BANTENRAYA.COM – Polri merilis daftar 20 anggota Polisi yang diduga telah langgar etik saat tragedi Kanjuruhan Malang, Jawa Timur, yang menyebabkan 131 suporter tewas.
Adapun inisial anggota Polisi yang diduga telah melanggar etik yaitu 6 personel dari Polres Malang berinisial FH, WS, BS, BSA, SA dan WA.
Kemudian, 14 personel Polisi dari Satbrimobda Polda Jatim dengan inisial AW, DY, HD, US, BP, AT, CA, SP, MI, MC, YF, TF, MW dan WAL.
Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo mengatakan jika Kapolri Jendral Listyo Sigit Prabowo berkomitmen, untuk mengusut tuntas tragedi Kanjuruhan.
“Bapak Kapolri sejak awal langsung bergerak cepat menginstruksikan kepada seluruh jajaran untuk bergerak cepat dan mengusut tuntas peristiwa tersebut,” katanya dalam rilis yang diterima Bantenraya.com, Jumat 7 Oktober 2022.
Dedi menjelaskan dalam kasus itu, Polri juga telah menetapkan 6 orang sebagai tersangka yang dianggap bertanggungjawab dalam peristiwa itu.
Baca Juga: 65 Link Twibbon Maulid Nabi Muhammad SAW, Desain Religius dan Keren yang Cocok Dibagikan di Medsos
“Keenam tersangka yaitu Dirut PT LIB AHL, Ketua Panita Pelaksana Arema FC AH, Kabag Ops Polres Malang Kompol WSP, Kasat Samapta Polres Malang AKP BSA, Komandan Kompi Brimob Polda Jatim AKP H dan Security Officer SS,” jelasnya.
Dedi mengungkapkan sampai dengan saat ini, tim dari Bareskrim, Polda Jawa Timur, Propam dan Itsus Polri masih terus bekerja dengan mengedepankan penyidikan Scientific Crime Investigation (SCI).
“Tentunya tim masih terus bekerja. Kami berharap masyarakat sabar dan mempercayakan sepenuhnya pengusutan perkara ini kepada kami,” ungkapnya.
Baca Juga: Gara-gara Pernyataan Dadang Indarto di Mata Najwa, Bayu Skak Malu Jadi Orang Malang
“Sejak awal kami sudah berkomitmen untuk mengusut tuntas hal ini,” tuturnya. ***


















