Jumat, 27 Februari 2026
Banten Raya
  • Daerah
  • NasionalNew
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal
No Result
View All Result
Banten Raya
  • Daerah
  • NasionalNew
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal
Jumat, 27 Februari 2026
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Banten Raya
  • Daerah
  • Nasional
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal

Mantan Kepala Unit Pegadaian Cibeber Divonis 6 Tahun Penjara

Darjat Nuryadin Oleh: Darjat Nuryadin
16 November 2022 | 19:37
Mantan Kepala Unit Pegadaian Cibeber Divonis 6 Tahun Penjara

Majelis Hakim membacakan vonis terdakwa kasus gadai fiktif di Pengadilan Tipikor Negeri Serang, Rabu DARJAT NURYADIN / BANTEN RAYA

Bagikan Ke WhatsAppBagikan Ke FacebookBagikan Ke TwitterBagikan Ke Telegram

BANTEN RAYA – Mantan Kepala Unit Pegadaian Syariah Cibeber, Kota Cilegon, Banten, Wardhiana divonis selama 6 tahun penjara oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Neger Serang, karena terbukti melakukan korupsi gadai emas fiktif dengan kerugian keuangan negara Rp2,6 miliar.

Majelis Hakim yang diketuai Slamet Widodo mengatakan jika terdakwa Wardhiana terbukti melanggar pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Tindak Pidana Korupsi Jo pasal 64 ayat 1 KUHP.

“Menghukum terdakwa Wardhiana dengan pidana penjara selama 6 tahun, dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan,” kata Majelis Hakim kepada Wardhiana disaksikan JPU Kejati Banten Indah dan kuasa hukumnya, Rabu 16 November 2022.

Baca Juga: Inilah Manfaat Tanaman Mangrove yang Ditanam Jokowi Bersama Para Petinggi Negara G20

Selain pidana penjara, Slamet juga menghukum Wardhiana dengan tambahan hukuman berupa denda Rp100 juta subsider 2 bulan penjara. Terdakwa juga diharuskan membayar denda Rp2,2 miliar

“Jika terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti maka dipidana penjara selama 2 tahun dan 6 bulan,” jelasnya.

Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan JPU, sebelumnya Wardhiana dituntut 6 tahun dan 6 bulan penjara, serta denda Rp100 juta subsider 2 bulan penjara, dan uang pengganti Rp2,2 miliar subsider 3 tahun dan 6 bulan penjara.

“Hal yang memberatkan, terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi. Hal meringankan bersikap sopan selama proses pemeriksaan persidangan, belum pernah dihukum, mengakui perbuatan dan menyesali perbuatannya, seorang ibu yang mempunyai anak masih balita,” ungkapnya.

Baca Juga: Pelayanan Publik di Kota Cilegon Makin Memanjakan Warganya, Urus KTP Cukup ke Kelurahan

Untuk diketahui, Wardhiana memanfaatkan program Arrum Emas atau produk Pegadaian untuk memberikan pinjaman dana tunai dengan jaminan perhiasan emas, dan memalsukan Surat Bukti Rahn (SBR) atau perjanjian utang piutang.

Praktek gadai fiktif itu dilakukan sejak bulan Januari 2021 hingga Nopember 2021, telah menerbitkan 90 transaksi Rahn fiktif dengan menggunakan 40 identitas KTP tanpa seijin pemiliknya.

Terdakwa Wardiana diduga dengan sengaja memasukkan barang jaminan perhiasan bukan emas atau imitasi dengan nilai Rp.2.359.359.410.

Selain Rahn, terdakwa juga melakukan 6 transaksi Arrum Emas fiktif dengan menggunakan 5 identitas KTP, tanpa seijin pemiliknya dengan barang jaminan berupa bukan emas Imitasi dengan nilai Rp.230.854.628.

Terdakwa juga melakukan 3 tiga transaksi penafsiran tertinggi barang jaminan emas dan berlian diatas ketentuan menaksir yang telah ditetapkan dengan nilai Rp.54.730.320. Dengan total keseluruhan sebesar Rp. 2.644.944.350.

