BANTENRAYA.COM – Pemprov Banten belum memiliki solusi terkait kebijakan pemerintah terkait penghapusan tenaga honorer atau non ASN pada November 2023 mendatang.
Saat ini pemprov masih mencari formula terbaik agar untuk menjalankan kebijakan tersebut sambil juga memperjuangkan nasib tenaga honorer.
Seperti diketahui, kebijakan penghapusan honorer tertuang dalam Surat MenPAN-RB Nomor B/165/M.SM.02.03/2022 tertanggal 31 Mei 2022.
Baca Juga: Pesan Menyentuh Atalia Praratya untuk Eril: Mamah Pulang Dulu, Insya Allah Kamu Tidak Kedinginan
Surat itu berisi perihal status kepegawaian di lingkungan instansi pemerintah pusat dan pemerintah daerah.
Inti dari surat tersebut adalah menghapuskan jenis kepegawaian selain PNS dan PPPK di lingkungan Instansi masing-masing dan tidak melakukan perekrutan pegawai non-ASN.
Hal itu selambat-lambatnya dilakukan pada 28 November 2023.
Baca Juga: Masih Bisa! Kode Redeem Genshin Impact 2 Juni 2022 Terbaru, Klaim Sekarang Juga
Penjabat (Pj) Gubernur Banten Al Muktabar mengaku, pihaknya telah menerima salinan Surat MenPAN-RB tersebut.
Ia mengaku masih mempelajari dan berkonsultasi dengan pemerintah pusat terkait teknis pelaksanaannya.
“Terus berkonsultasi untuk implementasinya seperti apa, karena ini bukan saja berlaku untuk kita,” ujarnya kepada awak media di Pendopo Gubernur Banten, KP3B, Kota Serang, Kamis 2 Juni 2022.
Baca Juga: 5 Negara di Asia Yang Langgangan Menjadi Peserta Piala Dunia, Nomor Dua Tak Disangka
“Berlaku kepada seluruh dan semua daerah hampir sama problemnya,” katanya.
Ia menuturkan, pihaknya kini sedang berupaya keras mencari solusi atas kebijakan dari pemerintah pusat tersebut.
Bahkan Al meminta pihak-pihak yang memiliki solusi terkait hal tersebut bisa menyampaikan ke dirinya.
Baca Juga: 15 Link Twibbon Hari Sepeda Sedunia 2022 Desan Unik dengan Beragam Model
“Kalau ada hal yang bisa direkomendasikan atas solusi itu, saya minta diberi solusi juga,” ungkapnya.
“Jadi kita sedang bersama-sama memikirkan itu dan merumuskannya, kebetulan baru kemarin saya mendapatkan edaran itu dan saya pelajari serius,” katanya.
Disinggung apakah mungkin mengangkat seluruh pegawai non ASN di lingkup Pemprov Banten menjadi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK), Al kembali mengatakan hal itu masih dirumuskan.
Baca Juga: 4 Poin Klarifikasi Lengkap Unisa Yogyakarta Soal Mahasiswi Curhat Pasang Kateter Pasien Pria
Sebab, bagaimanapun juga PPPK dan CPNS merupakan usulan formasi yang lagi-lagi harus mendapat restu dari pemerintah pusat.
“Ini yang sedang kita pikirkan formulanya, pada dasarnya itukan formasi, PPPK juga berbasis formasi kemudian CPNS berbasis formasi,” ungkapnya.
“Sedang kita diskusikan dan mohonkan kepada pusat apa kebijakan,” pungkasnya. ***

















