BANTENRAYA.COM – Kenaikan tarif ojek online atau ojol yang semula akan diberlakukan mulai hari ini, Senin 29 Agustus 2022, ditunda.
Pemberlakuan tarif baru itu sebelumnya merujuk pada Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KP 564 Tahun 2022 tentang pedoman perhitungan biaya jasa oenggunaan sepeda motor yang digunakan untuk Kepentingan Masyarakat.
Penundaan kenaikan tarif ojol ini disampaikan Juru Bicara Kementerian Perhubungan, Adita Irawati, Minggu 28 Agustus 2022.
“Keputusan penundaan ini mempertimbangkan berbagai situasi dan kondisi yang berkembang di masyarakat,” ujar Adita Irawati, kepada Bantenraya.com dikutip PMJ News, Senin 29 Agustus 2022.
Adita Irawati menjelaskan, penundaan kenaikan tarif ojol ini perlu mendapat lebih banyak masukan dari para pemangku kepentingan.
Kemenhub, kata Adita Irawati, juga masih akan melakukan kajian ulang, agar hasil kebijakan kenaikan tarif ojek online tersebut maksimal.
Adita Irawati menjelaskan, Kemenhub pun akan berkoordinasi dan menjaring masukan dari para pemangku kepentingan, termasuk pakar transportasi mengenai tarif baru ojek online.
“Kemenhub bakal menyampaikan keputusan tersebut mengalami perubahan kepada masyarakat,” jelasnya.
Baca Juga: Terbaru! 20 Ide Nama Bayi Perempuan Islami Modern Lahir di Bulan Safar Bermakna Sangat Baik
Diberitakan sebelumnya, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menerbitkan aturan terkait kenaikan tarif ojek online (Ojol).
Hal itu disebabkan adanya kenaikan biaya bahan bakar minyak (BBM) dan untuk kepastian pendapatan bagi mitra pengemudi ojol.
Kepala Humas Dirjen Perhubungan Darat Kemenhub, Pitra Setiawan menuturkan sejumlah hal yang menjadi pertimbangan Kemenhub.
Termasuk menyerap aspirasi para mitra pengemudi yang diketahui meminta kenaikan tarif ojol sejak dua tahun lalu.
“Alasan kenaikan dengan mempertimbangkan kenaikan bbm dan kebutuhan lain,” kata Pitra Setiawan, kepada Bantenraya.com dikutip dari PMJ News, Rabu 10 Agustus 2022. ***


















