BANTENRAYA.COM – Es krim Mixue asal China yang saat ini gerainya menjamur di beberapa daerah di Indonesia dinilai melakukan pelanggaran
Es krim Mixue yang belum memiliki sertifikasi halal ditemukan salah satu gerainya di Kota Semarang memasang lebel halal.
Padahal franchise asal China yang didirikan oleh Zhang Hangchao pada 1997 itu saat ini baru melakukan proses sertifikasi halal.
Baca Juga: Segel Tambang Pasir di Mancak Dirusak, Satpol PP Ancam Laporkan Pengelola ke Polisi
Menindaklanjuti hal itu, Founder Halal Corner Aisha Maharani langsung melakukan tindakan pelaporan kepada Badan Penyelenggar Jaminan Produk Halal atau BPJPH Kemenag RI.
Dikutip Bantenraya.com dari akun instagram @halalcorner, Rabu 4 Desember 2023, tindakan itu diambil sebagai upaya perlindungan terhadap konsumen muslim di Indonesia.
Aisha mengaku senang dan mendukung proses sertifikasi halal yang diajukan pihak Mixue namun ia mengingatkan agar tidak membuat masalah dalam prosesnya.
Baca Juga: Pabersi Kabupaten Serang Berbenah untuk Persiapkan Porprov Tangsel
Es krim Mixue sendiri pertama kali hadir di Indonesia pada 2020 lalu. Gerai pertama Mixue berada di Cihampelas Walk, Kota Bandung.
Hak franchise Mixue di Indonesia dipegang oleh PT Zhisheng Pacifik Trading. Menurut data terakhir Maret 2022 gerai Mixue mencapai 317 di seluruh Indonesia.***
 
			


















