Senin, 13 Oktober 2025
Banten Raya
  • Daerah
  • NasionalNew
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal
No Result
View All Result
Banten Raya
  • Daerah
  • NasionalNew
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal
Senin, 13 Oktober 2025
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Banten Raya
  • Daerah
  • Nasional
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal

Tiga Anak Geng Motor Terancam 5 Tahun Penjara

Darjat Nuryadin Oleh: Darjat Nuryadin
16 November 2022 | 19:55
Tiga Anak Geng Motor Terancam 5 Tahun Penjara

Suasana diluar persidangan kasus geng motor di di Pertigaan Cigodeg, Kampung Wadas Bojong, Desa Sindangsari, Kecamatan Petir, Kabupaten Serang, yang digelar tertutup di PN Serang, Rabu 16 November 2022 DARJAT NURYADIN / BANTEN RAYA

Bagikan Ke WhatsAppBagikan Ke FacebookBagikan Ke TwitterBagikan Ke Telegram

BANTENRAYA – Tiga anak geng motor yang masih kategori anak dibawah umur berinisial IR (16), AD (14) dan RE (15) terancam 5 tahun penjara, setelah didakwa pasal 170 ayat 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) oleh JPU Kejari Serang, dalam sidang tertutup di Pengadilan Negeri (PN) Serang, Rabu 16 November 2022.

Ketiganya didakwa melakukan penganiayaan terhadap anggota geng motor lain di Pertigaan Cigodeg, Kampung Wadas Bojong, Desa Sindangsari, Kecamatan Petir, Kabupaten Serang, Minggu 23 November 2022.

BACAJUGA:

Walikota Serang Budi Rustandi

Tekan Angka Pengangguran, Budi Rustandi Wajibkan Perusahaan di Kota Serang Serap 80 Persen Tenaga Kerja Lokal

13 Oktober 2025 | 20:15
Badak Jawa

Translokasi Badak Jawa Ditarget Tahun 2025, Diklaim sebagai Upaya Penyelamatan dari Kepunahan

13 Oktober 2025 | 20:00
SMA Negeri 1 Cimarga

Siswa SMA Negeri 1 Cimarga Mogok Sekolah, Komisi X DPR RI Buka Suara

13 Oktober 2025 | 19:45
Museum Multatuli

Penuhi Kelayakan Standar, Museum Multatuli Lebak Kantongi Sertifikasi Nasional

13 Oktober 2025 | 19:30

Kuasa hukum ketiga terdakwa, Heri mengatakan dalam dakwaan JPU disebutkan jika ketiganya merupakan anggota geng motor Original Jawilan, terlibat bentrok dengan geng motor Keyep Kirai di Pertigaan Cigodeg.

“Didakwa pasal 170 ayat 1 KUHP (ancaman pidana paling lama 5 tahun-red),” katanya kepada Banten Raya usai persidangan di Pengadilan Negeri Serang.

Baca Juga: Masih Anget! Kode Redeem Mobile Legends Terbaru Kamis 17 November 2022

Sidang yang dipimpin Majelis Hakim Ali Murdiat dan JPU Kejari Serang Fitriah, disebutkan jika bentrokan antara kedua geng motor itu bermula saat ketiga terdakwa dengan geng motor Original Jawilan nongkrong di warung kopi, mendengar anggotanya terlibat keributan dengan kelompok Pamarayan.

“Mereka kemudian mengambil senjata tajam yang disembunyikan di semak-semak dekat SMP Fajar Pamarayan. Setelah mengambil senjata tajam mereka kembali ke warung kopi,” jelasnya.

Lebih lanjut, Heri menambahkan ketiga terdakwa bersama anggota geng motor Original Jawilan kemudian mendatangi tempat anggota geng motor Keyep Kirai di Pertigaan Cigodeg.

“Setibanya disana, mereka langsung bentrok dengan geng motor Keyep Kirai,” tambahnya.

Heri menegaskan ketiga terdakwa IR, AD dan RE melakukan pembacokan terhadap Sehan Rivaldi anggota geng motor Keyep Kirai. Adapun peran ketiganya yaitu IR berperan membawa golok sisir, AD berperan membawa sajam jenis corbek, dan RE sebagi joki motor.

Baca Juga: Helldy Agustian Resmikan Gedung Posyandu Anggrek, Lurah Lebak Gede Kota Cilegon Berikan Pujian Setinggi Langit

“Korban Rehan mengalami luka robek di dahi, kepala dan tangan,” tegasnya.

Selain pembacaan dakwaan, Heri mengungkapkan jika sidang dilanjutkan dengan keterangan saksi-saksi.

“Minggu depan sudah tuntutan, karena ini pidana anak jadi dipercepat,” ungkapnya.

Untuk diketahui, dalam kasus geng motor itu Kepolisian Resort (Polres) Serang menetapkan enam anggota geng motor Original Jawilan menjadi tersangka.

Adapun keenam tersangka yaitu FA Als BABEH (19), MF (17), SR (20), AG (14), RA (15) dan IR (16). Selain tersangka. Polisi juga menetapkan tiga orang pelaku masuk dalam daftar pencarian orang, ketiganya yaitu DI, DA, dan UD warga Kecamatan Jawilan, Kabupaten Serang.

