BANTENRAYA.COM – Pemerintah akhirnya menaikkan harga bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis Pertalite dan Solar mulai hari ini, Sabtu 3 September 2022 pukul 14.30 WIB.
Harga BBM Pertalite naik dari Rp 7.650 per liter menjadi Rp 10.000 per liter.
Lalu, harga BBm jemis Solar subsidi naik menjadi Rp 6.800 per liter dari Rp 5.150 per liter.
Baca Juga: UPDATE Kode Redeem FF Free Fire 4 September 2022, Skin hingga Senjata Badass Gratis Sudah Menanti
Presiden Joko Widodo mengungkapkan, salah satu faktor sehingga terjadinya kenaikan BBM adalah dampak dari gejolaknya minyak dunia.
“Saya sebetulnya ingin harga BBM di dalam negeri tetap terjangkau dengan memberikan subsidi dari APBN,” kata Jokowi.
“Namun anggaran subsidi dan kompensasi BBM tahun 2022 meningkat secara drastis dengan 3 kali lipat dari perkiraan Rp 152,5 triliun menjadi Rp 502,4 triliun,” katanya dikutip Bantenraya.com dari YouTube Sekretariat Presiden.
Baca Juga: Jam Berapa Big Mouth Episode 12 Tayang di Disney Plus Hotstar? Simak Jadwal Rilis dan Alur Ceritanya
Seiring kenaikan harga BBM Pertalite dan Solar, Presiden Jokowi telah memerintahkan Menteri dan pemerintah daerah agar menggunakan 2 persen dana transfer umum sebesar Rp 2,17 triliun untuk bantuan angkutan umum, bantuan ojek online dan untuk nelayan.
“Pemerintah berkomitmen agar penggunaan subsidi yang merupakan uang rakyat harus tepat sasaran.
Subsidi harus lebih menguntungkan masyarakat yang kurang mampu,” ujarnya.
Menanggapi hal tersebut, Ketua Umum Asosiasi Pengemudi Ojek Daring Garda Indonesia, Igun Wicaksono menyatakan, pihaknya pernah bersurat kepada Presiden Jokowi pada 25 Agustus 2022.
Salah satu isi poinnya adalah Asosiasi Pengemudi Ojek Daring Garda Indonesia memohon agar pengemudi ojek daring tetap diberikan subsidi BBM jenis Pertalite apabila ada pengurangan subsidi BBM jenis Pertalite.
Ia mengatakan, surat pihaknya tersebut mendapatkan tanggapan langsung dari Presiden Jokowi dengan adanya pengumuman melalui Menteri Keuangan Sri Mulyani yang menyampaikan bahwa ojek daring akan mendapatkan subsidi BBM jenis Pertalite.
Baca Juga: Ngopi Dulu… Guyonan Kocak Soal Kenaikan BBM yang Baru Saja Diumumkan Pemerintah
Dia menuturkan, Asosiasi sedang menunggu sinyal dari pemerintah yang beberapa saat lalu melalui Menteri Keuangan Sri Mulyani mengumumkan bahwa pengemudi ojol akan mendapatkan subsidi BBM jenis Pertalite.
Hingga saat ini pihaknya belum mendapat keterangan subsidi dalam bentuk seperti apa dan berapa nilainya, karena baru pernyataan pengumuman saja.
Asosiasi Pengemudi Ojek Daring Garda Indonesia berharap pemerintah segera mewujudkan janji subsidi tersebut agar beban biaya operasional ojek daring tidak berat.
Baca Juga: Pj Gubernur Banten Al Muktabar Apresiasi KKK Mahasiswa Unis Tangerang
Sebab, belum adanya kenaikan tarif bagi pengemudi ojek daring.
“Selain subsidi BBM jenis Pertalite juga, kami berharap pemerintah segera memberikan keputusan mengenai kenaikan tarif ojek daring yang diserahkan regulasi besaran tarifnya oleh pemerintah provinsi,” katanya.
“Mengingat akan makin beratnya beban biaya operasional ojek daring serta pengurangan biaya sewa aplikasi dari sebelumnya 20 persen menjadi maksimal 10 persen saja,” ujarnya
Baca Juga: Simak Jadwal Liga Inggris Malam Ini, 8 Link Steraming Ada Liverpool Vs Everton Pekan Ke-6.
Untuk diketahui, Kepmenhub KP 564/2022 mengatur batas tarif dalam 3 zonasi, yaitu Zona I yang meliputi Sumatra, Jawa (selain Jabodetabek) dan Bali.
Kemudian, Zona II yang terdiri atas Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi alias Jabodetabek.
Serta Zona III yang mencakup Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara dan sekitarnya, Maluku dan Papua.
Baca Juga: Hilang 3 Hari di Laut, Nelayan Karangantu Ditemukan Meninggal
Mengacu kepada aturan tersebut, biaya jasa minimal untuk Zona I, II, dan III, yakni biaya minimal yang harus dibayarkan oleh penumpang untuk jarak tempuh paling jauh 5 km, meningkat jika dibandingkan dengan ketentuan dalam Kepmenhub KP 349 Tahun 2022.
Perinciannya, biaya jasa minimal Zona I meningkat dari semula Rp 7.000 – Rp 10.000 pada Kepmenhub KP 348 2022 menjadi Rp 9.250 – Rp 11.500.
Biaya jasa minimal Zona II naik dari semula Rp 10.500 – Rp 12.000 naik menjadi Rp 13.000 – Rp 13.500.
Baca Juga: Link Nonton Little Women Episode 1 Sub Indo, Drama Korea Terbaru yang Tayang Perdana Hari Ini
Sementara biaya jasa minimal Zona III naik dari semula Rp 7.000 – Rp 10.000 menjadi Rp 10.500 – Rp 13.000.
Selebihnya, sebagian besar ketentuan besaran biaya jasa batas bawah dan batas atas yang dimuat dalam Kepmenhub KP 564 Tahun 2022 masih sama dengan yang tertera dalam Kepmenhub KP 348 Tahun 2022.
Hanya tarif batas bawah pada Zona II yang mengalami perubahan, yakni menurun dari semula Rp 3.000 per kilometer (km) menjadi Rp 2.700 per km.***




















