Senin, 29 September 2025
Banten Raya
  • Daerah
  • NasionalNew
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal
No Result
View All Result
Banten Raya
  • Daerah
  • NasionalNew
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal
Senin, 29 September 2025
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Banten Raya
  • Daerah
  • Nasional
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal

Ratusan Ponpes di Serang Belum Punya Izin Operasional

Dewa Oleh: Dewa
29 Mei 2021 | 13:22
Bagikan Ke WhatsAppBagikan Ke FacebookBagikan Ke TwitterBagikan Ke Telegram

SERANG, BANTEN RAYA – Dari total pondok pesantren (ponpes) di Kabupaten Serang sebanyak 1.030 Pontren hanya sekitar 200 lebih diantaranya yang telah memiliki izin operasional (ijop). Sedangkan, untuk yang lainnya masih dalam proses pengurusan oleh masing-masing pengelola ponpes.

Kepala Seksi (Kasi) Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren (PD Pontren) Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Serang Muhammad Saihu mengatakan, sesuai dengan Undang-undang Nomor 18 Tahun 2019 Tentang Pesantren semua ponpes harus mengikuti regulasi yang baru.

“Dengan adanya Undang-undang yang baru kita sedang melakukan penyesuaian. Karena, di awal-awal untuk memenuhi ketentuan yang ada diregulasi yang baru itu kita mulai dari izin operasional,” ujar Saihu kepada bantenraya.com, kemarin.

Saihu mengaku, telah mendorong bagi ponpes yang masih menggunakan regulasi yang lama mulai tahun kemarin harus memenuhi ketentuan regulasi yang baru yang proses pemenuhannya melalui online. “Jadi semua Pontren wajib memiliki Ijop,” ujarnya.

Adapun proses pengurusan ijop, pimpinan atau pengelola ponpes terlebih dahulu melakukan pendaftaran dan mengupload semua dokumen yang dipersyaratkan di website IJOP PESANTREN, setelah itu Kemenag kabupaten melakukan verifikasi kelengkapan dokumen yang telah diunggah. 

Selanjutnya, Kemenag melakukan visitasi dokumen dan mengupload hasil visitasi dan mengupload surat rekomendasi jika sudah disetujui. Kemudian Kemenag Provinsi mengunggah surat rekomendasi jika sudah disetujui dan hasil verifikasi akan dilihat oleh Direktorat dan selanjutnya akan diterbitkan NSPP dan SK izin operasional dan kemudian diterbitkan piagam izin operasional. 

BacaJuga

Jawara Praga Session II

Kwarcab Kota Serang Sukseskan Jawara Praga Session II 2025 di Kwarran Kresek

28 September 2025 | 23:10
dosen Untirta dukung urban farming

Dosen UNTIRTA Dorong Urban Farming di Kota Serang Baru Lewat Pengelolaan Lahan Tidur dan Pemanfaatan Magot

28 September 2025 | 23:04
Proyek Pengurukan Kawasan Industri Sawah Luhur

Walikota Serang Tutup Sementara Proyek Pengurukan Kawasan Sawah Luhur, Ini Alasannya

28 September 2025 | 22:50
DAU Kota Serang tahun 2026 dipangkas

DAU Kota Serang Tahun 2026 Dipangkas, Walikota Dorong Optimalisasi PAD

28 September 2025 | 22:31

“Sekarang sedang berproses karena jumlah Pontren di Kabupaten Serang ada 1.030 jadi dilakukan bertahap. Dalam situasi pandemi seperti ini kegiatan sosialisasi terbatas tapi sosialisasi non fisik tetap kita lakukan,” tuturnya. 

Ia menuturkan, beberapa kesulitan dalam proses pengurusan izin operasional yakni rata-rata pimpinan atau pengelola Pontren lemah dalam penguasaan informasi teknologi (IT). “Semua pemenuhan ketentuan regulasi yang baru berbasis IT. Kita dari Kemenag terus melakukan fasilitasi,” paparnya. 

