BANTENRAYA.COM – Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Dinaskertrans) Kabupaten Serang menambah kuota pembuatan kartu kuning dari yang sebelumnya 100 menjadi 200 per hari.
Penambahan kuota dilakukan karena pandemi Covid-19 sudah mulai mereda di Kabupaten Serang.
Kepala Bidang (Kabid) Pembinaan dan Penempatan Tenaga Kerja (Binapenta) Disankertrans Kabupaten Serang Ugun Gurmilang mengatakan, mulai pekan kemarin pihaknya menambah kuota pembuatan kartu kuning atau AK-1 menjadi 200 per hari.
Baca Juga: KPU Kota Serang Ajukan Rp 67 Miliar Untuk Pilkada Kota Serang, Ini Rinciannya..
“Kuota 200 perhari dan habis terus karena memang setelah lebaran ada peningkatan permohonan pembuatan kartu kuning,” ujar Ugun, Minggu 29 Mei 2022.
Ia mempredikasi permohonan pembuatan kartu kuning akan meningkat setelah ada kelulusan pendidikan SLTA pada Juni bulan depan.
“Kemungkinan pasca kelulusan akan ditambah lagi. Untuk SD dan SMP ada yang membuat kartu kuning pati persentasenya kecil,” katanya.
Baca Juga: Jadwal Lengkap Tahapan PPDB Banten 2022 Tingkat SMA, SMK dan SKh, dari Pendaftaran hingga Pengumuman
Ugun mengaku, pihaknya juga melakukan sosialisasi ke Bursa Kerja Khusus (BKK) yang ada di SMK-SMK agar para alumninya dibantu oleh BKK.
“Jadi cukup dikoordinir oleh BKK agar tidak terjadi penumpukan kuota antrean,” tuturnya.***



















