Kamis, 6 November 2025
Banten Raya
  • Daerah
  • NasionalNew
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal
No Result
View All Result
Banten Raya
  • Daerah
  • NasionalNew
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal
Kamis, 6 November 2025
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Banten Raya
  • Daerah
  • Nasional
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal

Hakim Tolak Bebaskan Pejabat Kilang Pertamina Balongan

Darjat Nuryadin Oleh: Darjat Nuryadin
18 Agustus 2022 | 19:08
Hakim Tolak Bebaskan Pejabat Kilang Pertamina Balongan

Majelis Hakim membacakan putusan sela kasus proyek fiktif pengadaan software di PT IAS yang telah merugikan negara sebesar Rp8,1 miliar, Kamis 18 Agustus 2022. DARJAT NURYADIN / BANTEN RAYA

Bagikan Ke WhatsAppBagikan Ke FacebookBagikan Ke TwitterBagikan Ke Telegram

BANTENRAYA.COM – Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Negeri Serang, menolak membebaskan Pjs Senior Manager Operational & Manufacturing PT Kilang Pertamina Internasional unit VI Balongan, Dedi Susanto, dan Bussines Development & Corporate Planning Vice Presiden PT IAS Imam Fauzi dari dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Banten.

Dua dari lima terdakwa kasus proyek fiktif pengadaan software di PT Indopelita Aircraft Service atau anak perusahan PT Pertamina yang telah merugikan negara sebesar Rp8,1 miliar itu, keberatan atas dakwaan JPU, karena dianggap kabur, atau tidak jelas. Sehingga keduanya minta dibebaskan dari segala dakwaan.

Sedangkan tiga terdakwa lainnya, Mantan Presiden Director PT IAS, Sabar Sundarelawan, Direktur Utama PT Aruna Karya Teknologi Nusantara (AKTN), Andrian Cahyanto dan Finance & Business Director PT IAS, Singgih Yudianto menerima dakwaan JPU.

BACAJUGA:

persib bandung

Preview Selangor FC vs Persib Bandung, Maung Datang Bawa Modal Positif

6 November 2025 | 14:02
Twibbon Hari Wayang Nasional 2025

5 Link Twibbon Hari Wayang Nasional 7 November 2025, Desain Unik dan Kekinian

6 November 2025 | 11:11
PSBS Biak vs Persita Tangerang

Jelang Hadapi PSBS Biak, Persita Tangerang Bidik Kemenangan di Stadion Maguwoharjo

6 November 2025 | 09:42
Nadeo Argawinata

Viral! Nadeo Argawinata Duet Bareng Guyon Waton di Lagu Cedera Serius

6 November 2025 | 08:44

Baca Juga: Update Kode Redeem FF Free Fire 19 Agustus 2022, Klaim Hadiah Skin Epic dan Diamond Gratis

Majelis Hakim yang diketuai Slamet Widodo mengatakan jika keberatan yang diajukan terdakwa, dinilai sudah masuk ke dalam pokok materi sidang.
Sehingga eksepsi kedua terdakwa ditolak, dan persidangan akan berlanjut pada tahap pembuktian.

“Eksepsi keberatan terdakwa Dedi Susanto, dan Imam Fauzi tidak dapat diterima. Menyatakan penuntut umum melanjutkan perkara, adalah sah sebagai dasar pemeriksaan materi tindak pidana korupsi atas naman terdakwa Dedi Susanto, dan Imam Fauzi,” katanya dalam sidang putusan sela disaksikan JPU Kejati Banten Subardi dan kuasa hukum serta terdakwa, Kamis 18 Agustus 2022.

Sebelumnya, kedua terdakwa Dedi Susanto, dan Imam Fauzi melalui kuasa hukumnya, keberatan tentang dakwaan jaksa penuntut umum yang dinilai tidak jelas dan cermat.

Baca Juga: Mulai 18 Agustus 2022 sampai 31 Desember 2022 Pemprov Banten Hapuskan Denda Pajak Kendaraan Bermotor

Sehingga keduanya meminta majelis hakim untuk membebaskan kedua terdakwa dari dakwaan JPU.

Diketahui, dalam dakwaan JPU Kejati Banten Subardi mengatakan, kelima terdakwa secara bersama-sama dan turut serta dalam penunjukan, penerbitan dan pembayaran uang muka pekerjaan fiktif dan menyalahi mekanisme, prosedur dan ketentuan, dalam pekerjaan pengadaan software di PT IAS tahun 2021.

