BANTENRAYA.COM – Tibanya bulan Rajab, sampau saat ini masih jadi perbincangan umat Islam di Indonesia.
Salah satunya pembahasan puasa Rajab, ada yang mengatakan sunnah bahkan bid’ah, lalu mana yang benar?
Simak jawaban puasa Rajab itu sunnah atau bid’ah selengkapnya dalam artikel ini.
Baca Juga: Petani di Lampung Buang Tomat ke Sungai, Geram Sudah Panen Besar tapi Harga Pasaran Malah Anjlok
Ada sebagian ulama yang menyunnahkan berpuasa di bulan Rajab, tapi ada juga yang membid’ahkannya.
Dikutip bantenraya.com dari berbagai sumber, memperlihatkan kasus ini jarang kita jumpai di bulan-bulan lainnya
Mengapa hanya bulan Rajab yang banyak dicari? Tentu saja jawabannya adalah soal motivasi keutamaan bulan Rajab. Karena telah diyakini puasa ini memiliki fadhilah yang sangat besar.
Sehingga mendorong orang-orang untuk semangat melakukan puasa di bulan Rajab.
Dengan begitu umat muslim beranggapan bahwa puasa di bulan Rajab ini fadhilah nya lebih besar dari pada di bulan haram lainnya, antara lain bulan Dzulqa’dah, Dzulhijah, dan Muharram.
Nabi Muhammad SAW tidak hanya menyarankan puasa di bulan haram bukan puasa rajab saja, seharusnya umat muslim memiliki semarak yang sama untuk puasa di bulan haram lainnya.
Baca Juga: Pemasang Spanduk Dukung Anies Tegakkan Khilafah di Banten Pakai Mobil Mitsubishi Strada Silver
Maka menjadi pertanyaan besar apakah ada keistimewaan atau fadhilah khusus untuk puasa Rajab?
Jawabannya tidak ada anjuran khusus untuk puasa Rajab, karena jarang ada dalil yang sahih yang secara khusus menyebutkan keutamaan puasa Raja.
Banyak yang menyadari banyak hadis yang menjelaskan istimewa puasa bulan Rajab hadisnya lemah.
Baca Juga: Gempa Cianjur Kembali Terjadi Pagi ini, Guncangkan Beberapa Titik Kota, Selasa, 24 Januari 2023
Hadist tentang anjuran puasa di bulan haram oleh Mujibah Al-Bahiliyah dianggap sangat lemah.
Beberapa bukti ulama bahwa hadis yang secara khusus menganjurkan puasa Rajab adalah hadis lemah dari Al-Hafidz Ibnu Hajar menjelaskan dan pendapatnya sudah didahului oleh keterangan Imam Al Hafidz Abu Ismail Al-Harawi “Mengkhususkan hari-hari itu dengan puasa adalah bid’ah. Nabi SAW tidak pernah berpuasa khusus pada Rajab, tidak memerintahkannya. Maka hukumnya bid’ah.”
Dan pendapat lainnya” Tidak terdapat riwayat yang sahih tentang keutamaan bulan Rajab, tidak ada riwayat sahih tentang anjuran khusus puasa Rajab, anjuran puasa di tanggal tertentu di bulan Rajab, serta tahajud di malam Rajab.”
Baca Juga: Dapat Ucapkan Selamat Ulang Tahun dari PSSI, Bima Sakti Kini Pasang Target Besar
Keterangan yang sama juga disampaikan oleh Imam Ibnu Rajab dalam bukunya yang mengupas tentang amalan sepanjang hayat yang berjudul Lathaiful Ma’arif, beliau mengatakan tidak ada shalat sunnah dan sholat raghaib di bulan Rajab dan tidak ada dalih yang sahih dari Rasulullah SAW tentang keutamaan puasa khusus di bulan Rajab.
Riwayat yang ada hanya menyebutkan anjuran puasa di bulan haram seluruhnya. Namun, sebagian besar ulama (jumhur) di luar mazhab Al-Hanabilah umumnya justru menghukumi sunnah berpuasa pada bulan Rajab. Walaupun, dari sisi hadis-hadis yang tersedia banyak yang dianggap dhaif. Menurut Ceramah Ustadz Yufid.TV setidaknya jumhur ulama punya dua hujjah. Pertama, adanya hadis yang menganjurkan untuk berpuasa sunnah. Kedua, adanya hadits yang menganjurkan untuk berpuasa pada bulan-bulan haram, yang mana Rajab termasuk bulan haram.
Rasulullah SAW bersabda kepada Abdullah bin Harits yang bertanya tentang puasa sunnah kepada beliau: “Berpuasalah di bulan kesabaran yaitu Ramadhan, kemudian berpuasalah tiga hari setelahnya, dan kemudian berpuasalah pada bulan-bulan haram”. (HR. Ahmad, Abu Daud, An-Nasa’i dan Ibnu Majah).
Baca Juga: Kapan Crash Course In Romance Episode 5 Sub Indo Tayang? Simak Jadwal Rilis dan Link Nontonnya
Berdasarkan perbedaan pendapat tentang puasa sunnah di bulan Rajab tersebut, Ustadz ceramah Yufid.TV menyimpulkan bahwa puasa sunnah di Bulan Rajab ini memang termasuk masalah khilafiyah di tengah para ulama menjadi beberapa pendapat yang berbeda.“Ada kalangan yang membid’ahkannya dan menyunnahkannya.”
Semua pandangan yang datang dari para ulama.
Namun, menurutnya, meskipun para ulama tersebut tidak sependapat, bukan berarti kita boleh saling mencaci maki atau menghina, tapi semua pendapat itu wajib dihormati.*** (Laila Afifah)



















