Rabu, 25 Februari 2026
Banten Raya
  • Daerah
  • NasionalNew
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal
No Result
View All Result
Banten Raya
  • Daerah
  • NasionalNew
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal
Rabu, 25 Februari 2026
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Banten Raya
  • Daerah
  • Nasional
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal

Mantan Kepala Daerah dan Politisi Napi Koruptor Masih Bisa Nyalon jadi Anggota DPR di Pileg 2024, Asal…..

Uri Mashuri Oleh: Uri Mashuri
10 September 2022 | 19:28
Bawaslu Wanti-wanti Pencatutan Nama oleh Parpol Demi Pemilu 2024

Ilustrasi Pemilu. Parpol diperingatkan oleh Bawaslu untuk tak sekali-kali melakukan pencatutan nama demi kepentingan Pemilu 2024. Pixabay/mohamed_hassan

Bagikan Ke WhatsAppBagikan Ke FacebookBagikan Ke TwitterBagikan Ke Telegram

BANTENRAYA.COM – Mantan napi koruptor atau maling uang rakyat nampaknya masih mendapatkan angin segar dalam pemilihan legislatif atau Pileg 2024.

Namun, keikutsertaan mantan napi koruptor tersebut dikhususkan dengan adanya aturan tambahan dalam Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.

Aturan tersebut misalnya sang napi koruptor harus menyampaikan pengumuman kepada publik jika dirinya pernah mendapatkan hukuman karena telah melakukan korupsi.

Baca Juga: Fakta-fakta Menarik Seputar Hacker Bjorka yang Diduga Retas Dokuman Rahasia Presiden Jokowi

Hal itu membuat para politisi dan mantan kepala daerah yang pernah dijerat kasus korupsi kurang dari 5 tahun masih diberikan kesempatan untuk ikut dalam pemilihan sebagai wakil rakyat.

Mereka masih bisa  berkesempatan untuk bergabung menjadi anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), dan Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) lewat Pemilu 2024.

Bahkan, berdasarkan Pasal 240 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2017, calon anggota legislatif yang mendaftarkan diri juga tidak diwajibkan untuk menyertakan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK).

Baca Juga: Sinopsis dan Link Streaming Big Mouth Episode 14 Full Movie Sub Indo Lengkap dengan Jadwal Tayang

Dikutip Bantenraya.com dari  pada Sabtu 10 September 2022, aturan tersebut termaktub dalam  UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, terutama di Pasal 240.

Dipasal tersebut, membahas soal persyaratan Bakal Calon Anggota DPR, DPRD Provinsi
dan DPRD Kabupaten/Kota itu,

Dalam situs JDIH BPK, persyaratan itu tercantum dalam Pasal 240 huruf g yang berbunyi:

Baca Juga: Profil Isye Sumarni Pemeran Emak di Preman Pensiun 6, Bukan Sosok Sembarangan yang Ternyata…….

“Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih, kecuali secara terbuka dan jujur mengemukakan kepada publik bahwa yang bersangkutan mantan terpidana”.

Mereka hanya diberi syarat telah dinyatakan bebas dan tidak lagi berurusan dengan hukum paling sebentar 5 tahun.

Aturan itu pun bisa gugur jika mantan maling uang rakyat tersebut secara terang-terangan mengumumkan statusnya sebagai mantan pidana kepada publik.

Baca Juga: OPEN CASTING! Preman Pensiun 6 Cari Pemain Baru, Simak Cara Daftar dan Tata Caranya di Sini

Sebelumnya, KPU pernah membuat peraturan yang secara jelas melarang mantan maling uang rakyat mendaftar sebagai caleg DPR, DPRD, dan DPD, saat menjelang Pemilu 2019 lalu.

Adapun syarat dalam aturan tersebut yakni:

1. Berusia minimal 21 tahun.

2. Bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa.

Baca Juga: Kurang dari Sejam, Mamberamo Tengah Papua Diguncang 4 Kali Gempa Bumi 5,5 hingga 6,2 Magnitudo

3. Bertempat tinggal di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.

4. Dapat berbicara, membaca, dan/atau menulis dalam bahasa Indonesia.

5. Berpendidikan paling rendah tamat sekolah menengah atas, madrasah aliyah, sekolah menengah kejuruan, madrasah aliyah kejuruan, atau sekolah lain yang sederajat.

Baca Juga: Detik-detik Pencuri Brankas di Rumah Selebgram Dara Arafah Akhirnya Diringkus, Ternyata Ini Sosoknya

6. Setia kepada Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan Bhinneka Tunggal Ika.

7. Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan utusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih, kecuali secara terbuka dan jujur mengemukakan kepada publik bahwa yang bersangkutan mantan terpidana.

8. Sehat jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika.

Baca Juga: Sinopsis Takdir Cinta yang Kupilih SCTV 10 September Malam Ini:  Jeffry Beberkan Kelakuan Hakim?