Saihu mengungkapkan, ponpes di Kabupaten Serang yang telah memiliki izin operasional sesuai regulasi yang baru masih di atas 200 dari jumlah 1.030 ponpes. “Harapannya, tidak ada lagi Pontren yang tidak sesuai regulasi yang baru. Keterbatasannya untuk penerbitan SK kita mengantri se-Indonesia,” katanya. 

Ia belum dapat memastikan, apakah semua pimpinan ponpes sudah mengetahuai adanya regulasi terbaru tersebut namun pihak Kemenag telah berupaya melakukan sosialisasi termasuk melakukan kunjungan ke ponpes.

BACA JUGA: Kasus Dana Hibah Ponpes, Kejati Didesak Periksa Gubernur Banten

“Terkait pimpinan pesantren harus beprendidikan pesantren seluruhnya terpenuhi. Hanya memang kita akan melakukan improvisasi karena lulusan pesantren ini kan beda dengan pendidikan formal, kalau pendidikan formal jelas ada ijazah, sedangkan tidak semua Pontren membuat tanda kelulusan,” katanya. 

Untuk memenuhi aturan itu, pihaknya akan bekerjasama dengan semua elemen masyarakat, baik itu Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) dan penyuluh untuk mencari keterangan sebenar-beanrnya sehingga ada bukti otentik bahwa pimpinan pesantren terkait mempunyai kapabilitas. 

“Inti dari aturan itu kan untuk memastikan bahwa pimpinan ponpes memiliki kompetensi yang cukup. Ketika izin operasional sudah keluar berarti ponpes tersebut sudah sesuai ketentuan. Saat ini kita fokus mengurus izin operasional dulu,” ujarnya. (tanjung/fikri)

Editor: Administrator
Tags: izin operasional (ijop)Kemenag Kabupaten Serang

Related Posts

Jawara Praga Session II
Daerah

Kwarcab Kota Serang Sukseskan Jawara Praga Session II 2025 di Kwarran Kresek

28 September 2025 | 23:10
dosen Untirta dukung urban farming
Daerah

Dosen UNTIRTA Dorong Urban Farming di Kota Serang Baru Lewat Pengelolaan Lahan Tidur dan Pemanfaatan Magot

28 September 2025 | 23:04
Proyek Pengurukan Kawasan Industri Sawah Luhur
Daerah

Walikota Serang Tutup Sementara Proyek Pengurukan Kawasan Sawah Luhur, Ini Alasannya

28 September 2025 | 22:50
DAU Kota Serang tahun 2026 dipangkas
Daerah

DAU Kota Serang Tahun 2026 Dipangkas, Walikota Dorong Optimalisasi PAD

28 September 2025 | 22:31
ompreng atau food tray MBG
Daerah

Viral! Ompreng Program MBG di Lebak Tercampur Limbah, SPPG Beri Klarifikasi

28 September 2025 | 22:23
Seren Taun di Lebak
Daerah

Berusia 671 Tahun, Seren Taun Kasepuhan Cisungsang Dibidik Masuk 10 Besar KEN 2025

28 September 2025 | 22:16
Load More
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Erafone

Erafone Ahmad Yani Serang Hadir dengan Tampilan Baru yang Lebih Lengkap

28 September 2025 | 14:31
Agus Suparmanto, Calon Ketua Umum PPP yang punya kekayaan Rp1,6 triliun.

Harta Kekayaan Agus Suparmanto, Calon Ketua Umum PPP Penantang Mardiono, Punya Uang Rp1,6 Triliun

24 September 2025 | 11:40
hut banten

Ini Rangkaian HUT Banten ke-25, Ada Festival Makanan hingga Fun Run

26 September 2025 | 20:15
Manufaktur Fauwzi

Algoritma, Buruh, dan Ketimpangan Baru

23 September 2025 | 17:12
43 Koperasi Merah Putih Bakal Dibentuk di Cilegon, Pengurus Harus Berintegritas

Dinkop UKM Kota Cilegon Dukung Keterlibatan Usaha Mikro dalam MBG

25 September 2025 | 19:41
Beasiswa Baznas Rusia 2025

Persyaratan dan Jadwal Pendaftaran Beasiswa Baznas Rusia 2025, Bukan Lulusan Pesantren Boleh Ikut

