BANTENRAYA.COM – Kasus oknum PNS di Bandar Lampung aniaya pedagang martabak yang viral belakangan ini berakhir damai.
Turut serta perwakilan dari kedua keluarga dan kuasa hukum menyaksikan perdamaian antara pedagang martabak dengan sang oknum PNS Bandar Lampung.
Diketahui, publik dihebohkan dengan aksi arogan seorang oknum PNS Bandar Lampung yang aniaya pedagang martabak yang terjadi pada 30 Januari 2023.
Baca Juga: Series My Nerd Girl Season 2 Kapan Tayang? Cek Daftar Pemain dan Tanggal Rilis
Pelaku diketahui bernama Muhammad Iqbal selaku tenaga Dinas Kesehatan (Dinkes) Pesawaran.
Sedangkan korban ialah Erwin pedagang martabak di Jalan Gajah Mada, Tanjung Karang Timur.
Aksi yang dilakukan Iqbal terekam jelas CCTV saat siang hari berdebat dengan Erwin hingga berujung pemukulan hingga menyerudukan kepalanya kepada pedagang martabak tersebut.
Penyabab aniaya ini adalah karena pelaku tak terima ditegur oleh korban terkait parkir mobilnya tepat didepan lapak jualannya.
Korban saat itu hanya bisa terdiam ketika pelaku berusaha menyerangnya dan hampir saja melayangkan sebuah benda panjang dari dalam kendaraan pelaku yang disinyalir sebuah tongkat.
Warga sekitar mencoba melerai keduanya hingga akhirnya pelaku cabut meninggalkan lokasi kejadian.
Baca Juga: Lulusan SMK atau SMA Ada Info Lowongan Kerja Nih di Matahari, Catat ya
Menanggapi perlakuan Iqbal, lantas Erwin mendatangi Polsek Tanjung Karang Timur pada Jumat, 3 Februari 2023.
Kompol Doni Aryanto selaku Kapolsek Tanjung Karang Timur membenarkan Erwin datang ke Polsek guna membuat pelaporan atas penganiayaan yang dilakukan Iqbal.
Namun Jumat kemarin, antara Erwin dengan Iqbal sepakat berdamai di Polsek Tanjung Karang Timur.
Baca Juga: 5 Rekomendasi Tempat Wisata di Pandeglang, Cocok untuk Liburan Akhir Pekan Bersama Keluarga
Perdamaian ini menandakan bahwa pelaporan yang dilayangkan Erwin telah dicabut dari Kepolisian.
Menurut Iqbal, peristiwa kemarin pada 30 Januari 2023 dilandasi ketidaksengajaan terhadap Erwin dan harapannya bisa menjadi pelajaran kedepannya bagi dirinya maupun PNS yang lain. ***
















