BANTENRAYA.COM – Putri Candrawathi menyandang status tersangka pembunuhan Brigadir Yosuha atau Brigadir J.
Putri Candrawathi yang tiada lain istri Ferdy Sambo, dalang pembunuhan Brigadir J tak ditahan penyidik meski menyandang status tersangka.
Rupanya, perlakuan penyidik kepada Putri Candrawathi mendapat sorotan netizen, bahkan ada yang membanding-bandingkan Putri Candrawathi dengan seorang ibu yang ditahan dengan bayinya karena melanggar UU ITE.
Ibu dan bayi yang ditahan karena melanggar UU ITE itu adalah Isma Khaira (33 tahun). Ia ditahan di rumah tahanan Lhoksukon, Kabupaten Aceh Utara dan membawa serta bayinya.
Baca Juga: Link Nonton Dikta dan Hukum Episode 7 A dan B Resmi, Bukan di Lk21, Lengkap dengan Alur Cerita
Kasus Isma berawal saat dirinya merekam video pertengkaran seorang kepala desa di Aceh Utara. Lalu ia mengunggahnya di akun media sosial miliknya.
Pemilik akun @hipohan bahkan menunggah kembali tangkapan layar kala seorang ibu dan bayinya dipenjara.
“Penerapan “Equality Before The Law” di Wakanda, ya begini ini, padahal yang satu soal pelanggaran UU ITE sementara yg satunya merencanakan pembunuhan. Bebas pula tidak lsg ditahan, dan tak perlu rompi oranye ,” cuitnya sebagaimana dilihat bantenraya.com, Jumat 2 Seprember 2022.
Postingan di atas mendapat aneka komentar dan lebih cenderung kekecewaan pada penyidik.
Baca Juga: Naskah Khutbah Jumat Singkat dan Padat Tentang: Sebab Datang dan Hilangnya Hidayah Allah
“Selama polisi jalur sogok masih ada di kepolisian selama itu juga institusi ini gak bisa dipercaya,sama halnya pejabat selama ygjabat menang karna sistem pembiayaan politik seperti sekarang selama itu pula banyak pejabat korup,” kata @Orion_hyung.
Diketahui, Putri Chandrawathi resmi tidak ditahan setelah diperiksa selama 12 jam oleh penyidik.
Kuasa hukum PC, Arman Hanis mengatakan bahwa tidak ditahan PC harus melakukan wajib lapor dua kali seminggu.
“Kami mengajukan permohonan untuk tidak dilakukan penahanan terhadap Ibu Putri tetapi diberikan wajib lapor dua kali seminggu,” ujar Arman di Bareskrim, Kamis 1 Spetember 2022 dinihari.
Saat melakukan reka ulang kasus pembunuhan Brigadir J, Putri Chandrawathi juga adalah satu-satunya tersangka yang tidak mengenakan baju tahanan.
Baca Juga: Komisi II DPRD Kota Serang Minta Pemkot Serang Maksimal Tangani HIV Aids
Saat itu Ibu PC mengenakan stelan putih yang rapi serta membawa tas. ***