BANTENRAYA.COM – Pemerintah Provinsi atau Pemprov Banten mengadakan rapat pembasahan terkait upah minimum provinsi atau UMP 2024.
Akan tetapi, untuk saat ini belum diputuskan terkait besaran kenaikannya karena masih dalam proses pembahasan pleno.
Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi atau Disnakertrans Provinsi Banten Septo Kalnadi mengatakan, penetapan UMP 2024 rencananya akan diumumkan pada 21 November 2023 mendatang.
Saat ini pihaknya sedang melaksanakan rapat pleno terkait penetapan UMP 2024.
Baca Juga: LANGSUNG CUAN! Link DANA Kaget 17 November 2023 Gratis Saldo Rp100 Ribu Tanpa Tambahan Aplikasi
“Saat ini kita sedang berlangsung rapat pleno untuk itu (penetapan UMP 2024), mudah-mudahan besok sudah ada hasilnya dan nanti akan disampaikan kepada pak Gubernur agar ditetapkan menjadi UMP,” kata Septo, Kamis, 16 November 2023.
Ia mengatakan, pihaknya telah berkomunikasi bersama dengan Disnaker kabupaten atau kota yang ada di Provinsi Banten.
Bukan hanya itu, juga koordinasi dengan Dewan Pengupahan kabupaten atau kota terkait penetapan UMP 2024 tersebut.
Septo menerangkan, pihaknya akan melaksanakan rapat dengan kabupaten kota untuk menyamakan standar operasional prosedur terkait penetapan UMK nantinya.
Baca Juga: Modal Caleg untuk Duduk di DPRD Provinsi Banten Seharga Mobil Mercedes Benz GLS 450
“InsyaAllah besok juga kita akan adakan rapat bersama dengan kabupaten kota untuk menyamakan terkait penetapan UMK,” terangnya.
Ditanya berapa persen kenaikan yang akan ditetapkan, Septo mengatakan dirinya belum dapat membeberkanny,a karena untuk penetapan Upah Minimum Kota atau UMK belum diadakan rapat untuk pembahasannya.
Sementara untuk UMP, masih dalam proses pembahasan dalam rapat.
“Untuk UMK belum ada rapatnya, kalau untuk UMP kan baru mulai dilakukan rapat,” kata Septo.
Baca Juga: Serang Road Bike Gelar Tour De Banten XXIII, Catat Tanggalnya
“Terkait besarannya itu tergantung daripada rumusan-rumusannya, di mana di dalamnya termasuk ada laju inflasi, perkembangan ekonomi, standar layak minimal hidup untuk satu keluarga berapa, dan itu semua tercantum dalam surat edaran menteri ketenagakerjaan terhadap nilai-nilai statistik yang disepakati secara nasional,” jelasnya.***