BANTENRAYA.COM – Artis Nikita Mirzani ditangkap jajaran Polresta Serang Kota, Kamis 21 Juli 2022.
Nikita Mirzani ditangkap saat sedang berada di Kawasan Senayan City, Jakarta Pusat.
Kabar penangkapan Nikita Mirzani terungkap dari video yang beradar, salah satunya seperti yang diposting lawyer Ramdan Alamsyah dalam akun Instagramnya di @ramdanalamsyah.id.
Dalam videonya tersebut terlihat Nikita Mirzani yang dikerubungi sejumlah orang yang diduga adalah Polisi.
Nikita Mirzani terlihat sempat berdebat dengan orang yang menghampirinya saat dimencoba menggiringnya ke sebuah mobil untuk dibawa.
Penangkapan Nikita Mirzani dibenarkan oleh Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Shinto Silitonga.
“Betul. Kita presscon-kan di Polresta Serang Kota pasca-NM tiba di polres,” ujarnya.
Seperti diketahui, Tim penyidik Polresta Serang Kota menetapkan Nikita Mirzani sebagai tersangka pada 13 Juni 2022.
Baca Juga: 15 Link Twibbon Tahun Baru Islam 1444 Hijriah, Lengkap dengan Petunjuk Cara Pasang Fotonya
Penetapan tersangka Nikita Mirzani merujuk Surat Perintah Penyidikan Nomor : SP.Sidik/80/VI/RES.2.5/2022/Reskrim tanggal 4 Juni 2022.
Nikita Mirzani ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana ITE atau Penistaan dengan tulisan sebagai dimaksud pasal 311 KUHPidana atas laporan Dito Mahendra pada 16 Mei 2022. ***


















