BANTENRAYA.COM – Ibu hamil tergolong orang yang mendapat keringanan untuk tidak berpuasa di bulan Ramadhan.
Lalu bagaimana dengan hukumnya bagi ibu hamil yang meninggalkan puasa Ramadhan.
Puasa Ramadhan diwajibkan bagi umat muslim. Tidak terkecuali bagi ibu hamil dan orang yang sakit.
Baca Juga: Tiket Mudik Mulai Bisa Dipesan, Ini Daftar Tarif Kereta Api dari Gambir ke Cirebon pada H-10 Lebaran
Bagi perempuan yang dulunya sempat meninggalkan puasa Ramadhan saat hamil, bisa menggantinya dengan cara berikut.
Ustadz Abdul Somad mengatakan, bagi ibu hamil, dan ibu menyusui anaknya bisa mengganti puasa Ramadhan dengan membayar fidyah.
“Ibu hamil, dan menyusui anak hanya membayar fidyah saja, satu mud satu hari bayar fidyah,” katanya dikutip Bantenraya.com dari YouTube Serayu Go Hijrah, Senin 27 Februari 2023.
Baca Juga: Viral dan Trending, Jerome Polin Joget TikTok Pake Baju Dokter Malah Tuai Hujatan Gegara Hal Ini
Dikatakannya, ibu hamil dan ibu menyusui bisa mengqadha puasa Ramadhan yang telah ditinggalkannya bertahun-tahun.
“Qadha saja, ganti puasanya. Ibu hamil karena dirinya qadha saja,” pesannya.
Menurutnya, bagaimana membayar hutang puasa Ramadhan sudah lewat bertahun-tahun, dan belum dibayar.
Baca Juga: BREAKING NEWS Gempa Bumi Sigi Sulawesi Tengah 5.5 Magnitudo, Tidak Berpotensi Stunami
“Puasa Ramadhan yang ditinggalkan, mesti diganti di bulan Syaban sebelum Ramadhan datang,” terangnya.
Dikatakan UAS sapaan akrabnya, bagi yang meninggalkan puasa Ramadhan bertahun-tahun terkenda denda. Oleh karenanya, harus segera mengganti puasa.
“Yang Ramadhan lalu belum terganti, lalu datang lagi Ramadhan, maka satu harinya kenda denda, bayar satu hari dengan fidyah,” ujarnya.
Untuk mengganti puasa Ramadhan, kata UAS, bisa dilakukan dengan cara di qadha setiap hari Senin dan Kamis.
“Niatkan puasa qadha di hari Senin, dan Kamis biar puasa sunahnya juga dapat,” pesannya. ***
Ustadz Abdul Somad berceramah.


















