Kamis, 25 September 2025
Banten Raya
  • Daerah
  • NasionalNew
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal
No Result
View All Result
Banten Raya
  • Daerah
  • NasionalNew
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal
Kamis, 25 September 2025
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Banten Raya
  • Daerah
  • Nasional
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal

Tangkal Korupsi, APIP dan APH Harus Bersinergi

Darjat Nuryadin Oleh: Darjat Nuryadin
26 Januari 2023 | 13:54
Tangkal Korupsi, APIP dan APH Harus Bersinergi

Kajati Banten dan Pj Gubernur Banten saat mengikuti acara penandatanganan nota kesepahaman, antara Jaksa Agung, Kapolri dan Mendagri. Istimewa

Bagikan Ke WhatsAppBagikan Ke FacebookBagikan Ke TwitterBagikan Ke Telegram

 

BANTENRAYA.COM – Guna mencegah terjadinya tindak pidana korupsi di lingkungan Pemerintah Provinsi Banten, Kejaksaan Tinggi Banten mendorong Aparat pengawasan Intern Pemerintah (APIP) dan Aparat Penegak Hukum (APH) untuk berkolaborasi dan bersinergi.

Kajati Banten Leonard Eben Ezer Simanjuntak mengatakan dalam amanat Jaksa Agung Republik Indonesia, untuk melakukan pencegahan tindak pidana korupsi ada beberapa hal yang perlu dibangun antara APIP dan APH.

“Untuk kepentingan pencegahan tindak pidana korupsi, kolusi dan nepotisme, maka perlu dibangun sinergitas kolaborasi antara APIP dan APH,” katanya dalam keterangan resminya.

Selain itu, Leo menjelaskan perlu dibuat sistem kolaborasi yang baik, dan adanya keterbukaan informasi antara APIP dan APH.

Baca Juga: Contoh Ceramah Tentang Bulan Rajab Singkat, Mudah Dihafal dan Menarik

“Membangun Sistem Kolaborasi, serta, membangun Whole Of Government yaitu menghilangkan Silo Mentality dengan mengembangkan kolaborasi dalam rangka fungsi pengawasan dengan cara penguatan APIP,” jelasnya.

Leo mengungkapkan untuk membangun sinergi itu, pada Rabu 25 Januari 2023 bertempat di Gedung Pendopo Gubernur Banten, bersama pimpinan daerah mengikuti acara penandatanganan nota kesepahaman, antara Menteri Dalam Negeri, Kapolri, dan Jaksa Agung, tentang penanganan laporan atau pengaduan dalam penyelenggaraan Pemda.

“Jaksa Agung menyampaikan penandatanganan nota kesepahaman, merupakan bentuk upaya untuk meneguhkan komitmen tentang perlu dan pentingnya membangun jalinan hubungan kerja sama, sinergitas lintas sektoral di antara kementerian atau lembaga yang ada, dengan dilandasi tekad dan semangat saling mendukung,” jelasnya.

Di samping itu, Leo menambahkan nota kesepahaman ini merupakan perwujudan dari asas peradilan yaitu cepat, sederhana, dan biaya ringan agar dalam penyelesaian perkara dilakukan secara efisien dan efektif.

“Implementasi asas ini sangat penting dengan tentunya tidak mengesampingkan suatu prosedur dalam mencari kebenaran dan keadilan suatu perkara,” tambahnya.

Baca Juga: Jokowi Segera Terbitkan Inpres Percepatan Pembangunan Jalan Daerah, Siapkan Anggaran DAK Rp32 Triliun

Adapun beberapa poin arahan Jaksa Agung dalam kegiatan Nota Kesepahaman tersebut yaitu

1. Tingkatkan sinergitas, koordinasi, dan kolaborasi yang baik antara APIP serta APH,dalam penanganan laporan atau pengaduan penyelenggaraan pemerintahan daerah agar tercipta kesamaan pandangan dalam menentukan mekanisme penyelesaiannya.

