BANTENRAYA.COM – Inilah profil Ricky Ham Pagawak Bupati Mamberamo Tengah yang ditangkap KPK.
Buronan KPK selama 7 bulan yakni Ricky Ham Pagawak Bupati Mamberamo Tengah akhirnya ditangkap di di Jayapura, Papua.
Sebelum ditangkap Bupati Mamberamo Tengah sempat melarikan diri ke Papua Nugini.
Baca Juga: Segera Daftar! Gelombang 48 Prakerja Resmi Dibuka, Berikut Cara Daftar dan Syaratnya
Penangkapan Ricky Ham Pagawak dilakukan Minggu, 19 Februari 2023 sekitar 15.00 WIT di Abepura, Jayapura, Papua oleh pihak KPK dan tim Polda Papua.
Bupati Mamberamo Tengah diduga terlibat dalam menerima suap terkait pelaksanaan berbagai proyek di Pemkab Mamberamo Tengah.
Ricky Ham Pegawak ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi suap hingga Rp 24,5 miliar dari tiga kontraktor proyek.
Baca Juga: Penuh Drama, Messi Jadi Penentu Kemenangan PSG Atas Tamunya Lille
Berikut ini profil Ricky Ham Pagawak Bupati Mamberamo Tengah tersangka kasus dugaan korupsi suap hingga Rp 24,5 miliar.
Ricky Ham Pagawak lahir di di Kecamatan Bokondini, Kabupaten Tolikara, Papua pada 14 Juli 1973.
Dalam dunia politik, Ricky Ham Pagawak terjun ke dunia partai politik usai mendaftarkan diri menjadi kader Partai Demokrat.
Baca Juga: Ini 12 Kontestan Indonesian Idol 2023 yang Bakal Tampil Hari Ini 20 Februari 2023
Ricky menjabat posisi penting di partai tersebut mewakili daerahnya yakni dengan menjadi Ketua DPC Partai Demokrat Kabupaten Mamberamo Tengah.
Usai berkarier di partai, Ricky memutuskan untuk maju mencalonkan diri menjadi bupati Mamberamo Tengah.
Dirinya berhasil terpilih menjadi bupati dan mulai menjabat pada 25 Maret 2013 bersama wakilnya, Yonas Kenelak.
Baca Juga: TERJADI LAGI! Oknum Pimpinan Ponpes Cabuli Santriwatinya, Padahal Istrinya 3
Ricky Ham Pegawak kembali terpilih menjadi bupati dan menjabat untuk periode keduanya sejak 24 September 2018 bersama Yonas yang setia menemaninya sebagai wakilnya.
Nama : Ricky Ham Pagawak
Jenis Kelamin : Laki-Laki
Baca Juga: Bosnya Pindah ke Partai Gerindra, Pimpinan Fraksi Berkarya DPRD Kota Cilegon Belum Tentukan Arah
Tempat, Tanggal Lahir: Bokondini, 14 Juni 1973
Kewarganegaraan : Indonesia
Perkara : Pelaku tindak pidana korupsi menerima hadiah atau janji terkait proyek pengadaan barang/jasa di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Mamberamo Tengah dan penerimaan lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 dan/atau pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP. ***
















