Jumat, 27 Februari 2026
Banten Raya
  • Daerah
  • NasionalNew
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal
No Result
View All Result
Banten Raya
  • Daerah
  • NasionalNew
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal
Jumat, 27 Februari 2026
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Banten Raya
  • Daerah
  • Nasional
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal

Tiga Anak Geng Motor Terancam 5 Tahun Penjara

Darjat Nuryadin Oleh: Darjat Nuryadin
16 November 2022 | 19:55
Tiga Anak Geng Motor Terancam 5 Tahun Penjara

Suasana diluar persidangan kasus geng motor di di Pertigaan Cigodeg, Kampung Wadas Bojong, Desa Sindangsari, Kecamatan Petir, Kabupaten Serang, yang digelar tertutup di PN Serang, Rabu 16 November 2022 DARJAT NURYADIN / BANTEN RAYA

Bagikan Ke WhatsAppBagikan Ke FacebookBagikan Ke TwitterBagikan Ke Telegram

BANTENRAYA – Tiga anak geng motor yang masih kategori anak dibawah umur berinisial IR (16), AD (14) dan RE (15) terancam 5 tahun penjara, setelah didakwa pasal 170 ayat 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) oleh JPU Kejari Serang, dalam sidang tertutup di Pengadilan Negeri (PN) Serang, Rabu 16 November 2022.

Ketiganya didakwa melakukan penganiayaan terhadap anggota geng motor lain di Pertigaan Cigodeg, Kampung Wadas Bojong, Desa Sindangsari, Kecamatan Petir, Kabupaten Serang, Minggu 23 November 2022.

Kuasa hukum ketiga terdakwa, Heri mengatakan dalam dakwaan JPU disebutkan jika ketiganya merupakan anggota geng motor Original Jawilan, terlibat bentrok dengan geng motor Keyep Kirai di Pertigaan Cigodeg.

“Didakwa pasal 170 ayat 1 KUHP (ancaman pidana paling lama 5 tahun-red),” katanya kepada Banten Raya usai persidangan di Pengadilan Negeri Serang.

BACAJUGA:

Walikota Serang Budi Rustandi diwawancarai wartawan di Kota Serang Februari 2026. (Harir Baldan/Bantenraya.com)

Dapat Anggaran Ratusan Miliar, Pemkot Serang Prioritaskan Pembangunan Infrastruktur Jalan

27 Februari 2026 | 11:59
Kasi Pendidikan Madrasah Kantor Kemenag Cilegon Soleh Gunawan di ruang kerjanya, Jumat, 27 Februari 2026. (Tia/Bantenraya.com)

Kemenag Cilegon Minta Sekolah Agendakan Kegiatan Keagamaan Selama Ramadan

27 Februari 2026 | 11:01
Ilustrasi menu MBG yang disalurkan ke siswa di Kabupaten Lebak belum lama ini. (Kiriman warga)

Temuan DPRD Banten pada Program MBG di Lebak: Makanan Berjamur hingga Indikasi Korupsi

27 Februari 2026 | 09:48
Ketua KNPI Pandeglang, Saepudin. (Dokumentasi Pribadi)

Picu Kritik dari Sejumlah Masyarakat, MBG di Kabupaten Pandeglang Jadi Perbincangan Publik

27 Februari 2026 | 08:43

Baca Juga: Masih Anget! Kode Redeem Mobile Legends Terbaru Kamis 17 November 2022

Sidang yang dipimpin Majelis Hakim Ali Murdiat dan JPU Kejari Serang Fitriah, disebutkan jika bentrokan antara kedua geng motor itu bermula saat ketiga terdakwa dengan geng motor Original Jawilan nongkrong di warung kopi, mendengar anggotanya terlibat keributan dengan kelompok Pamarayan.

“Mereka kemudian mengambil senjata tajam yang disembunyikan di semak-semak dekat SMP Fajar Pamarayan. Setelah mengambil senjata tajam mereka kembali ke warung kopi,” jelasnya.

Lebih lanjut, Heri menambahkan ketiga terdakwa bersama anggota geng motor Original Jawilan kemudian mendatangi tempat anggota geng motor Keyep Kirai di Pertigaan Cigodeg.

“Setibanya disana, mereka langsung bentrok dengan geng motor Keyep Kirai,” tambahnya.

Heri menegaskan ketiga terdakwa IR, AD dan RE melakukan pembacokan terhadap Sehan Rivaldi anggota geng motor Keyep Kirai. Adapun peran ketiganya yaitu IR berperan membawa golok sisir, AD berperan membawa sajam jenis corbek, dan RE sebagi joki motor.