2. Perhatikan batasan waktu penyelesaian laporan atau pengaduan berdasarkan hasil pemeriksaan investigatif, dahulukan penyelesaian administratif sebelum menggunakan instrumen pidana sebagai ultimum remidium.

Dalam menjamin kepastian hukum untuk penyelesaian laporan atau pengaduan terkait penyelenggaraan pemerintah daerah, perlu ditentukan batasan waktu yang jelas berapa lama batas waktu yang ditetapkan untuk setiap tahapan penyelesaian laporan atau aduan, pemeriksaan investigatif, hingga diserahkan ke Aparat Penegak Hukum (APH) jika hasil audit terdapat kerugian keuangan negara.

BacaJuga

LKS Tripartit

LKS Tripartit Tegaskan Komitmen Atasi Masalah Ketenagakerjaan di Banten

25 September 2025 | 20:01
loker Baznas

Open Loker! Pegawai BAZNAS Direktorat Keamanan Informasi Data dan Layanan Digital, Cek Syaratnya di Sini

25 September 2025 | 14:50
Link Twibbon Hari Statistik Nasional 2025

3 Link Twibbon Peringatan Hari Statistik Nasional 2025, Desain Terbaru dan Gratis

25 September 2025 | 14:20
toa mushola

Bikin Ngakak! Dikira Pengumuman Orang Meninggal dari Toa Mushola, Ternyata Minta Follow TikTok

25 September 2025 | 12:02

3. Lakukan monitoring dan pengawasan secara optimal dalam penyelenggaraan pemerintah daerah berdasarkan Asas-Asas Umum Pemerintah Yang Baik guna meminimalisir potensi penyalahgunaan kekuasaan yang menimbulkan kerugian negara.

Baca Juga: Drakor Poong the Joseon Psychiatrist 2 Episode 6 Sub Indo: Link Nonton, Spoiler dan Jadwal Tayang

4. Jika kerugian yang ditimbulkan tidak signifikan dan merupakan kesalahan administrasi, bukan karena keinginan pejabat birokrasi, maka kita ambil sikap diskresi sepanjang kepentingan umum terlayani, tidak menguntungkan diri sendiri, dan tujuan kegiatan/ program tercapai. ***

 

 

Tags: APIPKEJAKSAAN TINGGI BANTEN

Related Posts

LKS Tripartit
Nasional

LKS Tripartit Tegaskan Komitmen Atasi Masalah Ketenagakerjaan di Banten

25 September 2025 | 20:01
loker Baznas
Nasional

Open Loker! Pegawai BAZNAS Direktorat Keamanan Informasi Data dan Layanan Digital, Cek Syaratnya di Sini

25 September 2025 | 14:50
Link Twibbon Hari Statistik Nasional 2025
Nasional

3 Link Twibbon Peringatan Hari Statistik Nasional 2025, Desain Terbaru dan Gratis

25 September 2025 | 14:20
toa mushola
Nasional

Bikin Ngakak! Dikira Pengumuman Orang Meninggal dari Toa Mushola, Ternyata Minta Follow TikTok

25 September 2025 | 12:02
STAN
Nasional

Syarat Pendaftaran STAN 2025 Terbaru, Simak Ya Jangan Ketinggalan

25 September 2025 | 11:20
bhayangkara fc
Nasional

Bhayangkara FC vs Malut United: Ujian The Guardians of Saburai Sebagai Tuan Rumah

25 September 2025 | 10:48
Load More
  • Trending
  • Comments
  • Latest
PT MGT

PT MGT Diminta Ditutup Sementara KarenaTak Miliki Izin Pengelolaan Lingkungan

25 September 2025 | 11:11
perusahaan Cilegon mangkir lapor loker

Ratusan Perusahaan di Cilegon Mangkir Lapor Loker, Dari 482 yang Lapor Tak Sampai 50