“Sehingga mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 8.191.559.534 sebagaimana laporan tim internal audit PT Pertamina,” katanya.

Baca Juga: Blusukan Cek Penyaluran Dana Stimulan DKM, Walikota Cilegon Helldy Agustian: Terserah Buat Apa Aja

Subardi menjelaskan kelima SPK yaitu pekerjaan aset integrity manajemen sistem (AIMS) di Pertamina RU VI Balongan kepada PT Everest Technology, SPK pembelian dan jasa 3 D pack for emergency safety response simulation dan engineering integrity di Pertamina RU VI Balongan kepada PT Everest Technology.

SPK pekerjaan 3D laser scanning di Pertamina RU VI Balongan kepada PT Aruna Karya Teknologi Nusantara (AKTN), SPK assessment maintenance excellent dan digital transformation di Pertamina RU VI Balongan kepada PT AKTN serta SPK pekerjaan smart P&ID dan isometric serta loading data SDx di Pertamina RU VI Balongan kepada PT AKTN.

“Penerbitan dan penandatanganan ke-5 SPK tersebut, semata-mata hanya untuk memenuhi permintaan percepatan realisasi project digitalisasi kilang di Kilang Pertamina RU VI Balongan, oleh karena ke-5 SPK tersebut terbit, dan ditandatangani tanpa melalui tahapan pengadaan barang dan jasa,” jelasnya.

Baca Juga: Tayang Malam Ini! Drakor Adamas Epsiode 8 Sub indo, Berikut Link Nonton dan Sinopsisnya

Subardi mengungkapkan, atas kelima SPK itu terdakwa Sabar Sundarelawan mendapatkan Rp 500 juta, Singgih Yudianto Rp 500 juta, Dedi Susanto Rp 3,4 miliar, Imam Fauzi Rp 120 juta dan Andrian Cahyanto Rp 1,9 miliar serta saksi Ratna Sari selaku Komisaris PT AKTN Rp 1,6 miliar.

“Secara sendiri atau bersama-sama, secara langsung maupun tidak langsung mempunyai pertentangan kepentingan atau conflict of interest telah menggunakan kekuasaan, dalam jabatanya mempengaruhi jalannya proses keputusan pengadaan,” ungkapnya.

Subardi menambahkan terdakwa Sabar bersama Singgih, Imam dan Dedi dari PT IAS telah mengarahkan, menyetujui, dan memerintahkan pembayaran 2 pekerjaan pada PT AKTN. Padahal, lanjut Subardi, pekerjaan proyek digitalisasi kilang di Kilang Pertamina RU VI Balongan belum ada kontrak induk dan tidak pernah dikerjakan atau fiktif.

“Pembayaran uang muka pekerjaan dari PT IAS kepada PT AKTN terhasap SPK 204 dan SPK 205 yang merupakan pekerjaan fiktif,” tambahnya.

Atas dasar itu, kelimanya didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 11 juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Usai pembacaan putusan sela, sidang selanjutnya ditunda hingga Rabu pekan depan, dengan agenda keterangan saksi-saksi dalam perkara tersebut. **

Editor: Administrator
Tags: Majelis HakimPT Pertamina
Previous Post

Kumpulan Link Twibbon HUT Mahkamah Agung RI Ke 77 Tahun 2022, Desain Menarik dan Elegen

Next Post

Buruan Klaim! Kode Redeem ML Mobile Legends 19 Agustus 2022 Terbaru dan Masih Aktif

Related Posts

persib bandung
Nasional

Preview Selangor FC vs Persib Bandung, Maung Datang Bawa Modal Positif

6 November 2025 | 14:02
Twibbon Hari Wayang Nasional 2025
Nasional

5 Link Twibbon Hari Wayang Nasional 7 November 2025, Desain Unik dan Kekinian

6 November 2025 | 11:11
PSBS Biak vs Persita Tangerang
Nasional

Jelang Hadapi PSBS Biak, Persita Tangerang Bidik Kemenangan di Stadion Maguwoharjo

6 November 2025 | 09:42
Nadeo Argawinata
Nasional

Viral! Nadeo Argawinata Duet Bareng Guyon Waton di Lagu Cedera Serius

6 November 2025 | 08:44
klasemen BRI Super League
Nasional

Update Klasemen BRI Super League, Borneo FC Nyaman di Puncak Usai Libas Dewa United

