BANTENRAYA.COM – Seorang pria remaja berinisial SL (24) salah satu warga Kampung Kadubana RT RW 04 01, Desa Pasindangan, Kecamatan Cileles, digelandang ke Polres Lebak, Minggu (19/2). Gara-garanya, SL diduga telah mencabuli adik istrinya sendiri yang masih dibawa umur yaitu IH (13).
Kasat Reskrim Polres Lebak, Iptu Andi Kurniady Eka Setyabudi mengatakan, dugaan pencabulan tersebut terjadi pada Oktober 2022. Menurut Kasat, petugas medapat laporan dari korban dan langsung melakukan penyelidikan. Namun saat akan ditangkap tersangka kabur ke Jakarta.
“Korban awalnya lapor kepada istri tersangka. Karena tidak terima, istri tersangka marah dan melaporkannya ke pihak Polres Lebak. Namun tersangka sempat kabur ke Jakarta dan baru tertangkap tahun ini,” katanya kepada Banten Raya, Senin 20 Februari 2023
Ia menjelaskan, pelaku tertangkap karena kerabatnya memberitahukan lokasi keberadaan pelaku. “Berdasarkan petunjuk yang diberikan oleh saksi serta kerabat korban pelaku berada di sebuah kontrakan yang berlokasi di Jakarta,” jelasnya.
Baca Juga: Kasi Pidsus Kejari Pandeglang Dijabat Yan Perdana
Andi membeberkan, sebelum pencabulan terjadi tersangka SL tinggal satu rumah dengan korban IH. Tersangka dikabarkan mengurus korban kemudian tersangka sering memberikan uang jajan kepada korban. “Korban memandang tersangka baik. Namun saat tersangka melakukan tindakan tercela itu korban IH tidak melakukan perlawanan,” bebernya.
Masih kata Kasat, kelakuan tersangka sempat dicurigai istrinya. Kala itu tersangka masuk ke dalam rumah untuk menyimpan piring ke dapur kemudian tersangka berpura-pura kekamar mandi agar istri tersangka tidak merasa curiga.
“Setelah istri tersangka keluar lagi ke depan rumah, tersangka menarik tangan korban ke dalam kamar mertuanya yang ada ada di ruang dapur. Setelah di dalam kamar tersebut, tersangka melakukan tindakan tercelanya. Tersangka juga mengajak korban ke kursi amben di belakang rumah yang diduga tempat korban mendapat perlakukan pencabulan,” ungkapnya.
Andi menambahkan, atas tindak kejahatan tersangka terancam pasal 76D Jo 81 atau pasal 76E Jo 82 UU RI No. 17 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman pidana hukuman paling rendah 5 tahun penjara dan paling lama 15 tahun penjara. ***