Senin, 13 Oktober 2025
Banten Raya
  • Daerah
  • NasionalNew
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal
No Result
View All Result
Banten Raya
  • Daerah
  • NasionalNew
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal
Senin, 13 Oktober 2025
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Banten Raya
  • Daerah
  • Nasional
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal

Mantan Kepala Unit Pegadaian Cibeber Divonis 6 Tahun Penjara

Darjat Nuryadin Oleh: Darjat Nuryadin
16 November 2022 | 19:37
Mantan Kepala Unit Pegadaian Cibeber Divonis 6 Tahun Penjara

Majelis Hakim membacakan vonis terdakwa kasus gadai fiktif di Pengadilan Tipikor Negeri Serang, Rabu DARJAT NURYADIN / BANTEN RAYA

Bagikan Ke WhatsAppBagikan Ke FacebookBagikan Ke TwitterBagikan Ke Telegram

BANTEN RAYA – Mantan Kepala Unit Pegadaian Syariah Cibeber, Kota Cilegon, Banten, Wardhiana divonis selama 6 tahun penjara oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Neger Serang, karena terbukti melakukan korupsi gadai emas fiktif dengan kerugian keuangan negara Rp2,6 miliar.

Majelis Hakim yang diketuai Slamet Widodo mengatakan jika terdakwa Wardhiana terbukti melanggar pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Tindak Pidana Korupsi Jo pasal 64 ayat 1 KUHP.

“Menghukum terdakwa Wardhiana dengan pidana penjara selama 6 tahun, dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan,” kata Majelis Hakim kepada Wardhiana disaksikan JPU Kejati Banten Indah dan kuasa hukumnya, Rabu 16 November 2022.

Baca Juga: Inilah Manfaat Tanaman Mangrove yang Ditanam Jokowi Bersama Para Petinggi Negara G20

Selain pidana penjara, Slamet juga menghukum Wardhiana dengan tambahan hukuman berupa denda Rp100 juta subsider 2 bulan penjara. Terdakwa juga diharuskan membayar denda Rp2,2 miliar

“Jika terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti maka dipidana penjara selama 2 tahun dan 6 bulan,” jelasnya.

Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan JPU, sebelumnya Wardhiana dituntut 6 tahun dan 6 bulan penjara, serta denda Rp100 juta subsider 2 bulan penjara, dan uang pengganti Rp2,2 miliar subsider 3 tahun dan 6 bulan penjara.

“Hal yang memberatkan, terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi. Hal meringankan bersikap sopan selama proses pemeriksaan persidangan, belum pernah dihukum, mengakui perbuatan dan menyesali perbuatannya, seorang ibu yang mempunyai anak masih balita,” ungkapnya.

BACAJUGA:

Diduga Tersengat Listrik, Pencari Kodok Tewas

Diduga Tersengat Listrik, Pencari Kodok di Pandegkang Tewas

13 Oktober 2025 | 18:01
cek kesehatan gratis

Semuanya Kebagian! Cek Kesehatan Gratis Sisir 1.600 Sekolah di Pandeglang

13 Oktober 2025 | 17:45
Cilegon

3 Pantai di Kota Cilegon dengan Sunset View yang Bikin Candu

13 Oktober 2025 | 16:55
saham

36 Saham yang Cuan Selama 3 Bulan Terakhir

13 Oktober 2025 | 16:38

Baca Juga: Pelayanan Publik di Kota Cilegon Makin Memanjakan Warganya, Urus KTP Cukup ke Kelurahan

Untuk diketahui, Wardhiana memanfaatkan program Arrum Emas atau produk Pegadaian untuk memberikan pinjaman dana tunai dengan jaminan perhiasan emas, dan memalsukan Surat Bukti Rahn (SBR) atau perjanjian utang piutang.

Praktek gadai fiktif itu dilakukan sejak bulan Januari 2021 hingga Nopember 2021, telah menerbitkan 90 transaksi Rahn fiktif dengan menggunakan 40 identitas KTP tanpa seijin pemiliknya.

Terdakwa Wardiana diduga dengan sengaja memasukkan barang jaminan perhiasan bukan emas atau imitasi dengan nilai Rp.2.359.359.410.

Selain Rahn, terdakwa juga melakukan 6 transaksi Arrum Emas fiktif dengan menggunakan 5 identitas KTP, tanpa seijin pemiliknya dengan barang jaminan berupa bukan emas Imitasi dengan nilai Rp.230.854.628.

Terdakwa juga melakukan 3 tiga transaksi penafsiran tertinggi barang jaminan emas dan berlian diatas ketentuan menaksir yang telah ditetapkan dengan nilai Rp.54.730.320. Dengan total keseluruhan sebesar Rp. 2.644.944.350.

Dari hasil pemeriksaan uang tersebut digunakan untuk trading, serta jual beli uang digital atau cripto, pelesiran atau jalan-jalan ke luar negeri, hingga perawatan tubuh.

Baca Juga: Dipasang Jadi Tema Google Doodle, Ada Angklung Terbesar Pernah Pecahkan Rekor, Kapan dan Dimana?

Usai mendengarkan putusan dari majelis hakim, Wardhiana mengaku menerima putusan pengadilan atas kasus yang telah dilakukannya dan menerima segala keputusan tersebut.