23 September 2025 | 19:07
MBG

Kelola Dapur MBG Secara Mandiri, Al Izzah Klaim Jaga Standar Kualitas Makanan

24 September 2025 | 12:53
mahasiswa

Pengajian Akbar Poltekkes Aisyiyah Banten Cetak Generasi Akhlak Mulia dengan Pengajian Akbar

25 September 2025 | 17:54
Manufaktur Fauwzi

Algoritma, Buruh, dan Ketimpangan Baru

23 September 2025 | 17:12
Sekda Kota Serang Nanang Saefudin

Sekda Nanang Saefudin Ditunjuk Sebagai Ketua Satgas MBG Kota Serang

25 September 2025 | 13:54
faskel cilegon bimtek

Menentukan Kualitas Pembangunan, Faskel di Cilegon Ditekankan Valid Mengisi Dokumen Musrembang Kelurahan

25 September 2025 | 12:45
Walikota Serang

Budi Rustandi Minta Dukungan Akademisi, Tokoh Masyarakat dan APH untuk Pembangunan Kota Serang

Fitur

Chat Rahasia Whatsapp Lebih Aman dan Gak Bisa Dibuka Orang Lain dengan Fitur Ini

Battery Health

Ini 6 Tanda Baterai iPhone Harus Diganti, Tak Melulu Soal Battery Health

HP

Harga Rp1 Jutaan, Ini Head to Head Poco C85 vs Samsung Galaxy A07

Pasar Induk Rau

Budi Rustandi Perintahkan Satpol PP Tutup Tempat Hiburan Karaoke di Pasar Induk Rau

Budi Rustandi

Berhembus Arus Penolakan Revitalisasi Pasar Induk Rau, Budi Rustandi Datangi Pedagang

Pantai Anyer

Dua Hari Pencarian Wisatawan Tenggelam di Pantai Anyer Tak Berbuah Hasil

Walikota Serang

Budi Rustandi Minta Dukungan Akademisi, Tokoh Masyarakat dan APH untuk Pembangunan Kota Serang

25 September 2025 | 22:10
Fitur

Chat Rahasia Whatsapp Lebih Aman dan Gak Bisa Dibuka Orang Lain dengan Fitur Ini

25 September 2025 | 21:06
Battery Health

Ini 6 Tanda Baterai iPhone Harus Diganti, Tak Melulu Soal Battery Health

25 September 2025 | 20:57
HP

Harga Rp1 Jutaan, Ini Head to Head Poco C85 vs Samsung Galaxy A07

25 September 2025 | 20:39
Pasar Induk Rau

Budi Rustandi Perintahkan Satpol PP Tutup Tempat Hiburan Karaoke di Pasar Induk Rau

25 September 2025 | 20:30
Budi Rustandi

Berhembus Arus Penolakan Revitalisasi Pasar Induk Rau, Budi Rustandi Datangi Pedagang

25 September 2025 | 20:24
Pantai Anyer

Dua Hari Pencarian Wisatawan Tenggelam di Pantai Anyer Tak Berbuah Hasil

25 September 2025 | 20:17

Recent News

Walikota Serang

Budi Rustandi Minta Dukungan Akademisi, Tokoh Masyarakat dan APH untuk Pembangunan Kota Serang

25 September 2025 | 22:10
Fitur

Chat Rahasia Whatsapp Lebih Aman dan Gak Bisa Dibuka Orang Lain dengan Fitur Ini

25 September 2025 | 21:06
Battery Health

Ini 6 Tanda Baterai iPhone Harus Diganti, Tak Melulu Soal Battery Health

25 September 2025 | 20:57
HP

Harga Rp1 Jutaan, Ini Head to Head Poco C85 vs Samsung Galaxy A07

25 September 2025 | 20:39
Banten Raya

© 2025 Banten Raya - Berkualitas dan Berbeda

Nomor ID Pers : 26666 | Status Pendataan : Terverifikasi Faktual | Sertifikat : 1393/DP-Verifikasi/K/VIII/2025

  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi

Ikuti Kami

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

  • Daerah
  • Nasional
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal

© 2025 Banten Raya - Berkualitas dan Berbeda