Sabtu, 28 Februari 2026
Banten Raya
  • Daerah
  • NasionalNew
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal
No Result
View All Result
Banten Raya
  • Daerah
  • NasionalNew
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal
Sabtu, 28 Februari 2026
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Banten Raya
  • Daerah
  • Nasional
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal

UPT PPA Cilegon Angkat Bicara Soal Video Wanita Kebaya Merah, Pemeran Wanita Tak Patut Dilindungi

Danang Oleh: Danang
14 November 2022 | 07:17
UPT PPA Cilegon Angkat Bicara Soal Video Wanita Kebaya Merah, Pemeran Wanita Tak Patut Dilindungi

Kepala UPT PPA Cilegon Masita. Danang Sugiarto/Bantenraya.com

Bagikan Ke WhatsAppBagikan Ke FacebookBagikan Ke TwitterBagikan Ke Telegram

BANTEN RAYA.COM – Viralnya pemberitaan terkait video kebaya merah mengundang reaksi banyak pihak.

Anggota Dewan Pers Ninik Rahayu sangat prihatin atas dampak pemberitaan kasus video kebaya merah yang merupakan video asusila.

Meski di dalam pemberitaan tidak menampilkan video asusila, menurut Ninik, narasi maupun penggambaran tindakan cabul pada pemberitaan tetap memberi dampak negatif untuk masyarakat.

Mengacu kode etik jurnalistik, lanjut Ninik, seharusnya media pemberitaan membatasi dan menghormati asas praduga tidak bersalah.

Baca Juga: Kaesang Naik Batik Air ke Surabaya, Kopernya Malah Dikirim ke Kualanamu, Trending di Twitter

“Apakah dia korban, apakah dia tersangka, semestinya pelaku jangan diperlihatkan seperti itu. Terlebih, untuk penanganannya pada perempuan, sebaiknya unit PPA (Unit Pelayanan Perempuan dan Anak) yang menanganinya juga,” ujarnya.

Senada dengan Ninik, Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) PPA Kota Cilegon Masita, ikut menanggapi.

Menurutnya, pemberitaan terhadap informasi yang mengungkap identitas pelaku pornografi seperti pada kasus video kebaya merah tetap harus dibatasi oleh etika.

Baca Juga: Anak Sakit Parah, Seorang Ayah Terpaksa Lapor Polisi Karena Bingung Minta Pertolongan, Endingnya Mengharukan

Terlebih jika pelaku maupun korbannya adalah anak-anak yang sudah tentu harus mendapat perlindungan.

“Dalam konteks video kebaya merah ini sebenarnya pelakunya orang dewasa dan video dibuat dengan sengaja serta dijual. Kemudian tersebar baik itu secara langsung maupun dalam bentuk informasi lainnya,” ujar Masita.

“Contohnya di pemberitaan yang mengarah kepada ajakan mencari siapa pelaku atau sumber dan link videonya. Tentu hal seperti ini yang dikhawatirkan bisa merusak mental dan moral masyarakat terutama anak-anak,” sambungnya.

Menurutnya, meski si pelaku perempuan dalam video kebaya merah bukan termasuk yang mendapatkan perlindungan, tapi tetap ada etika yang membatasi untuk membongkar suatu kasus pornografi yang mengarah kepada identitas individu pelaku.

Seperti halnya di kepolisian, semua pemeriksaan mulai dari penyidikan penuntutan dan sidang bersifat tertutup karena ada unsur asusila.

 

Baca Juga: Skuad Timnas Spanyol di Piala Dunia 2022: Gara-gara Pemain Muda Berbakat, Ramos Jadi Tumbal Sang Palatih

“Kalau putusan terbuka untuk umum. Ceritanya berbeda jika pelakunya di bawah umur. Baik pelaku maupun korban tetap akan mendapat pendampingan dan perlindungan sesuai undang-undang,” kata Masita.

“Itu karena pelaku kasus asusila di bawah umur tetap kita kategorikan sebagai korban,” lanjutnya.

Masita mengungkapkan, pelaku pada video kebaya merah yang ditangkap kepolisian itu karena membuat vidio porno dan melanggar hukum. Jadi posisinya bukan korban.

