BANTENRAYA.COM – Pemerintah Kabupaten Serang memastikan para tenaga harian lepas (THL) bidan, perawat, analis, dan apoteker masuk dalam pendataan honorer yang akan diserahkan ke Kementerian Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenpanRB).
THL itu termasuk yang bertugas di Dinas Kesehatan (Dinkes) dan Puskemas seluruhnya masuk dalam pendataan honorer.
“Saat kami membaca surat edaran bupati terkait PPPK kita tidak masuk kategori poin C (pengelompokan honorer-ref) karena kita pembiayaannya dari barang dan jasa,” ujar perwakilan THL bidan dan perawat dokter Mustika usai audiensi dengan Komisi I DPRD Kabupaten Serang di gedung DPRD, Senin 5 September 2022.
Baca Juga: Dampak Harga BBM Naik, Pemkab Serang Siapkan Bantuan untuk Nelayan hingga Ojol
Ia menjelaskan, dalam poin C diejelaskan bahwa honorer yang masuk dalam pendataan yang mendapatkan honorarium.
Dengan mekanisme pembayaran langsung yang berasal dari APBD dan bukan melalui mekanisme pengadaan barang dan jasa.
“Sedangkan kita para THL kategorinya dari barang dan jasa pembiayaannya. Tadi (kemarin-red) sudah dijelaskan oleh Komisi I, dari BKPSDM (Badan Kepegawaian dan Pengambangan Sumber Daya Manusia) dan dari Dinkes kita masuk dalam pendataan PPPK,” katanya.
Baca Juga: 5 Varietas Durian Baros Kabupaten Serang Jadi Unggulan, Rasanya Bikin Nagih
Anggota Komisi I DPRD Kabupaten Serang Ahmad Faisal memastikan, para THL bidan dan dokter tersebut masuk ke dalam pendataan honorer setelah pihkanya meminta penjelasan dari BKPSDM dan Dinkes.
“Sekarang penekanan kami pendataan ini jangan ada rekayasa dan harus valid,” kata Faisal.
Sementara itu, Kepala Dinkes Kabupaten Serang Agus Sukmayadi menjelaskan, honorer yang pembiyaan honorarium melalui mekanisme belanja pegawai masuk dalam kategori yang bisa dilakukan pendataan.
Baca Juga: Motif Polisi Tembak Polisi di Lampung, Diduga Menyimpan Dendam Pribadi
“Imbaunya dalam pendataan ini untuk tidak melakukan hal-hal yang menyalahi aturan dalam hal ini mengubah data, mengangkat tenaga di luar ketentuan dan sebagainya,” tuturnya.***



