Baca Juga: Helldy Agustian Resmikan Gedung Posyandu Anggrek, Lurah Lebak Gede Kota Cilegon Berikan Pujian Setinggi Langit

“Korban Rehan mengalami luka robek di dahi, kepala dan tangan,” tegasnya.

Selain pembacaan dakwaan, Heri mengungkapkan jika sidang dilanjutkan dengan keterangan saksi-saksi.

“Minggu depan sudah tuntutan, karena ini pidana anak jadi dipercepat,” ungkapnya.

Untuk diketahui, dalam kasus geng motor itu Kepolisian Resort (Polres) Serang menetapkan enam anggota geng motor Original Jawilan menjadi tersangka.

Adapun keenam tersangka yaitu FA Als BABEH (19), MF (17), SR (20), AG (14), RA (15) dan IR (16). Selain tersangka. Polisi juga menetapkan tiga orang pelaku masuk dalam daftar pencarian orang, ketiganya yaitu DI, DA, dan UD warga Kecamatan Jawilan, Kabupaten Serang.

Baca Juga: PT KAI Patok Rel Kereta yang akan Diurug Warga

Dalam kasus itu, Muhamad Firgi Fahlevi (17) warga asal Desa Mekar baru, Kecamatan Petir, meninggal dunia, sementara korban lainnya Rehan mengalami luka serius.***

 

Tags: sidang tertutup
Previous Post

Mantan Kepala Unit Pegadaian Cibeber Divonis 6 Tahun Penjara

Next Post

Terbukti Miliki Sabu 20 Gram, Eks Hakim Rangkasbitung Divonis 2 Tahun Penjara

Related Posts

Walikota Serang Budi Rustandi diwawancarai wartawan di Kota Serang Februari 2026. (Harir Baldan/Bantenraya.com)
Daerah

Dapat Anggaran Ratusan Miliar, Pemkot Serang Prioritaskan Pembangunan Infrastruktur Jalan

27 Februari 2026 | 11:59
Kasi Pendidikan Madrasah Kantor Kemenag Cilegon Soleh Gunawan di ruang kerjanya, Jumat, 27 Februari 2026. (Tia/Bantenraya.com)
Daerah

Kemenag Cilegon Minta Sekolah Agendakan Kegiatan Keagamaan Selama Ramadan

27 Februari 2026 | 11:01
Ilustrasi menu MBG yang disalurkan ke siswa di Kabupaten Lebak belum lama ini. (Kiriman warga)
Daerah

Temuan DPRD Banten pada Program MBG di Lebak: Makanan Berjamur hingga Indikasi Korupsi

27 Februari 2026 | 09:48
Ketua KNPI Pandeglang, Saepudin. (Dokumentasi Pribadi)
Daerah

Picu Kritik dari Sejumlah Masyarakat, MBG di Kabupaten Pandeglang Jadi Perbincangan Publik

27 Februari 2026 | 08:43
Suasana angkutan kapal di Pelabuhan Merak yang akan menghadapi arus mudik Lebaran 2026, Kamis 26 Februari 2026. (Uri/Bantenraya.com)
Daerah

ASDP Hapuskan Tarif Eksekutif Selama Musim Mudik Lebaran, Cek Tanggal Mainnya

27 Februari 2026 | 07:00
Ilustrasi menu MBG yang disalurkan ke siswa di Kabupaten Lebak belum lama ini. (Kiriman warga)
Daerah

MBG Ramadan di Lebak Tuai Banyak Keluhan: Memang Cukup untuk Gizi Anak?

27 Februari 2026 | 03:00
Load More

Popular

  • Pemprov Banten kembali membuka pendaftaran mudik gratis

    Banyak yang Mengundurkan Diri, Pemprov Banten Buka Ulang Pendaftaran Mudik Gratis

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pengisian 6 Pejabat Eselon II Pemkot Cilegon Setelah Mutasi Eselon III dan IV

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Nilai Gaji Guru PPPK Paruh Waktu Pemkab Serang Belum Ada Hasil

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Terapkan WFA Mudik dan Balik Lebaran 2026, Pegawai Pemkot Cilegon Bisa Mudik 16 Hari

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • BPKP Banten Pelototi Perencanaan Penganggaran Pemkot Serang, 5 Sektor Jadi Sorotan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pemkot Cilegon Siapkan 50 Bus Mudik Gratis, Pendataran Segera Dibuka Via Online

