BANTENRAYA.COM – Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK RI mengundang Kementerian Agama dan dan Badan Pengelola Keuangan Haji atau BPKH membahas soal komponen pembiayaan haji pada 2023 mendatang.
Hal itu, juga berkaitan dengan soalnya adanya usulan ongkos haji yang dinaikkan pada musim haji 2023.
Beberapa hal yang menjadi rekomendasi Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK RI kepada Kementerian Agama dan Badan Pengelola Keuangan Haji (disingkat BPKH) adalah segera melakukan harmonisasi dua undang-undang yang mengatur soal haji.
Keduanya yakni UU nomor 13 tahun 2008 tentang Haji dan UU Nomor 34 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Haji.
Hal tersebut agar nantinya ada kepastian yang berkelanjutan soal persentase dana haji yang dibebankan kepada masyarakat dengan subsidi dari pemerintah atau dibayarkan dari nilai manfaat pengelolaan dana haji yang di kelola BPKH.
Sehingga, kedepan tidak ada lagi ada pembayaran haji yang dihitung setelah Jemaah diberangkatkan dan adanya perubahan atau kenaikan komponen hadi yang dihitung belakangan.
Menurut KPK, selama ini penentuan beban biaya dana haji tidak pernah punya kepastian dan selalu ditetapkan berdasarkan Keputusan Presiden atau Keppres.
Hal itu terjadi saat 2022 lalu, dimana ada dua Kepres yang menentukan soal biaya haji yang dibayarkan.
Dimana awalnya keppres 5 tahun 2022 dan Ketika ada perubahan soal perubahan barang dan jasa di Arab Saudi maka muncul Keppres Nomor 8 tahun 2022 yang mengubahnya.
Pada Keppres 5 tahun 2022 ditentukan jika ongkos keseluruhan haji sebesar Rp81,7 juta dengan dibayar jamaah haji sebesar 48 persen atau Rp39,8 juta dan dari BPKH itu sekitar 52 persen atau sebesar Rp42,8 juta.
Sementara dua bulan kemudian terjadi kenaikan harga di Arab Saudi, mengakibatkan berbagai akomodasi akhirnya naik dan beban biaya naik menjadi hampir Rp98 juta, dimana masyarakat tetap membayarkan senilai Rp39,8 juta dan kenaikan ditanggung dari BPKH sisanya, atau porsinya dari tadinya Rp4,2 triliun jadi Rp5,4 triliun.
Kepala Deputi Pencegahan KPK RI Pahala Nainggolan menjelaskan, jika tidak boleh ada lagi penentuan dana haji yang dibayarkan kemudian karena adanya perubahan kenaikan komponen biaya haji.Untuk nitu, harmonisasi dua undang-undang diharapkan nantinya mampu menegaskan proporsi pembayaran yang sudah ditentukan secara berkelanjutan.
“Kondisi ini jika diteruskan maka dana BPKH akan habis. Sekarang kurang lebih hanya Rp15 triliun, jika secara terus menerus 60 persen disubsidi maka itu akan habis, maka itu kami meminta sustenabilitas ongkos haji,” katanya diktip BantenRaya.Com dari Youtube KPK Ri saat konferensi pers di Media Center KPK, Jumat 27 Januari 2022.
“Ini yang sekarang disusun jika jelas ada di undang-undangnya, maka jelas, jangan lupa nilai manfaat ini bukan punya yang berangkat, jadi jika habis syarakat. Artinya nanti jika sudah ada UU harmonisasi maka penetapan proporsi biaya haji bisa berkelanjutan, jadi siapapun menerima nanti tidak berubah. Hal ini menjadi penting agar nantinya dana nilai manfaat bisa terus,” ujarnya.
Baca Juga: Ngerayain Valentine Day? Ini Kata Ustadz Adi Hidayat yang Buat Kalian Berpikir Dua Kali
Kendari begitu, ujar Nainggolan, KPK dukungan adanya kenaikan dana haji dengan syarat, pertama adanya transparansi dan efisiensi terhadap komponen barang dan jasa yang dikelola di dalam negeri, lalu transparansi dan efisiensi pengelolaan di luar negeri, serta optimalisasi terhadap petugas haji yang berangkat atau seleksi yang dilakukan terhadap pendamping dari pusat dan daerah harus selektif.
“KPK mendukung dengan syarat efisiensi dalam negeri, luar negeri dan optimalisasi pengelolaan petugas haji, serta masyarakat dorong transparansi komposisi biaya, karena jika tetap memberlakukan 40 dan 60 maka sudah disimulasikan tidak akan berlangsung lama,” pungkasnya. *
Sementara itu, Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menyatakan, jika pihaknya tengah melakukan kajian dan menyiapkan naskah akademik untuk nantinya ada harmonisasi UU nomor 13 tahun 2008 tentang Haji dan UU Nomor 34 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Haji.
“Pada pekan ini menjadi bahasan dan naskah akademik sudah selesai dan dalam pekan depan sudah ditindaklanjuti saran yang diberikan KPK,” ujarnya.
Gus Men panggilan Yaqut Cholil Qoumas, memastikan jika pihaknya memperhatikan penghargaan prinsip keadilan dan persamaan dalam hal menunaikan haji.
Baca Juga: Ngerayain Valentine Day? Ini Kata Ustadz Adi Hidayat yang Buat Kalian Berpikir Dua Kali
“lalu terkait bagaimana ibadah haji ini benar-benar memenuhi ketentuan baik syarat agama maupun ketentuan disyaratkan UU. Komponen pembiayaan ibadah haji yang selama ini dibayarkan jamaah haji bukan apa yang seharusnya dibayarkan,” pungkasnya. *


