BACAJUGA:

Kasi Pendidikan Madrasah Kantor Kemenag Cilegon Soleh Gunawan di ruang kerjanya, Jumat, 27 Februari 2026. (Tia/Bantenraya.com)

Kemenag Cilegon Minta Sekolah Agendakan Kegiatan Keagamaan Selama Ramadan

27 Februari 2026 | 11:01
Ilustrasi menu MBG yang disalurkan ke siswa di Kabupaten Lebak belum lama ini. (Kiriman warga)

Temuan DPRD Banten pada Program MBG di Lebak: Makanan Berjamur hingga Indikasi Korupsi

27 Februari 2026 | 09:48
Ketua KNPI Pandeglang, Saepudin. (Dokumentasi Pribadi)

Picu Kritik dari Sejumlah Masyarakat, MBG di Kabupaten Pandeglang Jadi Perbincangan Publik

27 Februari 2026 | 08:43
Suasana angkutan kapal di Pelabuhan Merak yang akan menghadapi arus mudik Lebaran 2026, Kamis 26 Februari 2026. (Uri/Bantenraya.com)

ASDP Hapuskan Tarif Eksekutif Selama Musim Mudik Lebaran, Cek Tanggal Mainnya

27 Februari 2026 | 07:00

Dari hasil pemeriksaan uang tersebut digunakan untuk trading, serta jual beli uang digital atau cripto, pelesiran atau jalan-jalan ke luar negeri, hingga perawatan tubuh.

Baca Juga: Dipasang Jadi Tema Google Doodle, Ada Angklung Terbesar Pernah Pecahkan Rekor, Kapan dan Dimana?

Usai mendengarkan putusan dari majelis hakim, Wardhiana mengaku menerima putusan pengadilan atas kasus yang telah dilakukannya dan menerima segala keputusan tersebut.

“Saya terima,” katanya singkat.****

 

Tags: Unit Pegadaian
Previous Post

Masih Anget! Kode Redeem Mobile Legends Terbaru Kamis 17 November 2022

Next Post

Tiga Anak Geng Motor Terancam 5 Tahun Penjara

Related Posts

Kasi Pendidikan Madrasah Kantor Kemenag Cilegon Soleh Gunawan di ruang kerjanya, Jumat, 27 Februari 2026. (Tia/Bantenraya.com)
Daerah

Kemenag Cilegon Minta Sekolah Agendakan Kegiatan Keagamaan Selama Ramadan

27 Februari 2026 | 11:01
Ilustrasi menu MBG yang disalurkan ke siswa di Kabupaten Lebak belum lama ini. (Kiriman warga)
Daerah

Temuan DPRD Banten pada Program MBG di Lebak: Makanan Berjamur hingga Indikasi Korupsi

27 Februari 2026 | 09:48
Ketua KNPI Pandeglang, Saepudin. (Dokumentasi Pribadi)
Daerah

Picu Kritik dari Sejumlah Masyarakat, MBG di Kabupaten Pandeglang Jadi Perbincangan Publik

27 Februari 2026 | 08:43
Suasana angkutan kapal di Pelabuhan Merak yang akan menghadapi arus mudik Lebaran 2026, Kamis 26 Februari 2026. (Uri/Bantenraya.com)
Daerah

ASDP Hapuskan Tarif Eksekutif Selama Musim Mudik Lebaran, Cek Tanggal Mainnya

27 Februari 2026 | 07:00
Ilustrasi menu MBG yang disalurkan ke siswa di Kabupaten Lebak belum lama ini. (Kiriman warga)
Daerah

MBG Ramadan di Lebak Tuai Banyak Keluhan: Memang Cukup untuk Gizi Anak?

27 Februari 2026 | 03:00
Walikota Serang Budi Rustandi menunjukkan dokumen bukti pembayaran gaji ratusan guru PPPK paruh waktu kepada sejumlah wartawan di Setda, Pemkot Serang, Kamis 26 Februari 2026. (Harir Baldan/Bantenraya.com)
Daerah

Budi Rustandi Tegaskan Pemkot Serang Tidak Zalim, Gaji Ratusan Guru PPPK Paruh Waktu Telah Dibayar

26 Februari 2026 | 21:32
Load More

Popular

  • Pemprov Banten kembali membuka pendaftaran mudik gratis

    Banyak yang Mengundurkan Diri, Pemprov Banten Buka Ulang Pendaftaran Mudik Gratis

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pengisian 6 Pejabat Eselon II Pemkot Cilegon Setelah Mutasi Eselon III dan IV

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Nilai Gaji Guru PPPK Paruh Waktu Pemkab Serang Belum Ada Hasil

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Terapkan WFA Mudik dan Balik Lebaran 2026, Pegawai Pemkot Cilegon Bisa Mudik 16 Hari

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pemkot Cilegon Siapkan 50 Bus Mudik Gratis, Pendataran Segera Dibuka Via Online

