SERANG, BANTEN RAYA – Pelaksanaan pemilihan kepala desa (Pilkades) serentak Kabupaten Serang diundur hingga dua bulan ke depan. Pengunduran pelaksanaan pilkades serentak tersebut tertuang dalam surat Menteri Dalam Negeri Nomor 141/4251/SJ tentang Penundaan Pelaksanaan Pilkades Serentak dan Pemilihan Antar Waktu (PAW) Pada Masa Pandemi Covid-19.
Dalam surat Mendagri itu disebutkan dalam poin 5 huruf a, pemerintah daerah diimbau untuk menunda pelaksanaan tahapan pemilihan kepala desa serantak mauapun PAW yang berpotensi menimbulkan kerumunan seperti pengambilan nomor urut, kampanye calon dan pemungutan suara dalam rentang waktu 2 bulan sejak surat ini ditandatangani atau ditetapkan kebijakan lebih lanjut.
Ketua Panitia Pilkades Serentak tingkat Kabupaten Serang Tb Entus Mahmud Sahiri mengatakan, pihaknya akan menindaklanjutu surat Mendagri tersebut dengan menerbitkan Surat Edaran (SE) Bupati Serang untuk disampaikan kepada panitia dan para calon kepala desa.
“Enggak ada rapat lagi soalnya surat dari Mendagrinya sudah jelas bahwa derah yang melaksanakan pilkades serentak atau PAW agar menunda sampai 2 bulan ke depan. Berarti pilkades dilaksanakan Oktober sambil melihat kebijakan lebih lanjut,” kata Entus, Senin (9/8/2021).
Entus mengimbau kepada para panitia pilkades tingkat kecamatan dan desa untuk menunda seluruh tahapan pilkades sampai dua bulan ke depan. “Berarti selama dua bulan ini masih tahapan masa tenang,” ujarnya.
Diberitakan sebelumnya, pelaksnaan pilkades direncanakan digelar pada 8 Agustus 2021 setelah sebelumnya mengalami penundaan beberapa kali. (tanjung)
Saksikan Podcast Meja Redaksi di Banten Raya Channel