BACAJUGA:

Ilustrasi observasi Excersice Inducesed Asthma. (Dokumentasi Bethsaida Serang)

Jangan Sepelekan Sesak Saat Latihan, Bisa Jadi Tanda Exercise Induced Asthma

28 Februari 2026 | 19:03
Ide Menu takjil Ramadan

Dijamin Mudah! Cek 4 Ide Menu Takjil Sederhana dan Bikin Segar untuk Berbuka Puasa

28 Februari 2026 | 17:16
Undangan Bukber Ramadan

Contoh Undangan Bukber Ramadan 2026, Cocok untuk Dibagikan di Grup WhatsApp!

28 Februari 2026 | 16:59
Liverpool vs West Ham United

Premier League Liverpool vs West Ham United, The Reds Datang dengan Kepercayaan Tinggi

28 Februari 2026 | 16:44

“Meski perempuan, pelaku perempuan pada video kebaya merah tidak dapat perlindungan sesuai yang disebut dalam undang-undang TPKS no 12 tahun 2022,” katanya kepada Bantenraya.com, Minggu, 13 November 2022.

“Justru pelaku perempuan tersebut bisa kena undang-undang pornografi no 44 tahun 2008. Ditambah bila dia menyebarkan itu kena UU ITE. Dan sistem peradilannya diatur dalam KUHAP (Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana),” imbuhnya.

Baca Juga: Trending! Ternyata Gampang Cara Mengecek Total Belanja di Shopee, Lihat dan Ketahui Total Belanja Kalian

“Ijin untuk Dasar hukum persidangan tertutup untuk umum sesuai pasal 153 ayat 3 No 8 KUHAP tentang keluarga, kesopanan asusila,” pungkasnya. ***

Tags: kebaya merahvideo kebaya merahvideo wanita kebaya merahWanita Kebaya Merah Viral
Previous Post

Anak Sakit Parah, Seorang Ayah Terpaksa Lapor Polisi Karena Bingung Minta Pertolongan, Endingnya Mengharukan

Next Post

Kaesang Naik Batik Air ke Surabaya, Kopernya Malah Dikirim ke Kualanamu, Trending di Twitter

Related Posts

Ilustrasi observasi Excersice Inducesed Asthma. (Dokumentasi Bethsaida Serang)
Nasional

Jangan Sepelekan Sesak Saat Latihan, Bisa Jadi Tanda Exercise Induced Asthma

28 Februari 2026 | 19:03
Ide Menu takjil Ramadan
Nasional

Dijamin Mudah! Cek 4 Ide Menu Takjil Sederhana dan Bikin Segar untuk Berbuka Puasa

28 Februari 2026 | 17:16
Undangan Bukber Ramadan
Nasional

Contoh Undangan Bukber Ramadan 2026, Cocok untuk Dibagikan di Grup WhatsApp!

28 Februari 2026 | 16:59
Liverpool vs West Ham United
Nasional

Premier League Liverpool vs West Ham United, The Reds Datang dengan Kepercayaan Tinggi

28 Februari 2026 | 16:44
Premier League Leeds vs Man City
Nasional

Premier League Leeds United vs Manchester City, Ambisi The Citizens Raih Kemenangan untuk Pangkas Jarak dari Arsenal

28 Februari 2026 | 15:55
Bojan Hodak Pelatih Persib Bandung
Nasional

Komentar Hodak atas Kemenangan Besar Persib Bandung vs Madura United: Sangat bagus kami…

28 Februari 2026 | 15:28
Load More

Popular

  • Walikota Serang Budi Rustandi menunjukkan dokumen bukti pembayaran gaji ratusan guru PPPK paruh waktu kepada sejumlah wartawan di Setda, Pemkot Serang, Kamis 26 Februari 2026. (Harir Baldan/Bantenraya.com)

    Budi Rustandi Tegaskan Pemkot Serang Tidak Zalim, Gaji Ratusan Guru PPPK Paruh Waktu Telah Dibayar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pensiunnya Kepala Distan Banten Agus Tauchid Jadi Momentum Evaluasi Ketahanan Pangan Banten

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mitra Strategis Pemerintah, Pengurus Dewan Masjid Indonesia Kota Serang Periode 2026-2031 Dilantik

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dindikbud Banten Gelar Forum Renja OPD 2026

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Arti Kalimat ‘Nyawit Nih Orang’ yang Banyak Digunakan di Media Sosial