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Budi Rustandi Tegaskan Pemkot Serang Tidak Zalim, Gaji Ratusan Guru PPPK Paruh Waktu Telah Dibayar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tegakkan SE Bupati, Satpol PP Kabupaten Serang Sisir Rumah Makan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Arti Kalimat ‘Nyawit Nih Orang’ yang Banyak Digunakan di Media Sosial

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • BRI Super League, Rekor Mentereng Persis Solo FC Siap Binasakan PSBS Biak di Manahan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Petugas Dapur SPPG Yayasan Sukaratu 6, Kecamatan Majasari, Kabupaten Pandeglang, memperlihatkan selembar surat cinta dari siswa yang terselip dalam ompreng MBG, Rabu 11 Februari 2026. (Dokumentasi Bantenraya.com)

Selipkan Pesan di Ompreng MBG, Peserta Didik di Pandeglang Request Menu: Minta Nasi Goreng hingga Ayam

12 Februari 2026 | 05:00
SMAN 1 Cimarga

Pengakuan Siswi SMAN 1 Cimarga yang Ikut Mogok Sekolah, Bukan Dukung Siswa Merokok tapi……

18 Oktober 2025 | 12:16
Pemprov Banten kembali membuka pendaftaran mudik gratis

Banyak yang Mengundurkan Diri, Pemprov Banten Buka Ulang Pendaftaran Mudik Gratis

24 Februari 2026 | 14:42
Kabupaten serang PT PWI

Sempat Produksi Sepatu di Kabupaten Serang, PT PWI 1 Bakal Bangkit Buka Usaha Baru di Cikande

2 Februari 2026 | 17:11

Dukung Pemulihan Ekonomi Nasional, Bjb Backup Total Pembiayaan UMKM

Asooooy… Kepala Desa akan Diajak Studi Banding ke Korea dan China

Seluruh Ospek di Kampus Diputuskan Digelar Online, Termasuk di Banten

Mudik Resmi Dilarang, Efektif 24 April

Walikota Serang Budi Rustandi diwawancarai wartawan di Kota Serang Februari 2026. (Harir Baldan/Bantenraya.com)

Dapat Anggaran Ratusan Miliar, Pemkot Serang Prioritaskan Pembangunan Infrastruktur Jalan

27 Februari 2026 | 11:59
Kasi Pendidikan Madrasah Kantor Kemenag Cilegon Soleh Gunawan di ruang kerjanya, Jumat, 27 Februari 2026. (Tia/Bantenraya.com)

Kemenag Cilegon Minta Sekolah Agendakan Kegiatan Keagamaan Selama Ramadan

27 Februari 2026 | 11:01
Ilustrasi menu MBG yang disalurkan ke siswa di Kabupaten Lebak belum lama ini. (Kiriman warga)

Temuan DPRD Banten pada Program MBG di Lebak: Makanan Berjamur hingga Indikasi Korupsi

27 Februari 2026 | 09:48
Le Dian Hotel & Cottages memiliki sarana lengkap dengan lokasi strategis dan kapasitas parkir bisa menampung hingga 1.000 kendaraan. (Dokumentasi Le Dian)

Top List Staycation Le Dian Hotel, Lokasi Strategis dengan Kapasitas Parkir Hingga 600 Kendaraan

27 Februari 2026 | 09:00

Tag

2022 Andra Soni ASN banjir Banten BRI Brigadir J BRI Super League Cilegon drakor drama Korea Film Harga Tiket Helldy Agustian Indonesia Jadwal jadwal tayang Kabupaten Lebak kabupaten serang Kota Cilegon Kota Serang Lebak link nonton link twibbon lowongan kerja Pandeglang Pemkot Cilegon pemkot serang Pemprov Banten pilkada Preman Pensiun 6 Preman Pensiun 7 profil provinsi banten Ramadhan Robinsar serang sinopsis spoiler spoiler sub indo Timnas Indonesia Twibbon UMKM viral
Banten Raya

© 2026 Banten Raya - Berkualitas dan Berbeda

Nomor ID Pers : 26666 | Status Pendataan : Terverifikasi Faktual | Sertifikat : 1393/DP-Verifikasi/K/VIII/2025

  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Digital Banten Raya
  • Ecommerce Banten Raya
  • Siding Banten Raya
  • Share Banten Raya

Ikuti Kami

  • Daerah
  • Nasional
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal

© 2026 Banten Raya - Berkualitas dan Berbeda