BANTENRAYA.COM – Hari Valentine atau dikenal dengan perayaan hari kasih sayang diperingati dalam setiap tahun pada tanggal 14 Februari oleh sebagian orang.
Perayaan hari Valentine umumnya oleh umat Kristen dan dihargai sebagai momen untuk mengekspresikan kasih sayang kepada sesama.
Pada momen peringatan hari Valentine ini banyak orang terutama pasangan memilih memberikan hadiah seperti cokelat, bunga, serta boneka sebagai simbol cinta dan kasih sayang.
Akan tetapi, di balik kepopulerannya perayaan hari Valentine, justru ada pandangan yang berbeda terutama dalam agama Islam.
Agama Islam melarang umatnya untuk merayakan hari Valentine karena dianggap sebagai tradisi yang tidak sesuai dengan nilai-nilai ajaran Islam.
Pandangan tersebut menjadi pertanyaan bagi sebagian umat Muslim apakah boleh atau tidak merayakan momen Valentine tersebut.
Berikut Bantenraya.com akan mengulas informasi tentang hukum merayakan hari Valentine oleh umat Islam menurut Ulama.
Dalam perspektif agama Islam, perayaan hari Valentine atau hari kasih sayang terhadap sesama atau pasangan itu haram.
Alasan di balik pengharaman perayaan hari Valentine ini dapat ditemukan dalam berbagai sumber Islam seperti Hadits dan Ulama yang mengaitkannya dengan praktek tidak sesuai.
Walaupun perayaan hari Valentine terus menjadi tradisi yang cukup populer di berbagai negara, termasuk golongan Non-Muslim umat Islam justru dianjurkan untuk tidak terlibat dalam perayaan tersebut.
Baca Juga: Jadwal Pertandingan BAMTC 2025, Indonesia Hadapi Dua Negara yang Dilatih WNI
Pendapat Ulama tentang Hukum Merayakan Valentine dalam Islam
1. Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI)
MUI telah menyatakan bahwa perayaan hari Valentine dianggap sebagai sesuatu yang haram dalam Islam.
Pendapat MUI tersebut yang melarang perayaan hari Valentine didasarkan pada Fatwa MUI Nomor 3 Tahun 2017.
MUI dengan tegas menyatakan bahwa dalam Agama Islam merayakan Valentine adalah sesuatu yang diharamkan.
Alasan haram merayakan hari Valentine bagi umat Islam tersebut memiliki beberapa poin;
– Hari Valentine Tidak Memiliki Akar Tradisi dalam Islam
– Perayaan Hari Valentine Dianggap sebagai Bentuk Dukungan Terhadap Pergaulan Bebas
Baca Juga: 5 Tips Olahraga Harian Agar Tubuh Bugar, Bagi yang Baru Memulai Wajib Ketahui Hal Ini
2. Pendapat Fatwa Al-Syaikh Ibn Uthaymi
Syekh Ibn Uthaymi adalah seorang tokoh yang cukup dihormati dalam memahami hukum Islam.
Menurutnya, merayakan hari Valentine atau hari kasih sayang terhadap sesama itu tidak diperbolehkan dalam Islam.
Beberapa alasan mengapa perayaan Valentine dianggap haram;
– Perayaan Valentine Hanya Menonjolkan Cinta dan Kegilaan yang Tidak Sejalan dengan Nilai dan Prinsip Agama Islam
– Merayakan Hari Valentine Dapat Mengotori Hati Umat Muslim dengan Kegiatan yang Dilarang dalam Islam
Baca Juga: Bisnis Sepatu Lokal Asal Bumi Arema Merambah Pasar Internasional Berkah Dukungan BRI
Dengan demikian merayakan peringatan hari Valentine dilarang dalam ajaran Islam terutama dengan pasangan yang belum sah.
Apabila pasangan sah seperti suami dan istri ingin merayakan hari kasih sayang tidak perlu merayakan Valentine dengan adat yang sama seperti umat lain.
Cukup dengan merayakan dengan kasih sayang sebagai pasangan suami istri yang sah secara agama.
Itulah informasi tentang hukum merayakan hari Valentine oleh umat Islam menurut Ulama yang dilarang.***