Baca Juga: PT KAI Patok Rel Kereta yang akan Diurug Warga

Dalam kasus itu, Muhamad Firgi Fahlevi (17) warga asal Desa Mekar baru, Kecamatan Petir, meninggal dunia, sementara korban lainnya Rehan mengalami luka serius.***

 

Tags: sidang tertutup
Previous Post

Mantan Kepala Unit Pegadaian Cibeber Divonis 6 Tahun Penjara

Next Post

Terbukti Miliki Sabu 20 Gram, Eks Hakim Rangkasbitung Divonis 2 Tahun Penjara

Related Posts

Walikota Serang Budi Rustandi
Daerah

Tekan Angka Pengangguran, Budi Rustandi Wajibkan Perusahaan di Kota Serang Serap 80 Persen Tenaga Kerja Lokal

13 Oktober 2025 | 20:15
Badak Jawa
Daerah

Translokasi Badak Jawa Ditarget Tahun 2025, Diklaim sebagai Upaya Penyelamatan dari Kepunahan

13 Oktober 2025 | 20:00
SMA Negeri 1 Cimarga
Daerah

Siswa SMA Negeri 1 Cimarga Mogok Sekolah, Komisi X DPR RI Buka Suara

13 Oktober 2025 | 19:45
Museum Multatuli
Daerah

Penuhi Kelayakan Standar, Museum Multatuli Lebak Kantongi Sertifikasi Nasional

13 Oktober 2025 | 19:30
bank sampah BRIN
Daerah

BRIN Ajak Warga Lebak Nabung di Bank Sampah, Bisa Dapat Rp500 Ribu

13 Oktober 2025 | 19:15
Sekda Kota Cilegon Maman Mauludin
Daerah

Nasib Sekda Kota Cilegon Maman Mauludin, Pengamat Minta Robinsar Pertimbangkan Sisi Kemanusiaan

13 Oktober 2025 | 18:45
Load More

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Popular

  • Walikota Cilegon siap mutasi pejabat eselon II

    Daftar 10 Pejabat Eselon II Pemkot Cilegon yang Dijamin Tak Dimutasi Robinsar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Harta Kekayaan Walikota Cilegon Robinsar, Kepala Daerah Paling Muda di Banten

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Spesifikasi Oppo Find X9: Kamera Tajam, Baterai Awet

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Walikota Robinsar Pastikan Terapkan Sistem Merit, Siap-siap Eselon III jadi Kepala Dinas Tanpa Lelang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Link Twibbon HUT Kabupaten Tangerang ke-393, Pasang Foto Terbaikmu

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pemprov Banten Tidak akan Tutup Tambang Ilegal, Lebih Pilih Cara Ini

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 450 Honorer Kota Cilegon yang Tak Masuk PPPK Paruh Waktu Dialihkan ke Outsourcing

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pemkot Cilegon Putuskan Ambil Standar Terendah Gaji PPPK, Ini Perbandingan Besaran Gaji Pegawai Outsourcing dan PPPK Paruh Waktu

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • BKN Restui Rotasi dan Mutasi di Pemkot Cilegon, Robinsar Pastikan Sejumlah Pejabat Ini Aman

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 2027, Tunjangan ASN Pemkot Serang Bakal Dipangkas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Walikota Cilegon siap mutasi pejabat eselon II

Daftar 10 Pejabat Eselon II Pemkot Cilegon yang Dijamin Tak Dimutasi Robinsar

10 Oktober 2025 | 08:53
robinsar

BKN Restui Rotasi dan Mutasi di Pemkot Cilegon, Robinsar Pastikan Sejumlah Pejabat Ini Aman

8 Oktober 2025 | 21:27
Honorer Pemkot Cilegon dipecat

Honorer Pemkot Cilegon Dipecat, Istrinya Protes

12 September 2025 | 13:37
Honorer di Kota Cilegon

450 Honorer Kota Cilegon yang Tak Masuk PPPK Paruh Waktu Dialihkan ke Outsourcing

7 Oktober 2025 | 13:45

Dukung Pemulihan Ekonomi Nasional, Bjb Backup Total Pembiayaan UMKM

Asooooy… Kepala Desa akan Diajak Studi Banding ke Korea dan China

Seluruh Ospek di Kampus Diputuskan Digelar Online, Termasuk di Banten

Mudik Resmi Dilarang, Efektif 24 April

Badak Jawa

Translokasi Badak Jawa Ditarget Tahun 2025, Diklaim sebagai Upaya Penyelamatan dari Kepunahan

13 Oktober 2025 | 20:00
SMA Negeri 1 Cimarga

Siswa SMA Negeri 1 Cimarga Mogok Sekolah, Komisi X DPR RI Buka Suara

13 Oktober 2025 | 19:45
Museum Multatuli

Penuhi Kelayakan Standar, Museum Multatuli Lebak Kantongi Sertifikasi Nasional

13 Oktober 2025 | 19:30
LLDikti

Kabar Gembira, Dosen LLDikti Wilayah III Bisa Naik Pangkat

13 Oktober 2025 | 19:18

Tag

2022 Andra Soni ASN Bang Edi Banten BRI Brigadir J Cilegon drakor drama Korea Film Harga Tiket Helldy Agustian Indonesia Jadwal jadwal tayang Kabupaten Lebak kabupaten serang Kota Cilegon Kota Serang Lebak link nonton link twibbon lowongan kerja Pandeglang Pemilu 2024 Pemkot Cilegon pemkot serang Pemprov Banten pilkada Preman Pensiun 6 Preman Pensiun 7 profil provinsi banten Ramadhan Robinsar serang sinopsis Skin Gratis spoiler sub indo Timnas Indonesia Twibbon UMKM viral
Banten Raya

© 2025 Banten Raya - Berkualitas dan Berbeda

Nomor ID Pers : 26666 | Status Pendataan : Terverifikasi Faktual | Sertifikat : 1393/DP-Verifikasi/K/VIII/2025

  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi

Ikuti Kami

  • Daerah
  • Nasional
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal

© 2025 Banten Raya - Berkualitas dan Berbeda