SERANG, BANTEN RAYA- Sebanyak 17 orang warga binaan pemasyarakatan (WBP) Rutan Kelas IIB Serang dibebaskan, Rabu (14/7/2021). Pembebasan itu dilakukan dalam rangka program asimilasi di rumah, serta penanggulangan dan pencegahan penularan Covid-19.
Kepala Rutan Serang Aliandra Harahap mengatakan, ptogram asimilasi ini diatur dalam peraturan Menteri Hukum dan HAM RI nomor 24 rahun 2021, sebagai upaya pencegahan dan penanggulangan penyebaran Covid-19.
“Ada 17 warga binaan rutan dibebaskan melalui program asimilasi, penerapan peraturan menteri Hukum dan HAM yang terbaru perihal asimilasi dan integrasi tahun 2021,” katanya kepada awak media, Rabu (14/7/2021).
Menurut Aliandra, asimilasi Covid-19 sempat dikabarkan hanya berlaku sampai Juni 2021. Namun kebijakan itu diperpanjang berdasarkan peraturan dan ketentuan yang berlaku. “Mereka yang mendapatkan asimilasi rumah ini hanya yang masa hukumannya lima tahun ke bawah dan telah memenuhi persyaratan lainnya,” ujarnya.
BACA JUGA: Reaktif Covid-19, 20 Napi Rutan Serang Diisolasi
Aliandra mengingatkan kepada warga binaan yang telah menerima program asimilasi, untuk tetap melaksanakan kewajibannya untuk lapor ke Balai Pemasyarakatan (Bapas).
“Berprilaku lah yang baik sampai waktunya berakhir. Untuk 17 orang ini, saya harap mereka bisa berubah dan menjadi pribadi yang lebih baik lagi serta diterima kembali di masyarakat,” jelasnya.
Aliandra menegaskan, pihaknya akan memberikan pelayanan yang terbaik. Namun yang terpenting dalam kegiatan itu seluruh pengusulan asimilasi maupun integrasi tidak dipungut biaya apapun. “Seluruh pengusulan asimilasi maupun integrasi ini, tidak dipungut biaya apapun alias gratis,” tegasnya.
Saksikan Podcast Meja Redaksi di Banten Raya Channel
Kasubsi Pelayanan dan Tahanan Rutan Klas IIB Serang Maulana Kahfi mengatakan, program asimilasi rumah akan terus berlanjut hingga Desember 2021 mendatang. “Program asimilasi untuk warga binaan terus berlanjut,” katanya.
Kahfi mengungkapkan, ada beberapa warga binaan yang tidak bisa menerima asimilasi, antara lain dari kasus pemerkosaan, pembunuhan, pencabulan, narkotika dan hukuman pidana di atas 5 tahun lainnya. “Mereka yang mendapatkan program ini hanya yang memenuhi persyaratan,” ungkapnya. (darjat)