BANTENRAYA.COM – Direktorat Tindak Pidana Korupsi (Dittipikor) Bareskrim Polri menetapkan dua orang pejabat pembuat komitmen (PPK) di Kementerian Perdagangan (Kemendag).
Dua pejabat itu diketahui berinisial PIW dan BP sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan gerobak dagang TA 2018 dan 2019.
Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan mengatakan bahwa kedua pejabat melakukan tindakan korupsi tiga tahun yang lalu.
Baca Juga: 7 Ucapan Selamat Hari Pamong Praja 2022, Penuh Makna dan Memotivasi
“Untuk yang tersangka pertama itu di tahun 2018 adalah saudara PIW, jadi selaku PPK di tahun anggaran 2018,” kata Ramadhan, Jakarta Rabu 7 September 2022.
Ramadhan menjelaskan, tersangka telah menerima suap dari pengadaan tersebut di tahun 2018 sebesar Rp800 juta.
Sebagai PPK, PIW membuat pengaturan lelang terhadap pihak-pihak yang telah ditunjuk sebagai pelaksana pengadaannya.
Baca Juga: Kabar Terbaru Istri Ferdy Sambo: Hasil Lie Detector Putri Candrawathi dan ART Sama?
“Kemudian juga di dalam proses pelaksanaan tersebut juga ada pengaturan lelang. Dimana dengan cara mengubah. Sehingga ditetapkan lah oleh pokja ini PT yang ditetapkan pemenang,” tambahnya.
Ramadhan menegaskan bahwa dalam kontraknya diketahui pengadaannya disebutkan gerobak tersebut sebanyak 7.200 unit dengan nilai kontrak senilai Rp49 miliar.
Namun ternyata, faktanya hanya sebanyak 2.500 gerobak yang dikerjakan.
Baca Juga: Spoiler One Piece 1059: Boa Hancock Hampir Mati di Tangan Kurohige, Rayleigh Buat Kesepakatan
“Nah, di dalam faktanya ini pekerjaan ada fiktif prosesnya fiktif, jadi yang dikerjakan hanya sebanyak 2.500 gerobak. Untuk penghitungan estimasi Rp30 miliar dari fiktif. Sehingga mendapatkan estimasi Rp30 miliar ini adalah dari fiktif,” ucapnya.
Lebih lanjut Ramdhan menjelasakan di tahun 2019, juga menetapkan BP sebagai tersangka. Dalam hal ini, BP diduga menerima suap sebesar Rp1,1 miliar.
“Ada yang menarik di sini 1,1 miliar ini diberikan suap tetapi digunakan untuk menutupi penggantian ganti rugi terhadap suatu peristiwa yang dinilai juga akan menjadi objek kita dalam proses penyelidikan,” tuturnya.
Baca Juga: Ingin Dikenal Luas, Produk UMKM Kabupaten Serang Bakal Dipromosikan di Bandara Soetta
“Jadi ada 1,1 miliar yang diterima suap dan 1,1 tersebut digunakan untuk pembayaran ganti rugi terhadap pekerjaan yang lain,” tukasnya.***