28 September 2025 | 15:45
NYOBA MANGGUNG

NYOBA MANGGUNG Vol. 4, Tawarkan Wadah Berekspresi Bagi Musisi Lokal di Banten

28 September 2025 | 09:28
Jawara Praga Session II

Kwarcab Kota Serang Sukseskan Jawara Praga Session II 2025 di Kwarran Kresek

dosen Untirta dukung urban farming

Dosen UNTIRTA Dorong Urban Farming di Kota Serang Baru Lewat Pengelolaan Lahan Tidur dan Pemanfaatan Magot

Proyek Pengurukan Kawasan Industri Sawah Luhur

Walikota Serang Tutup Sementara Proyek Pengurukan Kawasan Sawah Luhur, Ini Alasannya

Kurs Rupiah

Prediksi Kurs Rupiah Senin 29 September 2025, Dolar Makin Perkasa

DAU Kota Serang tahun 2026 dipangkas

DAU Kota Serang Tahun 2026 Dipangkas, Walikota Dorong Optimalisasi PAD

ompreng atau food tray MBG

Viral! Ompreng Program MBG di Lebak Tercampur Limbah, SPPG Beri Klarifikasi

Seren Taun di Lebak

Berusia 671 Tahun, Seren Taun Kasepuhan Cisungsang Dibidik Masuk 10 Besar KEN 2025

Jawara Praga Session II

Kwarcab Kota Serang Sukseskan Jawara Praga Session II 2025 di Kwarran Kresek

28 September 2025 | 23:10
dosen Untirta dukung urban farming

Dosen UNTIRTA Dorong Urban Farming di Kota Serang Baru Lewat Pengelolaan Lahan Tidur dan Pemanfaatan Magot

28 September 2025 | 23:04
Proyek Pengurukan Kawasan Industri Sawah Luhur

Walikota Serang Tutup Sementara Proyek Pengurukan Kawasan Sawah Luhur, Ini Alasannya

28 September 2025 | 22:50
Kurs Rupiah

Prediksi Kurs Rupiah Senin 29 September 2025, Dolar Makin Perkasa

28 September 2025 | 22:39
DAU Kota Serang tahun 2026 dipangkas

DAU Kota Serang Tahun 2026 Dipangkas, Walikota Dorong Optimalisasi PAD

28 September 2025 | 22:31
ompreng atau food tray MBG

Viral! Ompreng Program MBG di Lebak Tercampur Limbah, SPPG Beri Klarifikasi

28 September 2025 | 22:23
Seren Taun di Lebak

Berusia 671 Tahun, Seren Taun Kasepuhan Cisungsang Dibidik Masuk 10 Besar KEN 2025

28 September 2025 | 22:16

Recent News

Jawara Praga Session II

Kwarcab Kota Serang Sukseskan Jawara Praga Session II 2025 di Kwarran Kresek

28 September 2025 | 23:10
dosen Untirta dukung urban farming

Dosen UNTIRTA Dorong Urban Farming di Kota Serang Baru Lewat Pengelolaan Lahan Tidur dan Pemanfaatan Magot

28 September 2025 | 23:04
Proyek Pengurukan Kawasan Industri Sawah Luhur

Walikota Serang Tutup Sementara Proyek Pengurukan Kawasan Sawah Luhur, Ini Alasannya

28 September 2025 | 22:50
Kurs Rupiah

Prediksi Kurs Rupiah Senin 29 September 2025, Dolar Makin Perkasa

28 September 2025 | 22:39
Banten Raya

© 2025 Banten Raya - Berkualitas dan Berbeda

Nomor ID Pers : 26666 | Status Pendataan : Terverifikasi Faktual | Sertifikat : 1393/DP-Verifikasi/K/VIII/2025

  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi

Ikuti Kami

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

  • Daerah
  • Nasional
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal

© 2025 Banten Raya - Berkualitas dan Berbeda