BACAJUGA:

sound horeg

Sound Horeg dan Biduan Warnai Sahur on The Road di Jombang Jawa Timur

25 Februari 2026 | 14:11
Pemain Persebaya Surabaya berlatih jelang hadapi PSM Makassar dalam laga pekan ke-23 BRI Super League 2025-2026. (Instagram @officialpersebaya)

Persebaya Surabaya Vs PSM Makassar, Misi Tiga Poin Bajul Ijo Usai Keok dari Persijap

25 Februari 2026 | 13:54
Rekomendasi tema kultum Ramadan 2026. (Pexels/Rohit George)

12 Rekomendasi Tema Kultum Ramadan 2026, Menyentuh Hati di Bulan Penuh Berkah

25 Februari 2026 | 13:32
Persebaya Surabaya akan hadapi PSM Makassar di Gelora Bung Tomo. (Instagram/@liga1match)

Persebaya Surabaya vs PSM Makassar, Bajul Ijo Bermain di Kandang dengan Modal Luka dari Dua Laga

25 Februari 2026 | 13:04

9.  Terdaftar sebagai pemilih.

10. Bersedia bekerja penuh waktu.

11. Mengundurkan diri sebagai kepala daerah, wakil kepala daerah, aparatur sipil negara, anggota Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, direksi, komisaris, dewan pengawas dan karyawan pada badan usaha milik negara dan/atau badan usaha milik daerah, atau badan lain yang anggarannya bersumber dari keuangan negara, yang dinyatakan dengan surat pengunduran diri yang tidak dapat ditarik kembali.

Baca Juga: Tak Muncul di Preman Pensiun 6, Bos Saep Kirim Kode Ini Karena Tak Lagi Ramaikan Khazanah Percopetan

12. Bersedia untuk tidak berpraktik sebagai akuntan publik, advokat, notaris, pejabat pembuat akta tanah, atau tidakmelakukan pekerjaan penyedia barang dan jasa yang berhubungan dengan keuangan negara serta pekerjaan lain yang dapat menimbulkan konflik kepentingan dengan tugas, wewenang, dan hak sebagai anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

13. Bersedia untuk tidak merangkap jabatan sebagai pejabat negara lainnya, direksi, komisaris, dewan pengawas dan karyawan pada badan usaha milik negara dan/atau badan usaha milik daerah serta badan lain yang anggarannya bersumber dari keuangan negara.

14. Menjadi anggota Partai Politik Peserta Pemilu

Baca Juga: Berita Terbaru Ferdy Sambo: Hasil Sidang Kode Etik, AKBP Pujiyarto Disanksi Patsus 28 Hari

15. Dicalonkan hanya di 1 (satu) Iembaga perwakilan

16. Dicalonkan hanya di 1 (satu) daerah pemilihan. ***

Editor: Administrator
Tags: napi koruptorNyalon
Previous Post

Fakta-fakta Menarik Seputar Hacker Bjorka yang Diduga Retas Dokuman Rahasia Presiden Jokowi

Next Post

Telegram Lancarkan Kritik ke WhatsApp, Pavel Durov: Tidak Aman Dan Berbahaya!

Related Posts

sound horeg
Nasional

Sound Horeg dan Biduan Warnai Sahur on The Road di Jombang Jawa Timur

25 Februari 2026 | 14:11
Pemain Persebaya Surabaya berlatih jelang hadapi PSM Makassar dalam laga pekan ke-23 BRI Super League 2025-2026. (Instagram @officialpersebaya)
Nasional

Persebaya Surabaya Vs PSM Makassar, Misi Tiga Poin Bajul Ijo Usai Keok dari Persijap

25 Februari 2026 | 13:54
Rekomendasi tema kultum Ramadan 2026. (Pexels/Rohit George)
Nasional

12 Rekomendasi Tema Kultum Ramadan 2026, Menyentuh Hati di Bulan Penuh Berkah

25 Februari 2026 | 13:32
Persebaya Surabaya akan hadapi PSM Makassar di Gelora Bung Tomo. (Instagram/@liga1match)
Nasional

Persebaya Surabaya vs PSM Makassar, Bajul Ijo Bermain di Kandang dengan Modal Luka dari Dua Laga

25 Februari 2026 | 13:04
Ilustrasi kultum Ramadhan tentang the power of doa. (Pexels/Zeferli)
Nasional

Contoh Kultum Singkat Tema The Power of Doa di Bulan Ramadhan, Mudah Dicerna dan Dihafal

25 Februari 2026 | 11:40
Kecelakaan kerja antara dump truk dan forklift di Pelindo Banten pada Selasa, 24 Februari 2026. (Kiriman Warga)
Nasional

Pelindo Banten Nyatakan Kecelakaan Kerja di Pelabuhan Ciwandan Libatkan Pihak Ketiga

25 Februari 2026 | 11:09
Load More

Popular

  • Pemprov Banten kembali membuka pendaftaran mudik gratis

    Banyak yang Mengundurkan Diri, Pemprov Banten Buka Ulang Pendaftaran Mudik Gratis

