BANTENRAYA.COM – Istri mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo, Putri Chandrawati telah ditetapkan sebagai tersangka kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
Putri Chandrawati ditetapkan sebagai tersangka dengan ancaman hukuman pasal 340 pembunuhan berencana.
Putri Chandrawati juga dikenakan pasal yang sama dengan suaminya Irjen Ferdy Sambo.
Baca Juga: Bangga! Indonesia Tempati Urutan Pertama Sebagai Negara Terindah di Dunia Versi Forbes
Meski sudah ditetapkan sebagai tersangka, Putri Candrawati hingga kini belum ditahan oleh kepolisian.
Lalu bagaimana dengan kelanjutan tersangka Putri Candrawati.
KOndisi itu yang disoroti Ketua Komunitas Civil Society Indonesia, Irma Hutabarat.
Ia mempertanyakan, Putri Candrawati yang ditetapkan tersangka sudah memasuki 40 hari kenapa belum ditahan.
“Kan ditahan itu artinya dikuliti. Kesamaan, di atas hukum itu sama tidak ada yang beda,” kata Irma Hutabarat, dikutip Bantenraya.com dari berbagai sumber, Senin 22 Agustus 2022.
Irma Hutabarat mengatakan, dengan adanya cuti 7 hari. Seharusnya jangan di rumah. Karena kalau sudah tersangka kan ada nyawa Brigadir J yang sudah hilang.
“Ada 70 orang yang diperiksa, dan ada 35 orang yang terlibat. Kenapa sang Putri masih mendapatkan keistimewaan untuk tidak disentuh,” ujarnya. ***















