BANTENRAYA.COM – Badan Pengawas Pemilu atau Bawaslu Kota Serang akan menindak ASN terlibat atau mendukung peserta atau salah satu pasangan calon pada Pemilu 2024.
Keterlibatan ASN yang akan diawasi Bawaslu Kota Serang pada Pemilu melanggar Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017.
Ketua Bawaslu Kota Serang Faridi mengatakan, berdasarkan Undang-undang Nomor 5 Tahun 2014 pas 2 huruf F bahwa sikap dari ASN salah satunya adalah menjaga netralitas.
Baca Juga: Duo Samba Bawa Persib Naik Peringkat di Klasemen Sementara, tapi Belum Bisa Salip PSM di Puncak
Hal ini diatur sebagaimana di peraturan pemerintah atau PP Nomor 42 tahun 2004 bahwasannya sikap korps dan kode etik PNS itu salah satunya tidak memihak pada peserta pemilu atau pun pasangan calon tertentu.
“Kami dari pengawas pemilu Kota Serang mengimbau kepada ASN kota Serang untuk bersikap netral dalam menyelenggarakan pemilu di tahun 2024,” kata Faridi, kepada Bantenraya.com.
ASN harus berkoordinasi dan komunikasi dengan pengawas pemilu Kota Serang.
Baca Juga: Update Korban yang Terkena Dampak Ledakan Petasan di Blitar, Data BPBD Segini Jumlahnya
“Sikap ini harus dijaga dengan selalu berkoordinasi dan berkomunikasi dengan pihak pengawas pemilu itu sendiri,” kata dia.
Faridi mengklaim sejauh ini belum ditemukan keikutsertaan ASN atau pun mendoping dana kepada salah satu peserta atau pun pasangan calon.
“Pada saat nanti kita ada laporan maupun ada temuan dari pengawas pemilu jajaran kami,” ungkapnya.
Baca Juga: Cara Nonton The Last of Us Episode 7 sub Indo dengan Kualitas Full HD, Ternyata Mudah!
“Kami akan tindak sesuai UU 7 2017 bahwasanya Bawaslu itu menerima dan temuan dan laporan pemilu dengan melakukan beberapa hal terkait dengan pelanggaran-pelanggarannya,” jelasnya.
Faridi menerangkan, sebagaimana undang-undang Nomor 7 tahun 2022 bahwasanya pihaknya merangkaikan suatu penanganannya dengan penelusuran atau pun investigasi serta melakukan klarifikasi dan juga kajian terkait laporan-laporan terkait netralitas ASN itu sendiri.
“Misalnya apakah ASN ini melanggar UU ASN no 5 2014 ataupun PP 42 2004 dan PP 53 2010 terkait dengan sikap perilaku ASN itu sendiri dalam mereka terlibat dalam kegiatan-kegiatan kampanye,” terangnya.
Baca Juga: Fakta-fakta Kasus Ledakan Petasan di Blitar, Tubuh Korban Hancur Berkeping-keping
Faridi menegaskan, tupoksi Bawaslu salah satunya mengawasi netralitas pihak tertentu sesuai peraturan perundangan-undangan.
“Di UU tersebut tidak hanya ASN, tapi TNI polri dan juga beberapa pejabat negara yang memang dilarang dalam melakukan kegiatan kampanye,” tegas dia.
Faridi mengaku sejauh ini belum ada ASN yang dicatut namanya atas keterlibatannya di politik praktis jelang Pemilu 2024.
Baca Juga: TPQ Ummul Quro Ajak Wali Santri Belajar Alquran, Ini Metode yang Dipakai, Mudah dan Menyenangkan
“Sejauh ini belum ada keterlibatan ASN. Adapun nanti pada saat verifikasi faktual ataupun verifikasi administrasi partai politik itu hanya beberapa ASN tercatut namanya di beberapa parpol,” tuturnya.
“Itu sudah kita lakukan investigasi dan sudah clear dipenanganan di Bawaslu Kota Serang,” akunya.
Akan tetapi, Faridi menyebutkan, pihaknya telah melakukan klarifikasi terhadap tiga orang ASN yang berdomisili di Ibukota Provinsi Banten.
“Sudah kami lakukan konfirmasi dan klarifikasi itu tiga orang. Jadi tidak semua ASN yang ada di Kota serayng aja,” katanya.
“Jadi ASN yang domisi Kota Serang. Dia itu bekerjanya di Kabupaten Serang, ada di provinsi. Ini ASN yang ada di Kota Serang,” tandasnya. ***