BANTENRAYA.COM – Panwaslu desa dilibatkan untuk membantu kelancaran Pemilu 2024.
Panwaslu Desa juga diberikan gaji seperti panwaslu kecamatan oleh negara.
Panwaslu Desa sendiri baru muncul nomenklaturnya di tahun 2024.
Baca Juga: Harta Kekayaan Gubernur Papua Lukas Enembe yang Ditangkap KPK, Punya Surat Berharga Senilai Miliaran
Panwaslu desa dibentuk oleh Panwaslu Kecamatan yang bertugas mengawasi jalannya pemilu 2024 agar tidak terjadi pelanggaran.
Dalam artikel ini terdapat nilai gaji panwaslu desa 2024 terbaru yang mengalami kenaikan dibandingkan dengan tahun 2019.
Berapa masa kerja panwaslu desa?
Baca Juga: Diminta Fokus ke Preman Pensiun 8 Usai Sindir Film Luar Soal Sensor, Aris Nugraha: Nggak Bisa…..!!!
Panwaslu desa yang dibentuk oleh panwascam memiliki masa kerja selama tujuh bulan.
Panwaslu desa dibutuhkan di pemilu 2024 mengingat eskalasi politik yang cenderung memanas.
Seperti diketahui, pasca pemilu 2020, masyarakat Indonesia terpolarisasi pada dukungan kanan dan kiri.
Baca Juga: Resmi, Liga 1 2022-2023 Putaran Dua Bergulir Akhir Pekan Ini
Panwaslu desa ini yang akan meminimalisasi kemungkinan terjadinya pelanggaran.
Gaji panwaslu desa dan panwaslu kecamatan sendiri sudah disetujui oleh Kementerian Keuangan melalui Surat Menkeu dengan nomor: 5/5715/MK.302/2022.
Surat tersebut menjelaskan besaran gaji yang diterima Panwaslu Desa dan Penwaslu Kecamatan di Pemilu 2024.
Diketahui, pada Pemilu 2019, gaji Panwascam untuk Ketua Rp1.850.000 per bulan, sedangkan untuk anggota Rp1.650.000.
Namun untuk Pemilu 2024, gaji ketua naik menjadi Rp2.200.000, sementara untuk anggota Rp1.900.000 per bulan.
Sedangkan untuk Kepala Sekretariat Rp1.550.000, Pelaksana Teknis Rp900.000, dan pelaksana teknis non Pegawai Negeri Sipil (PNS) Rp1,5 juta.
Untuk Panwaslu desa atau kelurahan Rp1,1 juta per bulan. Sedangkan pengawas Tempat Pemungutan Suara (TPS) Rp750 ribu.
Sementara untuk gaji PTPS (Pengawas Tempat Pemilihan Suara), dari Rp 650 ribu menjadi Rp1 juta. **