Minggu, 28 September 2025
Banten Raya
  • Daerah
  • NasionalNew
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal
No Result
View All Result
Banten Raya
  • Daerah
  • NasionalNew
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal
Minggu, 28 September 2025
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Banten Raya
  • Daerah
  • Nasional
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal

Cara Mencairkan Dana JHT BPJS Ketenagakerjaan Terbaru Usai Terjadinya Gelombang PHK Massal

Jermainne Tirta Dewa Oleh: Jermainne Tirta Dewa
12 Januari 2023 | 19:00
Baru Bisa Cair di Usia 56, Apakah Dana JHT Dipakai Oleh Pemerintah? Begini Tanggapan Kemnaker

Kemnaker memberi tanggapan terkait isu yang berkembang JHT yang baru bisa cair di usia 56 taun karena dana itu dipakai dulu oleh pemerintah. Instagram @parboaboa

Bagikan Ke WhatsAppBagikan Ke FacebookBagikan Ke TwitterBagikan Ke Telegram

BANTENRAYA.COM – Simak informasi mengenai cara mencairkan dana JHT atau jaminan hari tua di Badan Penerima Jaminan Sosial atau BPJS Ketenagakerjaan.

Adapu dana JHT BPJS Ketenagakerjaan sendiri merupakan jaminan dari program pemerintah yang biaya diitanggung oleh pemberi kerja dan juga penerima kerja semasa aktif.

Jika Sudah tak lagi bekerja seperri mengundurkan diri atau terkena pemutusan hubungan kerja (PHK), maka penerima kerja bisa mengajukan pencairan dana JHT ke BPJS Ketenagakerjaan.

Baca Juga: Aris Nugraha Punya Ide Cerita Nyeleneh untuk Preman Pensiun 8, Penggemar Ramai-ramai Menolak Ngaku Tak Sudi 

Cara mencairkan dana JHT BPJS Ketenagakerjaan menjadi hal yang mulai dicari-cari usai terjadinya gelombang PHK massal dalam beberapa waktu terakhir.

Yang teranyar adalag PT Nikomas Gemilang yang memangkas 1.600 karyawannya dengan menawarkan pengunduran diri sukarela.

Mereka terpaksa melakukan hal tersebut lantaran kondisi perusahaan yang semakin sulit akibat krisis global yang terjadi dampak konflik Ukraina-Rusia yang berkepanjangan.

Baca Juga: Lirik Lagu Mangku Buku oleh Farel Prayoga, Lengkap dengan Arti Bahasa Indonesia, Cocok untuk Pergi Sekolah

Selain PT Nikomas, sejumlah perusahaan lain di Kabupaten Serang juga memutuskan hal serupa.

BacaJuga

Polytron FOX-200

IMOS 2025, Polytron Kenalkan FOX-200 Motor Listrik Khusus Perempuan

28 September 2025 | 13:12
Mazda EZ-60

Mazda Luncurkan Mobil Listrik EZ-60 di China, Siap Ekspor ke Indonesia 2026

28 September 2025 | 12:26
persita

Persita Sukses Bungkam Persib di Bali, Carlos Pena: Momen yang Membuat Kami Senang

28 September 2025 | 09:51
pertandingan bola

Hasil Pertandingan Bola 27 September 2025, Man City Menang Telak 5-1 Atas Burnley

28 September 2025 | 09:40

Oleh karena itu, berikut adalah cara mencairkan dana JHT BPJS Keternagakerjaan yang dikutip Bantenraya.com dari malan BPJD Ketenagakerjaan.

Untuk bisa mencairkan dana JHT, langkah pertama yang harus disiapkan adalah menyusun dokumen untuk keperluan klaim.

Baca Juga: Seorang Ayah Tega Gagahi Anak Kandung di Citangkil Kota Cilegon, Alasannya Bikin Ngelus Dada

Dokumen Klaim JHT merupakan persyaratan administrasi yang wajib dilampirkan pada saat mengajukan klaim manfaat jaminan.

Tak hanya dokumen berupa fotokopi namun juga harus dengan menunjukan berkas asli.

Berikut daftar informasi tambahan terkait dokumen klaim sesuai dengan ketentuan, yaitu:

Baca Juga: Walikota Cilegon Helldy Klaim Cilegon Lebih Baik di Eranya Memimpin: Capaian Kita Tertinggi Ketiga di Banten

1. Kartu Peserta BPJAMSOSTEK

2. e-KTP

3. Buku Tabungan

4. Kartu Keluarga

Baca Juga: Resmi Rilis! Harga Xiaomi 13 Di Indonesia,Spek Diatas iPhone 14: Anak Muda Wajib Punya, HP Flagship

5. Surat Keterangan Berhenti Bekerja, Surat Pengalaman Kerja, Surat Perjanjian Kerja, atau Surat Penetapan Pengadilan Hubungan Industrial (PHI)

6. NPWP (jika ada)

Adapun dalam hal PHK, istilah itu dalam didefinisikan sebagai berikut:

a. Berhenti Bekerja Melalui Penetapan Pengaduan Hubungan Industrial

Baca Juga: Nonton Tokyo Revengers Sub Indo, Full Episode dan Resmi, Bukan di Bilibili atau Animeindo

b. Berhenti Bekerja Karena Pemutusan Kerja Bipartit atau Kontrak Kerja

c.  Bekerja Karena Permasalahan Hukum atau Tindak Pidana

Setelah ketentuan sudah lengkap, klaim pemcairan dana JHT BPJS Ketenagakerjaan bisa dilakukan secara online dan offline.

