BANTENRAYA.COM – Hakikatnya ibadah kurban merupakan sunah yang dianjurkan atau Muakkad.
Namun, hukum sunah tersebut dalam kondisi tertentu bisa menjadi wajib bagi umat muslim.
Tidak hanya itu, hukum ibadah kurban juga juga ditafsirkan merupakan sunah kifayah atau dalam satu keluarga berkurban maka gugur bagi kelurahan lainnya dan tidak dihukumi makruh.
Lantas apa sebenarnya penyebab ibadah kurban bisa menjadi wajib bagi seseorang.
Syekh Muhammad Nawawi bin Umar Al Jawi Al Bantani menyatakan pendapatnya, ibadah sunah kurban berubah menjadi wajib jika seseorang bernazar.
Misalnya, jika mendapatkan anak atau lulus kuliah, diterima bekerja orang tersebut bernazar atau janji akan mengeluarkan kurban.
Baca Juga: Lebaran Idul Adha 2025 Semakin Sehat! Begini 5 Cara Olah Daging Kurban Agar Tidak Amis
Hal itu, akan berlaku hukum wajib kurban bagi yang sudah mengucapkannya.
Tidak hanya itu saja, hukum memakan daging kurban nazar juga akan berlaku haram bagi dirinya dan orang yang dinafkahi misalnya anak dan istri.
Dalam pandangan hukum fiqihnya Imam Nawawi sebagaimana dikutip Banten Raya dari NU Online menjelaskan.
“Orang berkurban dan orang yang wajib dinafkahi tidak boleh memakan sedikitpun dari kurban yang dinazari, baik secara hakikat atau hukumnya (Syekh Muhammad Nawawi bin Umar al-Jawi al-Bantani, Tausyikh ‘Ala Ibni Qasim, hal. 531).
Baca Juga: Penjualan Tiket Palsu Coreng Kemeriahan Pesta Mangan 2025 Kota Serang
Tidak hanya itu saja, kurban wajib juga peruntukannya berbeda dengan kurban sunah.
Kurban wajib, semuanya harus disedekahkan kepada fakir dan miskin tanpa terkecuali, tidak diperkenankan bagi mudhahhi dan orang-orang yang wajib dinafkahi untuk memakannya.
Selanjutnya, demikian pula tidak diperkenankan diberikan kepada orang kaya. Daging yang diberikan juga disyaratkan harus mentah.
Baca Juga: Pasutri di Kota Serang Ditemukan Tewas dan Terbungkus Karung, Dua Anak Kecil Jadi Saksi
Untuk Waktu kurban sama dengan kurban sunah yakni pada hari Nahar dan hari-hari tasyrik yaitu 10, 11, 12, dan 13 Dzulhijjah). ***