BANTENRAYA.COM – Badan Pengawas Pemilu atau Bawaslu RI mengaku telah menangani 109 dugaan pelanggaran administrasi pemilu selama tahun 2022.
Dari 109 dugaan pelanggaran administrasi pemilu itu ada yang berupa temuan dan juga ada yang berupa laporan.
Kemudian temuan dan laporan dugaan pelanggaran administrasi pemilu selama tahun 2022 itu di antaranya ada yang dihentikan karena tidak terbukti.
“Selama tahun 2022, Bawaslu, Bawaslu provinsi, dan Bawaslu kabupaten/kota melakukan proses penindakan dugaan pelanggaran administrasi pemilu,” tulis akun twitter @bawaslu_RI dikutip Bantenraya.com, Minggu 8 Desember 2023.
Selama rentang waktu 2022 hingga 4 Januari 2023 itu terdapat 109 kasus yang berasal dari 81 temuan dan 28 laporan dari berbagai pihak.
“Sebanyak 69 temuan dan laporan terbukti, 10 temuan dan laporan tidak terbukti, dan 20 temuan dan laporan dihentikan,” katanya.
Baca Juga: 10 Ucapan Selamat Tahun Baru Imlek 2023 dalam Bahasa Inggris Lengkap dengan Terjemahannya
Adapun sebaran data penanganan pelanggaran administrasi 2024 berdasarkan tahapan pada saat pendaftaran parpol 18 persen.
Kemudian, verifikasi administrasi 76 persen, verifikasi faktual 1 persen, penetapan partai politik 1 persen, DPD 2 persen, dan seleksi PPK 6 persen.***



















