BANTENRAYA.COM – Terdakwa kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Ferdy Sambo dalam waktu dekat ini akan menjalani sidang di Pengadilan Negeri atau PN Jakarta Selatan atau Jaksel, Senin 17 Oktober 2022.
Untuk pengamanan jalannya sidang perdana terdakwa Ferdy Sambo, Kejaksaan Agung atau Kejagung mengaku bahwa pihaknya sudah berkoordinasi dengan Kepolisian Republik Indonesia atau Polri.
Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana mengatakan, proses pelaksanaan sidang terdakwa Ferdy Sambo merupakan tanggung jawab dari PN Jaksel.
Walaupun begitu, lanjut Ketut Sumedana, dari proses menghadirkan terdakwa dan saksi-saksi tersebut tanggungjawab penuntut umum.
Baca Juga: Mau Tahu CCTV Pertengkaran Rizky Billar dengan Lesty Kejora sampai Terjadinya KDRT
Terpisah, Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Pol Nurul Azizah mengaku hingga sekarang belum ada informasi permintaan untuk pengamanan sidang Ferdy Sambo.
“Sementara belum terinformasi. Hingga sekarang kami masih mencari informasi juga terkait dengan hal tersebut. Karena teman-teman banyak yang menanyakan,” katanya.
Diberitakan sebelumnya, persidangan para tersangka pembunuhan Brigadir J ini akan dilaksanakan, setelah pelimpahan berkas telah selesai ke PN Jaksel.
Baca Juga: 54 Anak Perempuan di Cilegon Alami Kekerasan
Pelimpahan tahap II dilakukan Jaksa ke PN Jaksel. Pelimpahan tahap II mencakup berkas dan para tersangka. Di antaranya, Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Richard Eliezer, Ricky Rizal dan Kuat Ma’ruf. ***


















