BANTENRAYA.COM – Hari ini, bangsa Indonesia memperingati sebuah sejarah tentang perjuangan panjang kedaulatan laut Indonesia yang dinamakan Hari Nusantara 2022, Selasa, 13 Desember 2022.
Peringatan Hari Nusantara 2022 setiap tahunnya pada 13 Desember ternyata mempunyai sejarah amat panjang tentang kedaulatan laut Indonesia.
Sehingga perjuangan panjang itu perlu kiranya untuk dikenang, untuk diperingati, muncullah peringatan Hari Nusantara.
Baca Juga: Dinsos Kabupaten Serang Gelontorkan Bantuan Untuk Anak Terlantar Hingga Eks ODGJ
Lantas apa dan bagaimana perjuangan panjang menuju kedaulatan laut Indonesia, yang kemudian diperingati sebagai Hari Nusantara?
Peringatan Hari Nusantara tidak bisa dilepas dengan Deklarasi Djuanda, karena ibarat mata uang, satu kesatuan.
Dikutip Bantenraya.com dari akun Instagram Kementerian Investasi/BKPM @bkpm_id, disebutkan bahwa pada awal-awal kemerdekaan, luas wilayah Indonesia yang diakui masih mengacu pada Ordonansi Hindia Belanda 1939.
Baca Juga: 12 Nama Pejabat Pemkot Serang Hasil Open Bidding Ditetapkan, Ini Kandidat Tiga Besar
Ketika ditilik, Ordonansi Hindia Belanda tahun 1939 itu sangat merugikan dan mengancam keamanan persatuan pulau-pulau di Indonesia.
Ada 6 hal terkait Ordonansi Hindia Belanda 1939 yang mengatur luas wilayah Indonesia, dilansir dari akun Instagram @bkpm_id.
1. Wilayah negara Indonesia masih mengacu peraturan zaman kolonial Hindia Belanda, yaitu Territoriale Zee en Marietieme Kringen Ordonantie 1939.
Baca Juga: Tekan Inflasi Kota Serang, Pemprov Banten Ajukan Penambahan Cabai ke Badan Pangan Nasional
2. Dalam TZMKO 1939, wilayah perairan Indonesia hanya selebar 3 mil laut yang mengelilingi tiap pulau.
3. Kapal-kapal asing diperbolehkan melintasi perairan Indonesia yang memisahkan pulau-pulau itu.
4. TZMKO 1939 membuat wilayah Indonesia terpecah-belah dan tidak berada dalam satu kesatuan.
5. Pulau-pulau yang ada di dalam wilayah Indonesia tidak saling terhubung dan dipisahkan oleh perairan internasional.
6. Perairan internasional adalah zona yang bebas untuk dilayari oleh kapal-kapal negara asing. Sehingga tiap negara boleh untuk melaksanakan kegiatan apapun, baik yang menguntungkan atau merugikan kedaulatan Indonesia.
Setelah Deklarasi Djuanda pada 13 Desember 1957, ada 4 hal yang mengubah TMKZO 1939, yaitu:
Baca Juga: Jabatan Sebagai Pj Sekda Banten Diperpanjang 3 Bulan, Tranggono Kaget
1. Deklarasi Djuanda dikenal sebagai konsepsi Wawasan Nusantara.
2. Menyatakan luas wilayah kedaulatan Indonesia seluas 8.300.000 km2.
3. Wawasan Nusantara diakui sebagai The Archipelagic Nation Concept melalui Konvensi Hukum Laut PBB Ke-III Tahun 1982 dalam United Nations Convention on the Law of the Sea (UNCLOS 1982)
Baca Juga: 7 Ucapan Natal yang Penuh Kasih Sayang, Bagikan Kepada Orang Terdekat
4. Indonesia menyatakan sebagai negara kepulauan yang mempunyai corak tersendiri.
5. Batas teritorial laut Indonesia menjadi sejauh 12 mil dari garis pantai laut.
Demikian. Itulah di atas sejarah panjang perjuangan kedaulatan laut Indonesian yang kini diperingati sebagai Hari Nusantara.***




















