BANTENRAYA.COM – Dinas Perhubungan atau Dishub Kabupaten Lebak meniadakan biaya uji kendaraan bermotor atau uji KIR.
Penghapusan retirbusi Uji KIR tersebut berdasarkan implementasi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hak Keuangan Pemda dan PP Nomor 35 Tahun 2023 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah serta Perda Nomor 8 Tahun 2023 tentang Pajak dan Retribusi Daerah.
Kabid Keselamatan Lalu Lintas Dishub Kabupaten Lebak, Abdurazak mengatakan, peniadaan sudah diberlakukan sejak tanggal 2 Januari 2024.
“Ya betul, sekarang gratis untuk retribusi untuk pengujian kendaraan bermotor (PKB) angkutan umum dan barang ditiadakan,” kata dia kepada Bantenraya.com, Kamis 11 Januari 2023
Baca Juga: Terancam di Relokasi, Pemkot Serang Klaim Tidak Beratkan Pedagang Stadion Mini Ciceri
Ia menjelaskan, kebijakan penghapusan biaya uji KIR kendaraan bermotor bertujuan memberikan kemudahan dan keringanan masyarakat.
Lebih lanjut, meski sudah gratis, belum ada peningkatan yang signifikan pada jumlah masyarakat pemohon uji KIR.
“Tidak jauh beda, sama seperti sebelumnya di angka 10 sampai 15 kendaraan. Memang kesadaran masyarakat yang masih rendah untuk mengecek apakah kendaraannya laik jalan atau tidak, belum saja mungkin ya,” terangnya.
Abdurazak berharap, peniadaan retribusi KIR bisa benar-benar dimanfaatkan oleh masyarakat untuk meningkatkan kenyamanan dan keselamatan kendaraan.
Baca Juga: Jadwal Puasa Sunnah Januari 2024 Bagi Umat Islam: Puasa Rajab Hingga Ayyamul Bidh
“Daftarnya juga mudah, bisa online atau datang langsung dengan menyiapkan dokumen kendaraannya,” pungkas dia.
Sementara itu, Kepala Bidang Angkutan Terminal dan Perparkiran Dishub Lebak Asep Topik Hidayat menambahkan, penghapusan retribusi terminal sudah diumumkan dan sosialisasikan kepada masyarakat.
“Sudah, peniadaan retribusi ini sudah lama kami sosialisasikan dan diinformasikan ke masyarakat. Jadi yang ada hanya retribusi sewa kios di dalam terminal saja,” paparnya.
Diketahui, Dishub Kabupaten Lebak pada 2023 lalu dapat merealisasikan pendapatan asli daerah dari retribusi Uji KIR sebesar Rp 804 juta dari target Rp 946 dan pada 2024 akan hilang.***















