BANTENRAYA.COM – Peraturan Menteri Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi atau Permendikbud Nomor 30 Tahun 2021 dinilai masyarakat melegalkan seks bebas.
Ada pasal dan ayat yang seolah-olah perbuatan amoral diperbolehkan dilakukan jika dengan persetujuan korban alias suka sama suka.
Dikutip bantenraya.com dari dokumen Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) Permendikbud atau dalam situs jdih.kemdikbud.go.id, sedikitnya ada 7 ayat di Pasal 5 Permendikbud itu yang kontroversi, diantaranya berbunyi perbuatan pelecehan dan kekerasan seksual tidak diperbolehkan tanpa persetujuan korban.
Baca Juga: Tagar Nadiem Oleng Menggema di Twitter, Dinilai Legalkan Seks Bebas di Kampus
Ayat-ayat dalam Pasal 5 tersebut, yakni :
b. Memperlihatkan alat kelaminnya dengan sengaja tanpa persetujuan Korban;
f. Mengambil, merekam, dan/atau mengedarkan foto dan/atau rekaman audio dan/atau visual Korban yang bernuansa seksual tanpa persetujuan Korban;
Baca Juga: Polisi Tetapkan Tubagus Joddy Tersangka Kecelakaan Vanessa dan Bibi Ardiansyah
g. Mengunggah foto tubuh dan/atau informasi pribadi Korban yang bernuansa seksual tanpa persetujuan Korban;
h. Menyebarkan informasi terkait tubuh dan/atau pribadi Korban yang bernuansa seksual tanpa persetujuan Korban;
j. Membujuk, menjanjikan, menawarkan sesuatu, atau mengancam Korban untuk melakukan transaksi atau kegiatan seksual yang tidak disetujui oleh Korban;
l. Menyentuh, mengusap, meraba, memegang, memeluk, mencium dan/atau menggosokkan bagian tubuhnya pada tubuh Korban tanpa persetujuan Korban;
m. Membuka pakaian Korban tanpa persetujuan Korban;
Sementara itu, Menteri Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi Nadiem Makarim membantah jika dirinya mendukung seks bebas dan perzinahan di kampus.
Baca Juga: Air Kelapa Tua Sering Dibuang, Kata dr. Zaidul Akbar Obat Struk, Darah Tinggi, dan Kencing Manis
Hal itu disampaikan Nadiem dalam acara program Mata Najwa, seperti dilihat bantenraya.com dari YouTube Najwa Sihab pada Kamis, 11 November 2021.
Kata Nadiem, dirinya tidak sama sekali mendukung seks bebas.
Bahkan, kata dia, dirinya kaget saat dituduh seperti itu.
Baca Juga: Kredit Kendaraan Apakah Termasuk Riba, Ini Kata Ustadz Abdul Somad
“Kami selalu membuka dialog dengan kritik-kritik, tapi saya juga tidak bisa menerima fitnah yang menyebut saya menghalalkan zinah sama seks bebas, itu sama sekali bukan azas dari Permendikbud ini, dan ini dua topik yang sangat berbeda,” katanya.
Nadiem menjelaskan, jika permasalahan kekerasan seksual itu definisinya itu secara paksa.
Secara paksa itu, lanjut dia, artinya tanpa persetujuan. Kemendikbud tidak sama sekali mendukung seks bebas dan zinah.
Baca Juga: Pilkades Kabupaten Lebak Menyisakan Catatan, Banyak Warga Tak Masuk DPT
“Tanpa persetujuan itu artinya saya tidak mau itu dilakukan kepada saya tapi dilakukan, artinya kami di Kemendikbud Ristek tidak sama sekali mendukung seks bebas atau mendukung perzinahan, sama sekali tidak dan itu sangat kaget saat dituduh,” pungkasnya. ***