“Saya terima,” katanya singkat.****

 

Tags: Unit Pegadaian
Previous Post

Masih Anget! Kode Redeem Mobile Legends Terbaru Kamis 17 November 2022

Next Post

Tiga Anak Geng Motor Terancam 5 Tahun Penjara

Related Posts

Diduga Tersengat Listrik, Pencari Kodok Tewas
Daerah

Diduga Tersengat Listrik, Pencari Kodok di Pandegkang Tewas

13 Oktober 2025 | 18:01
cek kesehatan gratis
Daerah

Semuanya Kebagian! Cek Kesehatan Gratis Sisir 1.600 Sekolah di Pandeglang

13 Oktober 2025 | 17:45
Cilegon
Daerah

3 Pantai di Kota Cilegon dengan Sunset View yang Bikin Candu

13 Oktober 2025 | 16:55
saham
Daerah

36 Saham yang Cuan Selama 3 Bulan Terakhir

13 Oktober 2025 | 16:38
5 Spot Foto Ikonik di Kota Cilegon, Ada yang Baru Dibangun Tahun Ini
Daerah

5 Spot Foto Ikonik di Kota Cilegon, Ada yang Baru Dibangun Tahun Ini

13 Oktober 2025 | 16:04
translokasi badak jawa
Daerah

Pemprov Banten Dukung Translokasi Badak Jawa

13 Oktober 2025 | 14:42
Load More

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Popular

  • Walikota Cilegon siap mutasi pejabat eselon II

    Daftar 10 Pejabat Eselon II Pemkot Cilegon yang Dijamin Tak Dimutasi Robinsar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Harta Kekayaan Walikota Cilegon Robinsar, Kepala Daerah Paling Muda di Banten

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Walikota Robinsar Pastikan Terapkan Sistem Merit, Siap-siap Eselon III jadi Kepala Dinas Tanpa Lelang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Spesifikasi Oppo Find X9: Kamera Tajam, Baterai Awet

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 450 Honorer Kota Cilegon yang Tak Masuk PPPK Paruh Waktu Dialihkan ke Outsourcing

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Link Twibbon HUT Kabupaten Tangerang ke-393, Pasang Foto Terbaikmu

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pemprov Banten Tidak akan Tutup Tambang Ilegal, Lebih Pilih Cara Ini

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 2027, Tunjangan ASN Pemkot Serang Bakal Dipangkas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pemkot Cilegon Putuskan Ambil Standar Terendah Gaji PPPK, Ini Perbandingan Besaran Gaji Pegawai Outsourcing dan PPPK Paruh Waktu

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • BKN Restui Rotasi dan Mutasi di Pemkot Cilegon, Robinsar Pastikan Sejumlah Pejabat Ini Aman

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Walikota Cilegon siap mutasi pejabat eselon II

Daftar 10 Pejabat Eselon II Pemkot Cilegon yang Dijamin Tak Dimutasi Robinsar

10 Oktober 2025 | 08:53
robinsar

BKN Restui Rotasi dan Mutasi di Pemkot Cilegon, Robinsar Pastikan Sejumlah Pejabat Ini Aman

8 Oktober 2025 | 21:27
Honorer Pemkot Cilegon dipecat

Honorer Pemkot Cilegon Dipecat, Istrinya Protes

12 September 2025 | 13:37
Honorer di Kota Cilegon

450 Honorer Kota Cilegon yang Tak Masuk PPPK Paruh Waktu Dialihkan ke Outsourcing

7 Oktober 2025 | 13:45

Dukung Pemulihan Ekonomi Nasional, Bjb Backup Total Pembiayaan UMKM

Asooooy… Kepala Desa akan Diajak Studi Banding ke Korea dan China

Seluruh Ospek di Kampus Diputuskan Digelar Online, Termasuk di Banten

Mudik Resmi Dilarang, Efektif 24 April

Diduga Tersengat Listrik, Pencari Kodok Tewas

Diduga Tersengat Listrik, Pencari Kodok di Pandegkang Tewas

13 Oktober 2025 | 18:01
cek kesehatan gratis

Semuanya Kebagian! Cek Kesehatan Gratis Sisir 1.600 Sekolah di Pandeglang

13 Oktober 2025 | 17:45
axis Nation Cup 2025

Axis Nation Cup 2025 Berakhir, SMK Nusantara Jakarta Jadi Juara Baru

13 Oktober 2025 | 17:35
beasiswa kuliah di Australia

Australia Tambah Beasiswa Kuota Kuliah Gratis untuk Asia Tenggara, Termasuk Indonesia

13 Oktober 2025 | 17:21

Tag

2022 Andra Soni ASN Bang Edi Banten BRI Brigadir J Cilegon drakor drama Korea Film Harga Tiket Helldy Agustian Indonesia Jadwal jadwal tayang Kabupaten Lebak kabupaten serang Kota Cilegon Kota Serang Lebak link nonton link twibbon lowongan kerja Pandeglang Pemilu 2024 Pemkot Cilegon pemkot serang Pemprov Banten pilkada Preman Pensiun 6 Preman Pensiun 7 profil provinsi banten Ramadhan Robinsar serang sinopsis Skin Gratis spoiler sub indo Timnas Indonesia Twibbon UMKM viral
Banten Raya

© 2025 Banten Raya - Berkualitas dan Berbeda

Nomor ID Pers : 26666 | Status Pendataan : Terverifikasi Faktual | Sertifikat : 1393/DP-Verifikasi/K/VIII/2025

  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi

Ikuti Kami

  • Daerah
  • Nasional
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal

© 2025 Banten Raya - Berkualitas dan Berbeda