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Banyak yang Mengundurkan Diri, Pemprov Banten Buka Ulang Pendaftaran Mudik Gratis

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pemkot Cilegon Siapkan 50 Bus Mudik Gratis, Pendataran Segera Dibuka Via Online

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • BPKP Banten Pelototi Perencanaan Penganggaran Pemkot Serang, 5 Sektor Jadi Sorotan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pengisian 6 Pejabat Eselon II Pemkot Cilegon Setelah Mutasi Eselon III dan IV

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 65 Lapak Pedagang Pasar Labuan Pandeglang Terbakar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Petugas Dapur SPPG Yayasan Sukaratu 6, Kecamatan Majasari, Kabupaten Pandeglang, memperlihatkan selembar surat cinta dari siswa yang terselip dalam ompreng MBG, Rabu 11 Februari 2026. (Dokumentasi Bantenraya.com)

Selipkan Pesan di Ompreng MBG, Peserta Didik di Pandeglang Request Menu: Minta Nasi Goreng hingga Ayam

12 Februari 2026 | 05:00
SMAN 1 Cimarga

Pengakuan Siswi SMAN 1 Cimarga yang Ikut Mogok Sekolah, Bukan Dukung Siswa Merokok tapi……

18 Oktober 2025 | 12:16
Pemprov Banten kembali membuka pendaftaran mudik gratis

Banyak yang Mengundurkan Diri, Pemprov Banten Buka Ulang Pendaftaran Mudik Gratis

24 Februari 2026 | 14:42
Kabupaten serang PT PWI

Sempat Produksi Sepatu di Kabupaten Serang, PT PWI 1 Bakal Bangkit Buka Usaha Baru di Cikande

2 Februari 2026 | 17:11

Dukung Pemulihan Ekonomi Nasional, Bjb Backup Total Pembiayaan UMKM

Asooooy… Kepala Desa akan Diajak Studi Banding ke Korea dan China

Seluruh Ospek di Kampus Diputuskan Digelar Online, Termasuk di Banten

Mudik Resmi Dilarang, Efektif 24 April

Yandri susanto, Wakil Ketua DPP PAN. (Gillang/Bantenraya.com)

Yandri Susanto Minta PAN Kota Cilegon Menangi Pileg 2029

28 Februari 2026 | 21:52
Ilustrasi observasi Excersice Inducesed Asthma. (Dokumentasi Bethsaida Serang)

Jangan Sepelekan Sesak Saat Latihan, Bisa Jadi Tanda Exercise Induced Asthma

28 Februari 2026 | 19:03
Kantah Kab Serang

Kantah Kab.Serang : Menjaga Rumah Ibadah, Menjamin Ketenangan Umat

28 Februari 2026 | 17:46
Pemateri Muhamad Nurdin menyampaikan materi dalam pelatihan Hisab Rukyat yang digelar DKM Mushala Nurul Yakin, Kampung Cinadul, Suskur Gading, Bojonegara, Serang, Jumat 27 Februari 2026 malam.

Isi Ramadan, DKM Musala Nurul Yakin Bojonegara Gelar Pelatihan Hisab Rukyat

28 Februari 2026 | 17:27

Tag

2022 Andra Soni ASN banjir Banten BRI Brigadir J BRI Super League Cilegon drakor drama Korea Film Harga Tiket Helldy Agustian Indonesia Jadwal jadwal tayang Kabupaten Lebak kabupaten serang Kota Cilegon Kota Serang Lebak link nonton link twibbon lowongan kerja Pandeglang Pemkot Cilegon pemkot serang Pemprov Banten pilkada Preman Pensiun 6 Preman Pensiun 7 profil provinsi banten Ramadhan Robinsar serang sinopsis spoiler spoiler sub indo Timnas Indonesia Twibbon UMKM viral
Banten Raya

© 2026 Banten Raya - Berkualitas dan Berbeda

Nomor ID Pers : 26666 | Status Pendataan : Terverifikasi Faktual | Sertifikat : 1393/DP-Verifikasi/K/VIII/2025

  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Digital Banten Raya
  • Ecommerce Banten Raya
  • Siding Banten Raya
  • Share Banten Raya

Ikuti Kami

  • Daerah
  • Nasional
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal

© 2026 Banten Raya - Berkualitas dan Berbeda