BANTENRAYA.COM – Banten menjadi salah satu provinsi yang paling banyak terjadi dugaan pelanggaran dalam pelaksanaan penerimaan peserta didik baru (PPDB) pada jenjang pendidikan SMA dan SMK.
Temuan soal PPDB di Banten tersebut disampaikan Indraza Marzuki Rais, Pimpinan Ombudsman RI.
Menurutnya, berdasarkan laporan yang masuk ke Ombudsman RI, ada beberapa temuan dalam tahapan PPDB.
Baca Juga: Keren, Bidan di Cilegon Ini Akan Mewakili Banten di Lomba Nakes Teladan Tingkat Nasional
Diantaranya adalah minimnya sosialisasi pendaftaran PPDB, kurangnya transparansi informasi yang termuat dalam pengumuman.
“Sedangkan dalam proses pendaftaran ada beberapa temuan yang masuk ke Ombudsman RI, diantaranya adalah belum optimalnya penggunaan mekanisme daring,” Indraza saat menggelar jumpa pers secara hybrid di kantornya, Kamis 25 Agustus 2022.
“Belum optimalnya sinkrinisasi data peserta didik dengan nomor induk siswa nasional dan belum optimalnya sistem pendaftaran PPDB, sehingga ada yang terlempar pada saat akan mendaftar,” katanya.
Baca Juga: Di Maria Ketemu Mantan Klub di Fase Grup Liga Champions 2022-2023
Sedangkan untuk temuan pada saat pengumuman penetapan dan daftar ulang, kata Indraza, Ombudsman RI menerima aduan terkait dengan calon peserta didik akhirnya tidak memproleh sekolah.
Kemudiam masih adanya pungli dengan dalih uang komite, uang seragam dan uang sebagainya.
“Terakhir adalah adanya penambahan rombongan belajar yang tidak sesuai dengan standar nasional pendidikan,” ujarnya.
Baca Juga: Jangan Lewatkan! Link Nonton Big Mouth Episode 9 Sub Indo Nanti Malam: Jerry Kaki Tangan Big Mouse?
Masih dijelaskan Indraza, temuan pada saat seleksi jalur zonasi pun masih terjadi tahun ini, yaitu temuan pada jalur zonasi dimana belum optimalnya penetapan zonasi.
Akibatnya, masih terdapat wilayah blank spot, merubahnya dokumen kependudukan dan adanya syarat tambahan zonasi seperti akreditasi sekolah.
Kemudian, jalur afirmasi, lanjutnya, ditemukan adanya belum optimalnya sistem PPDB sehingga ada peserta didik yang terlempat dari jalur afirmasi, tidak terpenuhinya kuota afirmasi.
Baca Juga: Harta Kekayaan Rektor Unila Prof Karomani yang Kena OTT KPK, Punya Utang Rp476 Juta
Sedangkan untuk jalur perpindahan orangtua, Ombudsman menemukan penggunaan surat perpindahan wali murid yang baru dibuat pada saat tanggal pendaftaran.
“Terakhir adalah jalur prestasi, Ombudsman RI menemuka dugaan pemalsuan sertifikat prestasi calon peserta didik, belum adanya pengaturan kreteria mengenai prestasi non akademik dan tidak terpenuhinya kuota jalur prestasi,” ungkapnya.
Senada disampaikan Zainal Muttaqin, Kepala Keasistenan Pemeriksaan Laporan, Ombudsman Banten, di Provinsi Banten ada temuan terkait dengan jual beli kursi.
Baca Juga: Khutbah Jumat Penuh Makna Tersingkat, Tentang Cerdar Dalam Bergaul
Selanjutnya juga ada dugaan siswa titipan yang dilakukan oleh sejumlah oknum pejabat, LSM dan wartawan.
“Kami juga menerima adanya laporan pungutan liar dalam pelaksanaan PPDB di Provinsi Banten,” ungkapnya. ***