BANTENRAYA.COM – Seorang ayah di Kecamatan Balaraja, Kabupaten Tangerang berinisial EW (45) tega memperkosa anak gadisnya yang masih berusia 16 tahun.
Pelaku saat ini telah diamankan anggota Polsek Balaraja.
Kapolresta Tangerang Kombes Pol Raden Romdhon Natakusuma mengatakan terungkapnya kasus perkosaan yang dilakukan oleh bapak kandungnya itu, setelah kepolisian menerima laporan dari sang istri.
Baca Juga: Bikin Semangat, Ini Kumpulan Yel Yel MPLS 2022 Seru dan Heboh, Tapi Tidak Lebay
“Saat mendapatkan laporan, tim langsung mendatangi lokasi dan menangkap tersangka di rumahnya di kawasan Balaraja,” kata Romdhon dalam rilisi yang diterima Bantenraya.com pada Senin 18 Juli 2022.
Romdhon menjelaskan perkosaan itu terjadi pada 8 Juli 2022. Awalnya korban dan tersangka AW tengah berduaan menonton televisi.
“Tersangka mengaku terangsang dengan korban dan saat hanya berdua di rumah, ketika keduanya menonton televisi, tersangka menarik paksa korban ke kamar. Di dalam kamar itulah, tersangka melakukan perbuatannya kepada korban yang tak lain adalah anak kandungnya,” jelasnya.
Baca Juga: Cara Cek Pengumuman SMUP Undap Jalur Mandiri dan Prestasi Melalui Laman Resmi
Romdhon mengungkapkan setelah melampiaskan nafsunya, korban ditinggal di dalam kamar seorang diri.
Beberapa hari kemudian korban menceritakan apa yang telah dilakukan bapak kandungnya itu kepada ibunya.
“Ibu korban pun langsung mendatangi Polsek Balaraja untuk membuat laporan polisi pada 15 Juli 2022. Setelah mendapatkan laporan, esok harinya (Sabtu 16 Juli 2022) tersangka langsung kami tangkap,” ungkapnya.
Baca Juga: CEK NAMAMU! Link Pengumuman SMUP Unpad Jalur Mandiri dan Prestasi
Romdhon menegaskan atas tindakan tersebut, pelaku akan dijerat Pasal 81 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
“Tersangka terancam hukuman 15 tahun penjara dan bisa saja dikenai pidana tambahan mengingat tersangka adalah orang dekat korban, orang tua korban yang semestinya memberikan perlindungan,” tegasnya. ***



















