BANTENRAYA.COM – Kejari Serang menetapkan Mantan Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi atau Kadisnakertrans Kabupaten Serang R Setiawan menjadi tersangka.
Mantan Kadisnakertrans Kabupaten Serang itu ditetapkan jadi tersangka atas dugaan tindak pidana korupsi bantuan dana Covid-19 dari dana bantuan belanja tak terduga (BTT) Pemprov Banten tahun 2020 senilai Rp2,6 miliar.
Selain mantan Kadisnakertrans Kabupaten Serang, Kejari Serang juga menetapkan tersangka lainnya.
Baca Juga: Perkara Bea Cukai Soekarno-Hatta, JPU Dinilai Kesampingkan Fakta Sidang dan Rugikan Qurnia
Ia adalah Kepala Bidang Pelatihan dan Produktivitas pada Disnakertrans Kabupaten Serang Sutarta sebagai tersangka dalam perkara tersebut.
Keduanya juga langsung dilakukan penahanan di Lapas Pandeglang, Rabu 20 Juli 2022.
Kepala Kejari Serang Freddy D Simandjuntak mengatakan penetapan tersangka terhadap keduanya berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Kepala Kejaksaan Negeri Serang Nomor: TAP-116/M.6.10/Fd. 1/07/2022 tanggal 20 Juli 2022.
Baca Juga: 17 Kode Promo Grab Terbaru 20 Juli 2022, GrabCar, GrabBike, GrabFood dan GrabMart
“Tersangka RS merupakan Pengguna Anggaran, sementara ST selaku Pejabat Pembuat Komitmen,” katanya saat ekpose di Kejari Serang.
Freddy menjelaskan kedua tersangka diduga telah melakukan penyalahgunaan penggunaan dan BTT, tidak sesuai dengan keperuntukannya.
“Tersangka telah menyalahgunakan dalam hal pelatihan dari BTT yang seharusnya dia laksanakan tapi tidak dilaksanakan, malah menggunakan anggaran untuk pengadaan barang. Terjadi di tahun 2020 sekitar November,” jelasnya.
Lebih lanjut, Freddy menambahkan dana tersebut seharusnya digunakan untuk pelatihan pembuatan baju hazmat, dan masker bagi masyarakat. Namun justru digunakan hanya untuk pembuatan bukan pelatihan.
“Pelatihan menjahit baju hazmat dan masker untuk masyarakat. Disediakan barang digunting, dijahit. Pelatihannya tidak ketemu,” katanya.
“Seharusnya membuat pelatihan menghasilkan kemampuan. Malah pembuatan bahan pembuatan masker. Lebih banyak nilainya, ketimbang pelatihannya,” tambahnya.
Baca Juga: Arti Lirik Lagu Sikok Bagi Duo dalam Bahasa Indonesia yang Sedang Viral di TikTok
Freddy menambahkan, penyidik masih melakukan pengembangan, dalam perkara tersebut. Namun tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi tersebut.
“Pertimbangan dikhawatirkan melarikan diri dan menghilangkan barang bukti, ancaman pidananya lebih dari 5 tahun,” tambahnya.
Freddy menegaskan akan mempertimbangkan pasal yang memberatkan kedua tersangka. Sebab kasus tersebut terjadi di masa pandemi Covid-19.
Baca Juga: 3 Fakta Seputar Bebas Bersyarat Habib Rizieq Dapat dan Kasus yang Menjeratnya
“Nanti kita pertimbangkan itu, tapi kita lihat niat jahat yang dilakukan sejauh apa peran para tersangka. Aliran dana kita masih dalami,” tegasnya.
Kedua tersangka akan dijerat pasal Pasal 2 dan atau Pasal 3, Jo Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang- Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHPidana. ***

















