BANTENRAYA.COM – Amritzal Azhar mantan Kepala Satker IV Perum Bulog Subdrive Serang dituntut 7,5 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Serang, di Pengadilan Tipikor Neger Serang.
Amritzal dinyatakan terbukti dalam kasus dugaan korupsi pengadaan beras dalam negeri, dan kekurangan penyerahan beras hasil giling gabah di Bulog Sub Divre Serang pada Kantor Wilayah Jakarta Banten tahun 2016.
JPU Kejari Serang Endo Prabowo mengatakan Amritzal Azhar terbukti melawan hukum sebagaimana dalam Pasal 2 jo Pasal 18 Undang-Undang 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Amritzal Azhar dengan pidana selama 7 tahun dan 6 bulan penjara,” katanya kepada Majelis Hakim yang diketuai Dedi Ady Saputra disaksikan terdakwa dan kuasa hukumnya, Kamis 2 Maret 2023 kemarin.
Baca Juga: 5 Contoh Undangan Bukber Ramadhan 2023 yang Formal dan Biasa, Cocok untuk Kantor atau Kampus
Selain pidana penjara, Endo menambahkan terdakwa juga diberi tambahan hukuman berupa denda Rp300 juta subsider 5 bulan kurungan.
Serta diharuskan membayar uang pengganti atas kerugian keuangan negara dalam perkara tersebut, sebesar Rp1,9 miliar.
Jika uang pengganti tidak dibayar dalam waktu satu bulan sesudah putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta benda disita untuk menutupi uang pengganti.
Jika tidak mempunyai harta benda mencukupi maka diganti pidana penjara selama 3 tahun dan 9 bulan.
Dalam dakwaan JPU, pada tahun 2016 terdakwa selaku kepala Satker Unit IV mengajukan permohonan uang muka untuk Pengadaan Beras/Gabah Dalam Negeri (ADA/DN) tahun 2016.
Berdasarkan permohonan terdakwa tersebut terbitlah
SPK tanggal 8 Juni 2016 sebanyak 150 ribu kilogram untuk Gudang Singamerta, dan berdasarkan Surat Pernyataan Tanda Bukti Diri (SPTB) tanggal 8 Juni 2016 sebanyak 45 ribu kilogram dan berdasarkan GD1M (Rekap Penerimaan Barang) tanggal 30 Juni 2016 beras yang masuk sebanyak 4.620 kilogram.
Baca Juga: Berikut Daftar Tarif Tiket Kereta Api Mudik Lebaran 2023 untuk H-5 dari Stasiun Pasar Senen ke Solo
Dari bukti SPTB dan GD1M itu, ada kekurangan beras sebanyak 40.380 kilogram. Sedangkan sisanya sebanyak 105 ribu kilogram berdasarkan SPTB tanggal 8 Juni 2016 ke Gudang Umbul Tengah juga tidak terealisasi. Sehingga total beras yang tidak terealisasi sebanyak 145.380 kilogram.
Namun uang muka yang sudah diterima oleh terdakwa tidak dikembalikan ke Kas Bulog melainkan digunakan untuk kepentingan pribadi.
Unit Satker ADA/DN yang tidak melakukan kegiatan pengadaan, seharusnya mengembalikan dana tersebut ke Bulog pusat. Namun Amritzal Azhar mantan Kepala Satker IV Perum Bulog Subdrive Serang menggunakannya untuk kepentingan pribadi.
Berdasarkan SOP giling gabah Nomor :SOP-18/D0302/10/2013 tanggal 23 Oktober 2013 tentang Giling Gabah, UPGB sebagai pelaksana giling tidak melaksanakan kewajiban.
Maka pelaksana UPGB dikenakan sanksi sesuai Perjanjian Kerja Bersama. Terdakwa melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi sebesar Rp.2.157.514.150.
Sebelum kasus dugaan korupsi beras terungkap, pada tahun 2016 Perum Bulog Subdrive Serang memiliki kegiatan pengadaan ADA DN dan penggilingan gabah yang anggarannya berasal dari Realisasi Dropping Letter of Credit Surat Kredit Berdokumen Dalam Negeri (LC SKBDN) melalui Sakter ADA DN dari Drie DKI Jakarta dan Banten ke Subdrive Serang.
Baca Juga: Berikut Daftar Tarif Tiket Kereta Api Mudik Lebaran 2023 untuk H-5 dari Stasiun Pasar Senen ke Solo
Untuk pengadaan beras melalui satker ADA DN sebesar 8.100 ton yang terdiri dari 2 (dua) bank yaitu Bank BRI sejumlah 2.000 ton setara Rp14,6 miliar dan Bank Bukopin sejumlah 6.100 ton setara Rp44,5 miliar untuk pelaksanaan kegiatan Pengadaan ADA DN.
Kemudian, Subdrive Serang membentuk 5 Satker dengan Ketua Satker I Ahmad Fayumi, Ketua Satker II Tubagus Imron, Ketua Satker III Irfan Fauzi, Ketua Satker IV terdakwa Amritzal Azhar dan Ketua Satker V adalah Khairullah.
Untuk mekanisme pelaksanaan kegiatan pengadaan AD/DN, tim Satker ADA/DN mengajukan rencana kerja pengadaan dan permohonan uang muka secara bertahap untuk pembelian gabah/beras medium atau premium.
Usai pembacaan tuntutan, terdakwa melalui kuasa hukumnya menyatakan pembelaan. Sidang selanjutnya ditunda hingga pekan depan. ***



















