BANTENRAYA.COM – Bagi pengguna transportasi kereta api, pemerintah telah menetapkan peraturan dan persyaratan terbaru.
Aturan atau persyaratan terbaru penumpang kereta api jarak jauh terbaru ini akan mulai berlaku pada 17 Juli 2022.
Aturan penumpang kereta api itu diterbitkan melalui Surat Edaran Menterian Perhubungan (SE Menhub) Nomor 72 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang dalam Negeri dengan Transportasi Perkeretaapian pada Masa Pandemi Covid-19.
Baca Juga: Kode Penukaran Higgs Domino Island 15 Juli 2022 Terbaru, Dapatkan Chip Gratis Hingga 85B
Lalu bagaimana aturan terbaru naik kereta api sekarang dan yang akan berlaku mulai 17 Juli 2022?
Menurut SE Menhub Nomor 72 tahun 2022, berikut aturan terbaru naik kereta api jarak jauh yang akan berlaku mulai 17 Juli 2022:
• Vaksinasi dosis ketiga (booster), tidak wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen.
Baca Juga: Siapa Anggota DPR Inisial DK yang Dilaporkan ke Bareskrim Polri Terkait Kasus Dugaan Pencabulan?
• Vaksinasi dosis kedua wajib menunjukkan hasil negatif Rapid Test Antigen dalam 1 x 24 jam atau hasil negatif tes RT-PCR dalam 3 x 24 jam.
• Vaksinasi dosis pertama wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR dalam 3 x 24 jam.
• Penumpang dengan kondisi kesehatan khusus atau yang tidak/belum vaksinasi wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah dan hasil negatif tes RT-PCR dalam 3 x 24 jam.
Baca Juga: Viral, Anak Anggota DPRD Nikah, Lurah Keluarkan Surat Himbauan Penutupan Jalan
• Penumpang usia 6-17 tahun wajib menunjukkan kartu/sertifikat vaksin dosis kedua tanpa menunjukkan hasil tes negatif RT-PCR atau Rapid Test Antigen.
• Penumpang usia di bawah 6 (enam) tahun tidak wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau Rapid Test Antigen, namun wajib dengan pendamping perjalanan yang telah memenuhi ketentuan vaksinasi.
Dan berikut aturan untuk naik kereta api jarak dekat terbaru:
Baca Juga: Tweet PSSI Sindir AFF, Netizen Ramai-ramai Beri Dukungan: Mending keluar, Harga Diri!
• Wajib vaksinasi minimal dosis pertama sebagai syarat perjalanan.
• Wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi atau menunjukkan kartu/sertifikat vaksin dosis pertama.
• Penumpang tidak diwajibkan untuk menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR atau Rapid Test Antigen.
Baca Juga: Ditanya Titisan Nabi Khidir Visenda, Subadri : Itu Mah Sesat, Mendingan Rajin-Rajin Ikut Pengajian
• Penumpang dengan kondisi kesehatan khusus atau yang tidak/belum vaksinasi wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah.
• Penumpang usia di bawah 6 (enam) tahun tidak wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau Rapid Test Antigen, namun wajib dengan pendamping perjalanan yang telah memenuhi ketentuan vaksinasi.
Demikian aturan terbaru untuk naik Kereta Api, berlaku mulai 17 Juli 2022. ***


