6 November 2025 | 08:08
Persita
Nasional

PSBS Biak vs Persita, Pendekar Cisadane Kerja Keras Untuk Bisa Curi Poin di Maguwoharjo  

6 November 2025 | 07:30
Load More

Popular

  • lowongan kerja

    Info Lowongan Kerja PT Asahimas Chemical, Ini Posisi yang Dibutuhkan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • TPP ASN Pemkot Cilegon Dipotong 10 Persen, Tertuang dalam Pedoman Penyusunan RKA 2026

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kota Serang Ramai Konser tapi Sepi Majelis Ilmu, jadi Perdebatan Warganet

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Lowongan Kerja PT Mayora Indah untuk Penempatan di Malingping, Simak Persyaratannya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • DPRD Kota Serang Fraksi Gerindra Edi Santoso Sebut Tudingan Praktik Jual Beli Jabatan Isu Fitnah Terhadap Walikota Budi Rustandi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Gubernur Banten Ajak PAPPRI Perkuat Ekonomi Kreatif Melalui Musik dan Seni Pertunjukan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Andra Soni Bakal Evaluasi Besar-besaran Kinerja Kepala Samsat di Banten

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Info Lowongan Kerja PT Dia Logistic Indonesia di Cilegon Terbaru 2025, Terbuka untuk Fresh Graduate

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • ODGJ Ditemukan Tak Bernyawa di Jalan Raya Malingping, Ternyata Mengidap Penyakit Keras

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pengusaha Tambang di Banten Minta Aturan Jam Operasional Truk Tambang: Kalau Mau Berlaku Adil Seharusnya……..

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Trending
  • Comments
  • Latest
SMAN 1 Cimarga

Pengakuan Siswi SMAN 1 Cimarga yang Ikut Mogok Sekolah, Bukan Dukung Siswa Merokok tapi……

18 Oktober 2025 | 12:16
Forum Honorer Kota Serang

Forum Honorer Serang Nilai Pelantikan 3.800 PPPK Paruh Waktu sebagai Pelecehan Martabat Pekerja

22 Oktober 2025 | 22:25
SMAN 1 Cimarga

Para Siswa SMAN 1 Cimarga Kena Mental Terus Dipojokan Warganet, Pemkab Lebak Kirim Psikolog

16 Oktober 2025 | 19:45
Walikota Cilegon siap mutasi pejabat eselon II

Daftar 10 Pejabat Eselon II Pemkot Cilegon yang Dijamin Tak Dimutasi Robinsar

10 Oktober 2025 | 08:53

Dukung Pemulihan Ekonomi Nasional, Bjb Backup Total Pembiayaan UMKM

Asooooy… Kepala Desa akan Diajak Studi Banding ke Korea dan China

Seluruh Ospek di Kampus Diputuskan Digelar Online, Termasuk di Banten

Mudik Resmi Dilarang, Efektif 24 April

oppo find X9

Oppo Find X9 Tahan Air Cocok untuk Foto Berenang

6 November 2025 | 14:02
persib bandung

Preview Selangor FC vs Persib Bandung, Maung Datang Bawa Modal Positif

6 November 2025 | 14:02
BRI

BRI Siapkan Dana Rp3 Triliun untuk Buyback Saham

6 November 2025 | 13:07
Cilegon

Lotte Chemical Cilegon Serap Tenaga Kerja Kurang Lebih 800 Orang, Warga Pribumi Kisaran Hanya 2 Persen

6 November 2025 | 12:58

Tag

2022 Andra Soni ASN Banten BRI Brigadir J Cilegon drakor drama Korea Film gratis Harga Tiket Helldy Agustian Indonesia Jadwal jadwal tayang Kabupaten Lebak kabupaten serang Kota Cilegon Kota Serang Lebak link nonton link twibbon lowongan kerja Pandeglang Pemilu 2024 Pemkot Cilegon pemkot serang Pemprov Banten pilkada Preman Pensiun 6 Preman Pensiun 7 profil provinsi banten Ramadhan Robinsar serang sinopsis Skin Gratis spoiler sub indo Timnas Indonesia Twibbon UMKM viral
Banten Raya

© 2025 Banten Raya - Berkualitas dan Berbeda

Nomor ID Pers : 26666 | Status Pendataan : Terverifikasi Faktual | Sertifikat : 1393/DP-Verifikasi/K/VIII/2025

  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi

Ikuti Kami

  • Daerah
  • Nasional
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal

© 2025 Banten Raya - Berkualitas dan Berbeda