BANTENRAYA.COM – Madrasah Aliyah Negeri (MAN) 2 Kota Serang meminta Pemerintah Kota (Pemkot) Serang menghibahkan lahan yang sebelumnya sudah diberikan Pemerintah Kabupaten Serang (Pemkab) Serang namun tidak memiliki legalitas.
Kepala MAN 2 Kota Serang Obay Baesyuni didampingi Kuasa Hukum MAN 2 Kota Serang M. Damanik dan Komite Sekolah MAN 2 Kota Serang Priyana menyampaikan hal itu kepada Wakil Walikota Serang Subadri Usuludin di ruang rapat Wakil Walikota Serang di Kawasan Perkantoran Pemkot Serang, Senin, 30 Mei 2022.
Saat itu, Subadri didampingi Asisten Daerah (Asda) 1 Subagyo. Dalam kesempatan itu, Damanik meminta Pemerintah Kota (Pemkot) Serang membantu proses administrasi serah terima hibah lahan dari Kabupaten Serang sebagai aset MAN 2 Kota Serang.
Kepada Subadri, Kuasa Hukum Damanik memaparkan, selama ini MAN 2 Kota Serang mengalami kesulitan saat harus melakukan pembangunan infrastruktur sekolah, mengingat sejak lahan milik MAN 2 Kota Serang seluas kurang lebih 4.000 meter yang dihibahkan dari Kabupaten Serang pada tahun 2006 lalu, hingga kini belum memiliki kekuatan hukum yang pasti.
Baca Juga: Situ Ciherang di Kabupaten Serang Belum Bersertifikat, Pemprov Banten Gelar Sosialisasi
“Saat tahun 2006 itu, pihak kami MAN 2 Kota Serang hanya sekedar menerima hibah dari Bupati Serang. Sementara legalitas lahannya kami tidak tahu apa-apa. Dan saat ini ternyata administrasi penyerahan hibah masih dipertanyakan karena kekuatan hukumnya belum jelas,” ujar Damanik.
Damanik lalu menambahkan, bahwa saat pihak sekolah akan membangun infrastruktur sekolah, ternyata terkendala pada status kepemilikan lahan. Karena itulah mereka menghadap Pemkot Serang memohon bantuan berupa Surat Penerimaan Aset dari Pemerintah Kabupaten Serang ke Pemerintah Kota Serang atas hibah lahan tersebut.
Wakil Walikota Serang Subadri Usuludin menjelaskan, pangkal permasalahan dari lahan MAN 2 Kota Serang adalah ketika Pemkab Serang menghibah lahan itu kepada MAN 2 Kota Serang, sebelum proses selesai, Kota Serang keburu lahir. Dengan demikian, segala aset yang dimiliki Pemkab Serang diserahkan ke Pemkot Serang, termasuk lahan yang dihibahkan untuk MAN 2 Kota Serang tersebut.
Baca Juga: Lantik 301 Pejabat Fungsional, Walikota Tangsel Benyamin Davnie: Ini Bentuk Penyederhanaan Birokrasi
Karena itu, proses penyerahan lahan hibah tersebut harus diulang lagi dari awal oleh Pemkot Serang. Subadri mengatakan, pada prinsipnya tidak ada masalah pada proses penyerahan lahan dari Pemkab Serang itu.
“Ya itu tadi karena keburu Kota Serang lahir aja,” katanya.
Subadri mengatakan, dia sudah memerintahkan Bagian Aset Setda Kota Serang untuk segera membantu pengurusan aset lahan kepada MAN 2 Kota Serang tersebut. Nantinya, aset lahan itu secara dokumen akan tertulis diserahkan ke Kementerian Agama Kota Serang, yang peruntukannya langsung diberikan kepada MAN 2 Kota Serang.
Asda I Kota Serang Subagyo mengatakan, Pemkot Serang akan segera menindaklanjuti permasalahan asset lahan tersebut. Namun berdasarkan keterangan dari bagian aset, proses ini membutuhkan waktu setidaknya satu sampai dengan dua bulan.
“Kami akan berkoordinasi dengan Bagian Aset dan sesegera mungkin memproses surat penyerahan asetnya,” ujar mantan Kabag Hukum Kota Serang ini. ***




















