BANTENRAYA.COM – Lebaran Idul Adha 1446 Hijriah atau 2025 Masehi sebentar lagi akan disambut oleh umat Muslim di seluruh dunia.
Lebaran Idul Adha yang dirayakan dalam setiap tahun oleh umat Muslim tersebut identik dengan ibadah Kurban.
Ibadah Kurban yang dilaksanakan pada Lebaran Idul Adha ini biasanya memotong hewan seperti Kambing, Domba, unta dan sapi.
Sebagai informasi, menjalankan ibadah Kurban adalah sunnah, namun memenuhi kebutuhan darurat kaum dhuafa itu hukumnya wajib.
Jadi bagaimana umat Muslim yang mampu namun meninggalkan Ibadah Kurban?
Baca Juga: KAMMI Banten Ajak Warga Rutin Baca Al Quran Setiap Pagi dan Petang, Cegah Kecanduan Medsos Berlebih
Dikutip Bantenraya.com dari Instagram @nuonline_id, berikut hukum meninggalkan kurban bagi yang mampu.
Sebagian ulama hanya mensyaratkan harta yang ia gunakan untuk berkurban melebihi kebutuhan nafkah wajib di saat hari dan malam Idul Adha saja.
Berdasarkan pendapat tersebut, seseorang yang mempunyai uang senilai harga hewan Kurban semisal Rp3 Juta yang cukup untuk membeli kambing tetapi kebutuhan pokok dirinya dan keluarganya akan kekurangan.
Maka dirinya bukan termasuk golongan orang yang mampu untuk menjalankan ibadah Kurban di Lebaran Idul Adha.
Menurut Syekh Ibnu Hajar Al-Haitami
Mayoritas dari kalangan ulama fiqih berpendapat;
Baca Juga: Piala Dunia U17 2025, Timnas Indonesia Satu Grup dengan Raksasa Sepakbola Dunia
– Makruh hukumnya meninggalkan kurban bagi orang yang mampu menjalankannya.
– Alasannya? Karena adanya suatu perbedaan pendapat atau ikhtilaf tentang apakah kurban itu wajib atau tidak.
Siapa yang disebut mampu untuk melaksanakan Ibadah Kurban?
Imam Al-Bujairmi dalam hal ini menjelaskan siapa saja orang yang disebut mampu;
– Orang yang memiliki harta lebih dari kebutuhan
– Diri sendiri
– Orang yang wajib dinafkahi (Istri, Anak, dan lain-lain)
– Bahkan, faqir miskin dalam kondisi darurat (meski bukan kerabat dekat)
Baca Juga: Rasa Subsidi, Volta Banten Berikan Diskon Rp7 Juta untuk 25 Pembeli Pertama
Batasan orang dapat dikategorikan mampu untuk melaksanakan Kurban adalah orang yang mempunyai harta yang cukup untuk berkurban yang melebihi dari kebutuhan dirinya dan keluarga.
Perihal durasi kecukupan yang dimaksud ulama berbeda pendapat, pendapat yang kuat menyatakan terhitung sejak hari raya Kurban sampai Tasyriq. ***



















