 4, 2025
SPPG Serdang

Klarifikasi SPPG Serdang Soal Dugaan Siswa SMPN 1 Kramatwatu yang Keracunan Menu MBG

September 4, 2025
Lakukan Evaluasi, Ombudsman RI Periksa Dapur MBG Serdang

Lakukan Evaluasi, Ombudsman RI Periksa Dapur MBG Serdang

September 4, 2025
Gol A Gong Kunjungi Sekolah Terpadu Al Qudwah Lebak: Membawa Inspirasi Literasi dan Kreativitas

Gol A Gong Kunjungi Sekolah Terpadu Al Qudwah Lebak: Membawa Inspirasi Literasi dan Kreativitas

September 3, 2025

Recent News

Sekda Kota Serang

Sekda Kota Serang Langsung Tantang Kepala Dindikbud yang Baru, Sukseskan Serang Cerdas

September 4, 2025
SPPG Serdang

Klarifikasi SPPG Serdang Soal Dugaan Siswa SMPN 1 Kramatwatu yang Keracunan Menu MBG

September 4, 2025
Lakukan Evaluasi, Ombudsman RI Periksa Dapur MBG Serdang

Lakukan Evaluasi, Ombudsman RI Periksa Dapur MBG Serdang

September 4, 2025
Gol A Gong Kunjungi Sekolah Terpadu Al Qudwah Lebak: Membawa Inspirasi Literasi dan Kreativitas

Gol A Gong Kunjungi Sekolah Terpadu Al Qudwah Lebak: Membawa Inspirasi Literasi dan Kreativitas

September 3, 2025
Banten Raya

© 2025 Banten Raya - Berkualitas dan Berbeda.

Navigate Site

  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Redaksi

Follow Us

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result

© 2025 Banten Raya - Berkualitas dan Berbeda.