BANTENRAYA.COM – Wakil Ketua DPW Partai Berkarya Banten Pauri D Samal mempertanyakan surat edaran dari DPP Partai Berkarya yang menyatakan jika seluruh kader harus solid menjelang Pemilu 2024 mendatang.
Hal itu karena adanya alasan jika Partai Berkarya masih memiliki hak konstitusional sebagai pendukung Capres dan Cawapres mendatang.
Hal itu karena Partai Berkarya pada Pamilu 2019 memperoleh kursi 2,09 persen dan secara UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu jika parpol terkait dengan Pencalonan Peserta Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden masih memiliki hak konstitusional.
Baca Juga: KPU Cilegon Buka Lowongan 1.388 Petugas Pantarlih, Simak Syarat dan Besaran Gajinya yang Wow
Terlebih, sebagaimana edaran DPP Partai Berkarya Nomor 17.1/SET/DPP/BERKARYA/I/, Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Berkarya menghimbau kepada semua jajaran pengurus Partai Berkarya pada seluruh jenjang dan Anggota DPRD Provinsi serta Anggota DPRD Kabupaten/Kota dari Partai Berkarya seluruh Indonesia untuk tetap solid, sembari terus mempersiapkan, menjalankan dan memperbaiki serta menyempurnakan tata kelola organisasi sebaik-baiknya.
Pauri menegaskan, dalam edaran tersebut dituliskan juga bilamana terdapat pihak-pihak yang memiliki preferensi arah politik yang berbeda dengan DPP, maka DPP mempersilahkan kepada pihak yang bersangkutan untuk menyatakan sikap secara gentleman kepada DPP sesegera mungkin.
“Artinya edaran ini mengikat. Padahal untuk legislatif mungkin akan memberatkan, terutama yang berkeinginan ikut kontestasi lagi. Kasih kan ada potensi sanksi dan PAW,” katanya, Jumat 27 Januari 2023.
Pauri menjelaskan, soal gentermen sebagaimana tertulis juga tidak tegas pa maksudnya.
“Saya sudah menanyakan ke DPP ini apa maksudnya gentelman. Apakah ada sanksi PAW atau lainnya,” ujarnya. *


















