BANTENRAYA.COM- Kejaksaan Negeri atau Kejari Cilegon telah menetapkan tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan Transfer Depo Sampah Purwakarta pada Selasa, 31 Mei 2022 lalu.
Satu tersangka merupakan Asisten Daerah atau Asda III Setda Kota Cilegon Ujang Iing. Sementara tersangka lainnya merupakan Direktur PT Bangun Cipta Alam Indo berinisial LH
Ujang Iing terjerat dugaan kasus korupsi saat dirinya masih menjabat sebagai Kepala Dinas Lingkungan Hidup atau DLH Kota Cilegon 2019 lalu.
Saat itu, Ujang Iing menjabat sebagai Kepala DLH Kota Cilegon dan selaku pejabat pembuat komitmen atau PPK.
Baca Juga: Pj Gubernur Banten Dorong Digitalisasi Pendidikan, Alasannya….
Dugaan kasus korupsi pembangunan Transfer Depo Sampah Purwakarta merugikan negara Rp 844.056.000.
Walikota Cilegon Helldy Agustian mengaku prihatin dengan ditetapkannya Ujang Iing sebagai tersangka dugaan kasus korupsi.
“Yang pertama saya sangat prihatin, beliau adalah orang baik, sahabat, rekan saya,” ucap Helldy.
Helldy selaku pimpinan Ujang Iing menyerahkan kasus tersebut kepada Kejari Cilegon selaku aparat penagak hukum.
“Tentunya kita menghargai prosesi hukum daripada APH (aparat penagak hukum) dan patuh terhadap hukum,” jelasnya.
Baca Juga: Viral! Acara di SMAN 3 Pandeglang Harus Diundur Karena Panggung Hancur oleh Badai
Helldy juga mengaku akan mengumpulkan sejumlah pejabat Pemkot Cilegon agar tidak ada lagi yang terjerat kasus korupsi.
“Ini kasusnya kasus 2019, kami minta di zaman kami agar tidak terjadi seperti ini,” ucapnya.
Helldy meminta agar penggunaan anggaran Pemkot Cilegon secara transparan.
“Kita akan bikin tim khusus di setiap OPD (Organisasi Perangkat Daerah) agar bisa mengevaluasi pekerjaan-pekerjaan pemborong. Pengguna anggaran harusnya care, kontrol, selama ini tidak turun langsung atau seperti apa, kita akan evaluasi itu,” ucapnya.
Baca Juga: Keluarkan Single Terbaru, B Circle Gandeng Drummer Whizzkid dan Bassist Sahara Band
Helldy sendiri mengaku belum menentukan Pelaksana Tugas atau Plt Asda III Setda Kota Cilegon. “Belum (Plt Asda III Setda Kota Cilegon),” katanya. ***



