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tegakkan SE Bupati, Satpol PP Kabupaten Serang Sisir Rumah Makan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pengisian 6 Pejabat Eselon II Pemkot Cilegon Setelah Mutasi Eselon III dan IV

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Terapkan WFA Mudik dan Balik Lebaran 2026, Pegawai Pemkot Cilegon Bisa Mudik 16 Hari

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pemkot Cilegon Siapkan 50 Bus Mudik Gratis, Pendataran Segera Dibuka Via Online

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Arti Kalimat ‘Nyawit Nih Orang’ yang Banyak Digunakan di Media Sosial

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sound Horeg dan Biduan Warnai Sahur on The Road di Jombang Jawa Timur

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Lowongan Kerja Pendamping Disabilitas Kota Cilegon, Dibutuhkan 34 Orang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kecelakaan Kerja di Pelindo Banten saat Bongkar Muat Barang, Satu Orang Meninggal Dunia

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 11 Calon Jemaah Haji 2026 Kabupaten Serang Batal Terbang, Ini Alasannya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Petugas Dapur SPPG Yayasan Sukaratu 6, Kecamatan Majasari, Kabupaten Pandeglang, memperlihatkan selembar surat cinta dari siswa yang terselip dalam ompreng MBG, Rabu 11 Februari 2026. (Dokumentasi Bantenraya.com)

Selipkan Pesan di Ompreng MBG, Peserta Didik di Pandeglang Request Menu: Minta Nasi Goreng hingga Ayam

12 Februari 2026 | 05:00
SMAN 1 Cimarga

Pengakuan Siswi SMAN 1 Cimarga yang Ikut Mogok Sekolah, Bukan Dukung Siswa Merokok tapi……

18 Oktober 2025 | 12:16
Pemprov Banten kembali membuka pendaftaran mudik gratis

Banyak yang Mengundurkan Diri, Pemprov Banten Buka Ulang Pendaftaran Mudik Gratis

24 Februari 2026 | 14:42
Kabupaten serang PT PWI

Sempat Produksi Sepatu di Kabupaten Serang, PT PWI 1 Bakal Bangkit Buka Usaha Baru di Cikande

2 Februari 2026 | 17:11

Dukung Pemulihan Ekonomi Nasional, Bjb Backup Total Pembiayaan UMKM

Asooooy… Kepala Desa akan Diajak Studi Banding ke Korea dan China

Seluruh Ospek di Kampus Diputuskan Digelar Online, Termasuk di Banten

Mudik Resmi Dilarang, Efektif 24 April

Walikota Serang Budi Rustandi menyerahkan bantuan Asistensi kepada orang tua siswa sekolah rakyat di kantor Dinsos Kota Serang, Rabu 25 Februari 2026. (Harir Baldan/Bantenraya.com)

Walikota Serang Budi Rustandi Serahkan Bantuan Atensi Kemensos Bagi Orang Tua Siswa Sekolah Rakyat

25 Februari 2026 | 21:41
Bupati Pandeglang, Raden Dewi Setiani melaksanakan Safari Ramadan di Desa Cimoyan, Kecamatan Patia, Selasa (24/2) malam.

Bupati Pandeglang Gelar Tarling Ajak Warga Tingkatkan Keimanan

25 Februari 2026 | 21:37
Tanah yang menutup akses Jalan Raya Batuhideng, Tanjung Lesung-Sumur, Kabupaten Pandeglang, dibersihkan alat berat, Rabu (25/2). (Yanadi/bantenraya)

Akses Jalan Batuhideng Pandeglang Kembali Normal Usai Dibersihkan Usai Alami Longsor

25 Februari 2026 | 21:33
Kuasa hukum tukang ojek pangkalan melayangkan gugatan perbuatan melawan hukum di Pengadilan Negeri Kabupaten Pandeglang, Rabu (25/2).

Tukang Ojek Pangkalan Pandeglang Gugat Pemprov Banten Minta Ganti Rugi Rp 100 Miliar

25 Februari 2026 | 21:28

Tag

2022 Andra Soni ASN banjir Banten BRI Brigadir J BRI Super League Cilegon drakor drama Korea Film Harga Tiket Helldy Agustian Indonesia Jadwal jadwal tayang Kabupaten Lebak kabupaten serang Kota Cilegon Kota Serang Lebak link nonton link twibbon lowongan kerja Pandeglang Pemkot Cilegon pemkot serang Pemprov Banten pilkada Preman Pensiun 6 Preman Pensiun 7 profil provinsi banten Ramadhan Robinsar serang sinopsis spoiler spoiler sub indo Timnas Indonesia Twibbon UMKM viral
Banten Raya

© 2026 Banten Raya - Berkualitas dan Berbeda

Nomor ID Pers : 26666 | Status Pendataan : Terverifikasi Faktual | Sertifikat : 1393/DP-Verifikasi/K/VIII/2025

  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Digital Banten Raya
  • Ecommerce Banten Raya
  • Siding Banten Raya
  • Share Banten Raya

Ikuti Kami

  • Daerah
  • Nasional
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal

© 2026 Banten Raya - Berkualitas dan Berbeda