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Budi Rustandi Tegaskan Pemkot Serang Tidak Zalim, Gaji Ratusan Guru PPPK Paruh Waktu Telah Dibayar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • BPKP Banten Pelototi Perencanaan Penganggaran Pemkot Serang, 5 Sektor Jadi Sorotan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tegakkan SE Bupati, Satpol PP Kabupaten Serang Sisir Rumah Makan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Arti Kalimat ‘Nyawit Nih Orang’ yang Banyak Digunakan di Media Sosial

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • BRI Super League, Rekor Mentereng Persis Solo FC Siap Binasakan PSBS Biak di Manahan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Petugas Dapur SPPG Yayasan Sukaratu 6, Kecamatan Majasari, Kabupaten Pandeglang, memperlihatkan selembar surat cinta dari siswa yang terselip dalam ompreng MBG, Rabu 11 Februari 2026. (Dokumentasi Bantenraya.com)

Selipkan Pesan di Ompreng MBG, Peserta Didik di Pandeglang Request Menu: Minta Nasi Goreng hingga Ayam

12 Februari 2026 | 05:00
SMAN 1 Cimarga

Pengakuan Siswi SMAN 1 Cimarga yang Ikut Mogok Sekolah, Bukan Dukung Siswa Merokok tapi……

18 Oktober 2025 | 12:16
Pemprov Banten kembali membuka pendaftaran mudik gratis

Banyak yang Mengundurkan Diri, Pemprov Banten Buka Ulang Pendaftaran Mudik Gratis

24 Februari 2026 | 14:42
Kabupaten serang PT PWI

Sempat Produksi Sepatu di Kabupaten Serang, PT PWI 1 Bakal Bangkit Buka Usaha Baru di Cikande

2 Februari 2026 | 17:11

Dukung Pemulihan Ekonomi Nasional, Bjb Backup Total Pembiayaan UMKM

Asooooy… Kepala Desa akan Diajak Studi Banding ke Korea dan China

Seluruh Ospek di Kampus Diputuskan Digelar Online, Termasuk di Banten

Mudik Resmi Dilarang, Efektif 24 April

Kasi Pendidikan Madrasah Kantor Kemenag Cilegon Soleh Gunawan di ruang kerjanya, Jumat, 27 Februari 2026. (Tia/Bantenraya.com)

Kemenag Cilegon Minta Sekolah Agendakan Kegiatan Keagamaan Selama Ramadan

27 Februari 2026 | 11:01
Ilustrasi menu MBG yang disalurkan ke siswa di Kabupaten Lebak belum lama ini. (Kiriman warga)

Temuan DPRD Banten pada Program MBG di Lebak: Makanan Berjamur hingga Indikasi Korupsi

27 Februari 2026 | 09:48
Le Dian Hotel & Cottages memiliki sarana lengkap dengan lokasi strategis dan kapasitas parkir bisa menampung hingga 1.000 kendaraan. (Dokumentasi Le Dian)

Top List Staycation Le Dian Hotel, Lokasi Strategis dengan Kapasitas Parkir Hingga 600 Kendaraan

27 Februari 2026 | 09:00
Ketua KNPI Pandeglang, Saepudin. (Dokumentasi Pribadi)

Picu Kritik dari Sejumlah Masyarakat, MBG di Kabupaten Pandeglang Jadi Perbincangan Publik

27 Februari 2026 | 08:43

Tag

2022 Andra Soni ASN banjir Banten BRI Brigadir J BRI Super League Cilegon drakor drama Korea Film Harga Tiket Helldy Agustian Indonesia Jadwal jadwal tayang Kabupaten Lebak kabupaten serang Kota Cilegon Kota Serang Lebak link nonton link twibbon lowongan kerja Pandeglang Pemkot Cilegon pemkot serang Pemprov Banten pilkada Preman Pensiun 6 Preman Pensiun 7 profil provinsi banten Ramadhan Robinsar serang sinopsis spoiler spoiler sub indo Timnas Indonesia Twibbon UMKM viral
Banten Raya

© 2026 Banten Raya - Berkualitas dan Berbeda

Nomor ID Pers : 26666 | Status Pendataan : Terverifikasi Faktual | Sertifikat : 1393/DP-Verifikasi/K/VIII/2025

  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Digital Banten Raya
  • Ecommerce Banten Raya
  • Siding Banten Raya
  • Share Banten Raya

Ikuti Kami

  • Daerah
  • Nasional
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal

© 2026 Banten Raya - Berkualitas dan Berbeda