Secara offline bisa mendatangi Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan terdekar dan secara online bisa melalui Lapakasik.bpjsketenagakerjaan.go.id. ***

Tags: BPJS Ketenagaakerjaancara mencairkanDana JHTgelombang PHK massal

Related Posts

Polytron FOX-200
Nasional

IMOS 2025, Polytron Kenalkan FOX-200 Motor Listrik Khusus Perempuan

28 September 2025 | 13:12
Mazda EZ-60
Nasional

Mazda Luncurkan Mobil Listrik EZ-60 di China, Siap Ekspor ke Indonesia 2026

28 September 2025 | 12:26
persita
Nasional

Persita Sukses Bungkam Persib di Bali, Carlos Pena: Momen yang Membuat Kami Senang

28 September 2025 | 09:51
pertandingan bola
Nasional

Hasil Pertandingan Bola 27 September 2025, Man City Menang Telak 5-1 Atas Burnley

28 September 2025 | 09:40
Twibbon HUT KAI ke-80
Nasional

3 Link Twibbon HUT KAI ke-80 Tahun 2025, Desain Terbaru Dijamin Keren

28 September 2025 | 06:00
Saldo DANA gratis
Nasional

5 Aplikasi Penghasil Saldo DANA Gratis, Rp333.000 Siap Masuk Notif HP

27 September 2025 | 21:00
Load More
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Agus Suparmanto, Calon Ketua Umum PPP yang punya kekayaan Rp1,6 triliun.

Harta Kekayaan Agus Suparmanto, Calon Ketua Umum PPP Penantang Mardiono, Punya Uang Rp1,6 Triliun

24 September 2025 | 11:40
Paskibra Cikande

Pererat Silaturahmi, Paskibra Cikande Kunjungi SMAN 1 Cikande dan SMK Prestasi

27 September 2025 | 18:36
Manufaktur Fauwzi

Algoritma, Buruh, dan Ketimpangan Baru

23 September 2025 | 17:12
43 Koperasi Merah Putih Bakal Dibentuk di Cilegon, Pengurus Harus Berintegritas

Dinkop UKM Kota Cilegon Dukung Keterlibatan Usaha Mikro dalam MBG

25 September 2025 | 19:41
Walikota Serang Budi Rustandi

Walikota Serang Budi Rustandi Ngotot Perda PUK Direvisi

26 September 2025 | 20:20
hut banten

Ini Rangkaian HUT Banten ke-25, Ada Festival Makanan hingga Fun Run

26 September 2025 | 20:15
ilustrasi pengeroyokan

Istri Korban Pengeroyokan Pengajian Habib Bahar Buka Suara: Suami Saya Cuma Mau Salaman

23 September 2025 | 10:15
Polytron FOX-200

IMOS 2025, Polytron Kenalkan FOX-200 Motor Listrik Khusus Perempuan

Mazda EZ-60

Mazda Luncurkan Mobil Listrik EZ-60 di China, Siap Ekspor ke Indonesia 2026

esim

Masih Bingung Apa Itu eSIM? Simak Penjelasannya Berikut ini…..

nfc

10 HP dengan Fitur NFC Mulai Rp 1 Jutaan

persita

Persita Sukses Bungkam Persib di Bali, Carlos Pena: Momen yang Membuat Kami Senang

pertandingan bola

Hasil Pertandingan Bola 27 September 2025, Man City Menang Telak 5-1 Atas Burnley

Persaingan Kopi Kenangan dengan Starbucks menarik disimak.

Starbucks vs Kopi Kenangan di 2025, Starbucks Boncos, Kopi Kenangan Untung Hampir Rp1 Triliun

Polytron FOX-200

IMOS 2025, Polytron Kenalkan FOX-200 Motor Listrik Khusus Perempuan

28 September 2025 | 13:12
Mazda EZ-60

Mazda Luncurkan Mobil Listrik EZ-60 di China, Siap Ekspor ke Indonesia 2026

28 September 2025 | 12:26
esim

Masih Bingung Apa Itu eSIM? Simak Penjelasannya Berikut ini…..

28 September 2025 | 10:19
nfc

10 HP dengan Fitur NFC Mulai Rp 1 Jutaan

28 September 2025 | 10:13
persita

Persita Sukses Bungkam Persib di Bali, Carlos Pena: Momen yang Membuat Kami Senang

28 September 2025 | 09:51
pertandingan bola

Hasil Pertandingan Bola 27 September 2025, Man City Menang Telak 5-1 Atas Burnley

28 September 2025 | 09:40
Persaingan Kopi Kenangan dengan Starbucks menarik disimak.

Starbucks vs Kopi Kenangan di 2025, Starbucks Boncos, Kopi Kenangan Untung Hampir Rp1 Triliun

28 September 2025 | 09:31

Recent News

Polytron FOX-200

IMOS 2025, Polytron Kenalkan FOX-200 Motor Listrik Khusus Perempuan

28 September 2025 | 13:12
Mazda EZ-60

Mazda Luncurkan Mobil Listrik EZ-60 di China, Siap Ekspor ke Indonesia 2026

28 September 2025 | 12:26
esim

Masih Bingung Apa Itu eSIM? Simak Penjelasannya Berikut ini…..

28 September 2025 | 10:19
nfc

10 HP dengan Fitur NFC Mulai Rp 1 Jutaan

28 September 2025 | 10:13
Banten Raya

© 2025 Banten Raya - Berkualitas dan Berbeda

Nomor ID Pers : 26666 | Status Pendataan : Terverifikasi Faktual | Sertifikat : 1393/DP-Verifikasi/K/VIII/2025

  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi

Ikuti Kami

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

  • Daerah
  • Nasional
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal

© 2025 Banten Raya - Berkualitas dan Berbeda