BANTEN RAYA – Mantan Kepala Unit Pegadaian Syariah Cibeber, Kota Cilegon, Banten, Wardhiana divonis selama 6 tahun penjara oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Neger Serang, karena terbukti melakukan korupsi gadai emas fiktif dengan kerugian keuangan negara Rp2,6 miliar.
Majelis Hakim yang diketuai Slamet Widodo mengatakan jika terdakwa Wardhiana terbukti melanggar pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Tindak Pidana Korupsi Jo pasal 64 ayat 1 KUHP.
“Menghukum terdakwa Wardhiana dengan pidana penjara selama 6 tahun, dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan,” kata Majelis Hakim kepada Wardhiana disaksikan JPU Kejati Banten Indah dan kuasa hukumnya, Rabu 16 November 2022.
Baca Juga: Inilah Manfaat Tanaman Mangrove yang Ditanam Jokowi Bersama Para Petinggi Negara G20
Selain pidana penjara, Slamet juga menghukum Wardhiana dengan tambahan hukuman berupa denda Rp100 juta subsider 2 bulan penjara. Terdakwa juga diharuskan membayar denda Rp2,2 miliar
“Jika terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti maka dipidana penjara selama 2 tahun dan 6 bulan,” jelasnya.
Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan JPU, sebelumnya Wardhiana dituntut 6 tahun dan 6 bulan penjara, serta denda Rp100 juta subsider 2 bulan penjara, dan uang pengganti Rp2,2 miliar subsider 3 tahun dan 6 bulan penjara.
“Hal yang memberatkan, terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi. Hal meringankan bersikap sopan selama proses pemeriksaan persidangan, belum pernah dihukum, mengakui perbuatan dan menyesali perbuatannya, seorang ibu yang mempunyai anak masih balita,” ungkapnya.
Baca Juga: Pelayanan Publik di Kota Cilegon Makin Memanjakan Warganya, Urus KTP Cukup ke Kelurahan
Untuk diketahui, Wardhiana memanfaatkan program Arrum Emas atau produk Pegadaian untuk memberikan pinjaman dana tunai dengan jaminan perhiasan emas, dan memalsukan Surat Bukti Rahn (SBR) atau perjanjian utang piutang.
Praktek gadai fiktif itu dilakukan sejak bulan Januari 2021 hingga Nopember 2021, telah menerbitkan 90 transaksi Rahn fiktif dengan menggunakan 40 identitas KTP tanpa seijin pemiliknya.
Terdakwa Wardiana diduga dengan sengaja memasukkan barang jaminan perhiasan bukan emas atau imitasi dengan nilai Rp.2.359.359.410.
Selain Rahn, terdakwa juga melakukan 6 transaksi Arrum Emas fiktif dengan menggunakan 5 identitas KTP, tanpa seijin pemiliknya dengan barang jaminan berupa bukan emas Imitasi dengan nilai Rp.230.854.628.
Terdakwa juga melakukan 3 tiga transaksi penafsiran tertinggi barang jaminan emas dan berlian diatas ketentuan menaksir yang telah ditetapkan dengan nilai Rp.54.730.320. Dengan total keseluruhan sebesar Rp. 2.644.944.350.
Dari hasil pemeriksaan uang tersebut digunakan untuk trading, serta jual beli uang digital atau cripto, pelesiran atau jalan-jalan ke luar negeri, hingga perawatan tubuh.
Baca Juga: Dipasang Jadi Tema Google Doodle, Ada Angklung Terbesar Pernah Pecahkan Rekor, Kapan dan Dimana?
Usai mendengarkan putusan dari majelis hakim, Wardhiana mengaku menerima putusan pengadilan atas kasus yang telah dilakukannya dan menerima segala keputusan tersebut.
“Saya terima,” katanya singkat.****